Hanya dengan *pengetahuan *kita dapat merubah palak menjadi pajak<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/>
23 Desember 2008 at 3:23 pm | In Dongeng Geologi<http://id.wordpress.com/tag/dongeng-geologi/>, RuPa-RupI <http://id.wordpress.com/tag/rupa-rupi/> | Tags: aturan <http://id.wordpress.com/tag/aturan/>, Menghitung pajak sendiri<http://id.wordpress.com/tag/menghitung-pajak-sendiri/>, npwp <http://id.wordpress.com/tag/npwp/>, pajak<http://id.wordpress.com/tag/pajak/> *Science, "Selalu dianggap benar sampai terbukti salah" Pajak, "Selalu dianggap hutang sampai dibayar lunas"* *Sunset policy* tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban atau pemaksaan WNI untuk memiliki NPWP bagi yang memiliki pendapatan diatas PTKP inipun menjadi pembicaraan luas. Padahal sunset policy itu sendiri sudah dimulai awal tahun 2008 ini. * [image: :(] "Lah hiya kayak jaman sekolah ta Pakdhe. Mengerjakan tugas itu ya sehari sebelum dikumpulkan"* Saya coba menuliskan ulang dan mensarikan beberapa konsen kawan-kawan dalam diskusi perpajakan. Tentunya sebagai WN yang baik kita bukan orang yang anti pajak. tentunya setiap WN mengerti kebutuhan pajak. Hanya saja saya pikir lebih penting bagaimana melayani pembayar pajak dari pada melayani petugas pajak, kaan ?. Dari upeti menjadi pajak. *[image: king]<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/king/> *Jaman kerajaan dulu kita mengenal upeti. Ya, upeti itu diberikan kepada raja atau penguasa setempat. Besar kecilnya upeti ya tergantung semaunya raja. Ada raja yang baik hati, ada raja yang semena-mena minta upeti dari rakyatnya. Dahulu besarnya upeti tergantung hasil bumi yang diperolehnya. Ada yang tidak peduli kondisinya yg penting bayar dulu. Gaya upeti ini tentu saja hanya satu arah saja. Apa maunya raja. Dalam perkembangannya, raja juga memiliki hulubalang dan pembantu yang mulai mencoba mengira-ira bagaimana upeti itu dijalankan semestinya. Dan tahukah anda bahwa upeti ini merupakan salah satu kontrol kekuasaan ? Artinya, kalau sebuah daerah masih menyerahkan upeti kepada raja maka daerah itu boleh dibilang sebagai daerah kekuasaan sang raja. [image: gobi desert map.gif (36812 bytes)] Walaupun melewati Gurun Gobi yang ganas, upeti (pajak) harus sampai ke pemerintahan pusat. Kalau tidak sampai ke pusat bisa dianggap makar China menguasai daerah yang sangat luas dari barat ke timur sejauh kira-kira 5 000 kilometer. Daerah ini dipisahkan oleh sebuah gurun yang sangat luas dan susah untuk dilalui. Namun kontrol kekuasaan ini masih tetap aja. Tahukan anda bagaimana mengontrolnya ?. Untuk mengetahui apakah daerah itu masih dikontrol adalah dengan upeti yang masuk ke Forbidden City (pusat kerajaan di Beijing skarang). Jaman sekarang sistem kerajaan sudah banyak berubah, sekarang sistem negara menjadi salah satu tolok ukur kedaulatan. Negara-negara ini memiliki kedaulatan, memiliki pemerintahan, memiliki rakyat dan juga memiliki daerah kekuasaan. Sistem "upeti" diubah menjadi sistem pajak. Karena pemerintahan dalam sistem negara saat ini dikontrol oleh orang banyak, entah dengan demokrasi atau dengan sistem apapun, maka penentuan nilai pajak saat ini sudah jauh lebih maju dari jaman dahulu. *Permasalahan perpajakan memang bukan sederhana.* Sayapun jelas bukan ahli-nya. Tetapi pasti termasuk pembayar pajak. Dongeng ini hanyalah kumpulan diskusi dari berbagai mailist terutama mailist pekerja-pekerja Indonesia di Luar Negeri yang kebingungan. Bukan hanya kebingungan karena belum punya NPWP, tetapi juga kebingungan ngga ada pelayanan pajak yang mendatanginya. * [image: :(] "Wah kalau ngga membayar pajak berarti bukan hanya melawan pemerintah tetapi melawan negara ya Pakdhe?"* Harus mengerti aturan Pajak yang sudah berevolusi cukup lama ini penerapannya dimasing-masing negara berbeda. Azasnyapun ada beberapa ragam. Salah satunya ada yang menggunakan azas *citizenship*, dimana saja warganya berada maka WN itu wajib membayar pajak ke negerinya. Ini seperti Amerika yang selalu majaki warga negaranya dimanapun berada. Juga ada azas domisili atau residensial, yaitu negera hanya meminta pajak kepada warga yang tinggal di negerinya. Contohnya Jerman. Tatacara pembayaran pajak serta jenis-jenis pajak inipun juga bermacam-macam. Di Indonesia kita mengenal PBB (Pajak Bumi Bangunan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Ppn, Pph . dah pokoke *uakeh *jenis dan macam-ragamnya. Saya sendiri juga tidak kompeten dalam hal detail perpajakan ini tetapi dalam hal membayar pajak mungkin kita dapat berbagi atau *sharing*pengalaman. *Mbulet binti mbundet*nya perpajakan. [image: sederhana]<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/sederhana/> Sederhana, kan ? (sumber :cartoonstock.com) Karena banyaknya serta rumitnya aturan perpajakan ini maka sangat penting dan sangat perlu bagi kita sebagai wajib pajak untuk mengerti tata aturannya. Kita ngga mungkin *cuek bebek* *melanggak lenggok* kayak *mentog*, dengan *njlimetnya *tata aturan serta model perhitungannya. Lebih kompleks lagi ketika kita menghadapi petugas yang walaupun mereka jujur (tidak korupsi) tetapi *pemahaman mereka tentang undang-undang serta perpajakannya juga tidak seragam*. Coba tengok diskusi tentang perpajakan disini : * http://rovicky.wordpress.com/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/ * . Terlihat jelas bahwa diantara para petugas pajak memiliki pemahaman yang berbeda. Belum lagi yang ngaku-ngaku petugas pajak dan provokator yg suka memperkeruh swasana. Salah satu sahabat saya cukup jeli soal pajak ini. Aturan perpajakan ini *harus mudah dimengerti siapa saja*. Harus mudah dimengerti oleh orang yang berpenghasilan diatas PTKP. Artinya bakul pasar yang memiliki keuntungan kira-kira senilai 200 ribu rupiah perhari juga harus mengerti cara membayar pajak. Kemudahan ini tentunya harus menjadi tolok ukur bagi kesuksesan program pajak di Indonesia. Bukan hanya jumlah pajak yang terkumpulkan saja. Tolok ukur kemudahaan ini harusnya menjadi target Dirjen Pajak. Kalau tolok ukur kesuksesan dirjen pajak dilihat dari jumlah setoran, mungkin kita boleh bilang bahwa (*maaf*) mentalnya masih bermental tukang palak bukan petugas pajak. Menghitung Pajak Sendiri Salah satunya yang perlu dimengerti bagi wajib pajak adalah MPS - Menghitung Pajak Sendiri. Sebagai wajib pajak anda memiliki hak untuk menyatakan (*declare*) kepemilikan serta perolehan anda. Hak ini diakui undang-undang. Artinya kalau anda memang tidak punya salah dan tidak berniat salah menyembunyikan pajak, maka ndak perlu takut menghadapi petugas yang juga sekedar menjalankan tugasnya. * [image: :(] "Bener pakdhe, sekarang ini banyak yang ketakutan bukan karena memiliki kesalahan. Tetapi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal perpajakan"*. * [image: :D] "Iya thole kalau sudah punya kesalahan seringkali juga akan dipojokkan oleh petugas yang tidak bertanggung jawab. Dan kalau curiga kepada petugas ya dilaporkan saja ke petugas pengaduan"* Namun sebagai wajib pajak anda harus tahu dan mengerti aturan yang 'bolong-bolong' (*multi interpretasi*) ini supaya tidak terjerembab masuk ke lubang 'palak'. Petugas pajak mungkin juga tidak berniat menjerumuskan anda tetapi karena pemahaman yang berbeda inilah potensi pemalakan akan terjadi. Argumentasi dengan petugas pasti tidak terhindarkan, namun pengetahuan andalah yang akan menolong. Korban-korban perpalakan yang sering terjadi dikarena mereka tidak mengerti apa hak-hak pembayar pajak. Dan ketidak-tahuan ini yang sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang suka mengail di air keruh. Jadi ketahuilah hak-hak anda sebagai pembayar pajak. Anda berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas pajak. Bacaan terkait : - *Punya NPWP malah tidak nyaman apa kata dunia ?<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/> * Keluhan dan komentar Wajib Pajak dapat disampaikan melalui alamat dibawah ini : Website : http://pengaduan.pajak.go.id/ e-mail : pengad...@pajak.go.id Telepon(free call) : 0800-1-100-900 Waktu Layanan Telepon : Pagi 08.30-12.00 WIB, Siang 13.30-16.00 WIB Faksimili : (021) 525 1245 PO Box : 101 Alamat : Pusat Pengaduan Pajak, Kantor Pusat DJP, Gedung B, Lt. 15 Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan *Note : emailnya pengaduan pajak ini penuhh !! aku juga ngga tahu bagaimana mengadukan bagian pengaduan ini ... horotoyoh ! :(* -- Dongeng baru : - http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/prediksi-harga-minyak-perlu-tahu-walaupun-selalu-salah/ - http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/ - http://rovicky.wordpress.com/2008/12/21/kreatif-itu-bakat-atau-bisa-dipelajari-creative-mindset/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan http://kompas.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/