Hanya dengan *pengetahuan *kita dapat merubah palak menjadi
pajak<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/>

23 Desember 2008 at 3:23 pm | In Dongeng
Geologi<http://id.wordpress.com/tag/dongeng-geologi/>,
RuPa-RupI <http://id.wordpress.com/tag/rupa-rupi/> |
Tags: aturan <http://id.wordpress.com/tag/aturan/>, Menghitung pajak
sendiri<http://id.wordpress.com/tag/menghitung-pajak-sendiri/>,
npwp <http://id.wordpress.com/tag/npwp/>,
pajak<http://id.wordpress.com/tag/pajak/>
 *Science, "Selalu dianggap benar sampai terbukti salah"
Pajak, "Selalu dianggap hutang sampai dibayar lunas"*

*Sunset policy* tinggal beberapa hari lagi. Kewajiban atau pemaksaan WNI
untuk memiliki NPWP bagi yang memiliki pendapatan diatas PTKP inipun menjadi
pembicaraan luas. Padahal sunset policy itu sendiri sudah dimulai awal tahun
2008 ini.

* [image: :(] "Lah hiya kayak jaman sekolah ta Pakdhe. Mengerjakan tugas itu
ya sehari sebelum dikumpulkan"*

Saya coba menuliskan ulang dan mensarikan beberapa konsen kawan-kawan dalam
diskusi perpajakan. Tentunya sebagai WN yang baik kita bukan orang yang anti
pajak. tentunya setiap WN mengerti kebutuhan pajak. Hanya saja saya pikir
lebih penting bagaimana melayani pembayar pajak dari pada melayani petugas
pajak, kaan ?.
Dari upeti menjadi pajak.

*[image: 
king]<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/king/>
*Jaman kerajaan dulu kita mengenal upeti. Ya, upeti itu diberikan kepada
raja atau penguasa setempat. Besar kecilnya upeti ya tergantung semaunya
raja. Ada raja yang baik hati, ada raja yang semena-mena minta upeti dari
rakyatnya. Dahulu besarnya upeti tergantung hasil bumi yang diperolehnya.
Ada yang tidak peduli kondisinya yg penting bayar dulu.

Gaya upeti ini tentu saja hanya satu arah saja. Apa maunya raja.

Dalam perkembangannya, raja juga memiliki hulubalang dan pembantu yang mulai
mencoba mengira-ira bagaimana upeti itu dijalankan semestinya. Dan tahukah
anda bahwa upeti ini merupakan salah satu kontrol kekuasaan ? Artinya, kalau
sebuah daerah masih menyerahkan upeti kepada raja maka daerah itu boleh
dibilang sebagai daerah kekuasaan sang raja.
[image: gobi desert map.gif (36812 bytes)]

Walaupun melewati Gurun Gobi yang ganas, upeti (pajak) harus sampai ke
pemerintahan pusat. Kalau tidak sampai ke pusat bisa dianggap makar

China menguasai daerah yang sangat luas dari barat ke timur sejauh kira-kira
5 000 kilometer. Daerah ini dipisahkan oleh sebuah gurun yang sangat luas
dan susah untuk dilalui. Namun kontrol kekuasaan ini masih tetap aja.
Tahukan anda bagaimana mengontrolnya ?. Untuk mengetahui apakah daerah itu
masih dikontrol adalah dengan upeti yang masuk ke Forbidden City (pusat
kerajaan di Beijing skarang).

Jaman sekarang sistem kerajaan sudah banyak berubah, sekarang sistem negara
menjadi salah satu tolok ukur kedaulatan. Negara-negara ini memiliki
kedaulatan, memiliki pemerintahan, memiliki rakyat dan juga memiliki daerah
kekuasaan. Sistem "upeti" diubah menjadi sistem pajak.

Karena pemerintahan dalam sistem negara saat ini dikontrol oleh orang
banyak, entah dengan demokrasi atau dengan sistem apapun, maka penentuan
nilai pajak saat ini sudah jauh lebih maju dari jaman dahulu.

*Permasalahan perpajakan memang bukan sederhana.*

Sayapun jelas bukan ahli-nya. Tetapi pasti termasuk pembayar pajak. Dongeng
ini hanyalah kumpulan diskusi dari berbagai mailist terutama mailist
pekerja-pekerja Indonesia di Luar Negeri yang kebingungan. Bukan hanya
kebingungan karena belum punya NPWP, tetapi juga kebingungan ngga ada
pelayanan pajak yang mendatanginya.

* [image: :(] "Wah kalau ngga membayar pajak berarti bukan hanya melawan
pemerintah tetapi melawan negara ya Pakdhe?"*

Harus mengerti aturan

Pajak yang sudah berevolusi cukup lama ini penerapannya dimasing-masing
negara berbeda. Azasnyapun ada beberapa ragam. Salah satunya  ada yang
menggunakan azas *citizenship*, dimana saja warganya berada maka WN itu
wajib membayar pajak ke negerinya. Ini seperti Amerika yang selalu majaki
warga negaranya dimanapun berada. Juga ada azas domisili atau residensial,
yaitu negera hanya meminta pajak kepada warga yang tinggal di negerinya.
Contohnya Jerman.

Tatacara pembayaran pajak serta jenis-jenis pajak inipun juga
bermacam-macam. Di Indonesia kita mengenal PBB (Pajak Bumi Bangunan, PKB
(Pajak Kendaraan Bermotor), Ppn, Pph …. dah pokoke *uakeh *jenis dan
macam-ragamnya.

Saya sendiri juga tidak kompeten dalam hal detail perpajakan ini tetapi
dalam hal membayar pajak mungkin kita dapat berbagi atau *sharing*pengalaman.
*Mbulet binti mbundet*nya perpajakan. [image:
sederhana]<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/sederhana/>

Sederhana, kan ? (sumber :cartoonstock.com)

Karena banyaknya serta rumitnya aturan perpajakan ini maka sangat penting
dan sangat perlu bagi kita sebagai wajib pajak untuk mengerti tata
aturannya. Kita ngga mungkin *cuek bebek* *melanggak lenggok* kayak *mentog*,
dengan *njlimetnya *tata aturan serta model perhitungannya. Lebih kompleks
lagi ketika kita menghadapi petugas yang walaupun mereka jujur (tidak
korupsi) tetapi *pemahaman mereka tentang undang-undang serta perpajakannya
juga tidak seragam*.

Coba tengok diskusi tentang perpajakan disini : *
http://rovicky.wordpress.com/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/
* . Terlihat jelas bahwa diantara para petugas pajak memiliki pemahaman yang
berbeda. Belum lagi yang ngaku-ngaku petugas pajak dan provokator yg suka
memperkeruh swasana.

Salah satu sahabat saya cukup jeli soal pajak ini.  Aturan perpajakan
ini *harus
mudah dimengerti siapa saja*. Harus mudah dimengerti oleh orang yang
berpenghasilan diatas PTKP. Artinya bakul pasar yang memiliki keuntungan
kira-kira senilai 200 ribu rupiah perhari juga harus mengerti cara membayar
pajak. Kemudahan ini tentunya harus menjadi tolok ukur bagi kesuksesan
program pajak di Indonesia. Bukan hanya jumlah pajak yang terkumpulkan saja.

Tolok ukur kemudahaan ini harusnya menjadi target Dirjen Pajak. Kalau tolok
ukur kesuksesan dirjen pajak dilihat dari jumlah setoran, mungkin kita boleh
bilang bahwa (*maaf*) mentalnya masih bermental tukang palak bukan petugas
pajak.
Menghitung Pajak Sendiri

Salah satunya yang perlu dimengerti bagi wajib pajak  adalah MPS -
Menghitung Pajak Sendiri. Sebagai wajib pajak anda memiliki hak untuk
menyatakan (*declare*) kepemilikan serta perolehan anda. Hak ini diakui
undang-undang. Artinya kalau anda memang tidak punya salah dan tidak berniat
salah menyembunyikan pajak, maka ndak perlu takut menghadapi petugas yang
juga sekedar menjalankan tugasnya.

* [image: :(] "Bener pakdhe, sekarang ini banyak yang ketakutan bukan karena
memiliki kesalahan. Tetapi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal
perpajakan"*.

* [image: :D] "Iya thole kalau sudah punya kesalahan seringkali juga akan
dipojokkan oleh petugas yang tidak bertanggung jawab. Dan kalau curiga
kepada petugas ya dilaporkan saja ke petugas pengaduan"*

Namun sebagai wajib pajak anda harus tahu dan mengerti aturan yang
'bolong-bolong' (*multi interpretasi*) ini supaya tidak terjerembab masuk ke
lubang 'palak'. Petugas pajak mungkin juga tidak berniat menjerumuskan anda
tetapi karena pemahaman yang berbeda inilah potensi pemalakan akan terjadi.
Argumentasi dengan petugas pasti tidak terhindarkan, namun pengetahuan
andalah yang akan menolong.

Korban-korban perpalakan yang sering terjadi dikarena mereka tidak mengerti
apa hak-hak pembayar pajak. Dan ketidak-tahuan ini yang sering dimanfaatkan
oleh pihak-pihak yang suka mengail di air keruh. Jadi ketahuilah hak-hak
anda sebagai pembayar pajak. Anda berhak mendapatkan pelayanan yang baik
dari petugas pajak.

Bacaan terkait :

   - *Punya NPWP malah tidak nyaman … apa kata dunia
?<http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/2008/11/28/punya-npwp-malah-tidak-nyaman-apa-kata-dunia/>
   *

Keluhan dan komentar Wajib Pajak dapat disampaikan melalui alamat dibawah
ini :
 Website : http://pengaduan.pajak.go.id/  e-mail :
pengad...@pajak.go.id  Telepon(free
call) : 0800-1-100-900  Waktu Layanan Telepon : Pagi 08.30-12.00 WIB,
Siang 13.30-16.00 WIB  Faksimili : (021) 525 1245  PO Box : 101  Alamat : Pusat
Pengaduan Pajak,
Kantor Pusat DJP, Gedung B, Lt. 15
Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
*Note : emailnya pengaduan pajak ini penuhh !!
aku juga ngga tahu bagaimana mengadukan bagian pengaduan ini  ... horotoyoh
! :(*

-- 
Dongeng baru :
-
http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/prediksi-harga-minyak-perlu-tahu-walaupun-selalu-salah/
-
http://rovicky.wordpress.com/2008/12/23/hanya-dengan-pengetahuan-kita-dapat-merubah-palak-menjadi-pajak/
-
http://rovicky.wordpress.com/2008/12/21/kreatif-itu-bakat-atau-bisa-dipelajari-creative-mindset/


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id
5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to