Buat yang masih bingung ttg NPWP dan Fiskal, ini ada berita yg saya kutip dr 
tetangga sebelah

Aditya
***********

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh 
perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian 
dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, 
Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan 
kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. 
NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, 
CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan 
Diponegoro, Selasa (13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa 
terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah 
tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor 
penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. 
"Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah 
NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan 
NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran 
warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan 
kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth 
Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang 
masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " 
Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan 
fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu 
keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera 
mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat 
terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

Reply via email to