Buat yang masih bingung ttg NPWP dan Fiskal, ini ada berita yg saya kutip dr tetangga sebelah
Aditya *********** Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1). Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri. Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.