minta bantuan kepada bapak/ibu yg lebih mengerti ttg pajak, setau saya 
milis FPK sudah membahas hal ini, dan dinyatakan utk NPWP karyawan bebas 
fiskal juga (CMIIW), tolong informasi dan koreksinya. saya ambil dari 
milis tetangga

Terima kasih

Regards,

Erwin

NPWP Karyawan Tak Valid 


Written by Redaksi Web    

Wednesday, 07 January 2009 02:52 

 
Sejak 1 Januari 2009, pemerintah membebaskan wajib pajak yang memiliki 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kewajiban membayar fiskal. Namun itu 
hanya untuk NPWP pribadi. NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya 
tetap diwajibkan membayar fiskal. 
 
Kebijakan ini menuai komplain dari sejumlah penumpang yang hendak 
bepergian ke luar negeri.
Seperti yang dialami salah seorang karyawan swasta di Medan bernama Hendri 
(38) saat ditemui di Bandara Polonia Medan , Selasa kemarin.
 
 
Hendri sebelumnya yakin, NPWP yang dimilikinya dapat digunakan untuk 
bepergian ke luar negeri. Namun hasil pemeriksaan petugas di bandara NPWP 
miliknya dinyatakan tidak valid, dan dia tetap diwajibkan membayar fiskal.
 
"Saya kaget NPWP yang diberikan perusahaan dinyatakan tidak berlaku dan 
tetap diminta Rp 2,5 juta," ungkap Hendri.
 
Menurutnya, jika tidak mau membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta, ia harus 
membuat surat pengajuan pembuatan NPWP pribadi kembali.
 
"Saya sebenarnya masih heran, kenapa NPWP dari perusahaan saya tidak bisa 
digunakan. Padahal kan sama saja. Toh saya bayar pajak juga. Kalau pun 
tetap dikenakan fiskal, harusnya dari awal disosialisasi, jadi tidak 
membingungkan, " ujar Hendri.  
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Penyidikan (Kabid P2) Humas Kantor Wilayah 
Direktorat Jendral Pajak Sumut I, Jahotman Saragih membenarkan NPWP 
karyawan tidak valid untuk mendapatkan bebas fiskal. hal ini. 
 
Menurutnya, NPWP yang diuruskan sebuah perusahaan untuk pegawainya hanya 
berlaku untuk pajak penghasilan (Pph) dari hasil gaji yang diterima oleh 
pegawai tersebut. "Kebijakan ini sebenarnya diterapkan untuk mendesak 
masyarakat untuk perduli membayar pajak. Toh, pajak ini juga merupakan 
elemen pembangunan juga. Saya harap semua elemen masyarakat memperhatikan 
peraturan NPWP ini," jelasnya Selasa kemarin. 
 
Menurut Jahotman, antusiasme masyarakat Sumut untuk mengurus NPWP dan 
membayar pajak tahunannya demikian tinggi. Dia yakin, mulai Februari 2009 
separuh dari masyarakat Sumut sudah mempunyai NPWP karena kebijakan 
pemerintah yang mewajibkan warganya memiliki NPWP akan berdampak positif 
bagi negara. 
 
"Coba lihat, hampir di setiap kantor pajak di Kota Medan selalu penuh oleh 
masyarakat. Mulai dari yang mengambil SPT ( Surat Pajak Tahunan) ataupun 
yang ingin mengurus NPWP," ujarnya. 
 
Kewajiban membayar fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP 
mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010. Untuk mendapatkan 
bebas fiskal, wajib pajak diwajibkan menyerahkan fotokopi kartu NPWP/surat 
keterangan terdaftar (SKT)/surat keterangan terdaftar sementara (SKTS), 
fotokopi paspor, serta boarding pass ke petugas unit pelaksana fiskal luar 
negeri. 
 
Jika kartu NPWP dimiliki oleh Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang 
akan berangkat ke luar negeri harus menyertakan fotokopi kartu keluarga. 
 
Berdasarkan data-data tersebut, petugas unit pelaksana fiskal akan 
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Bila NPWP dinyatakan valid, 
maka petugas akan menempelkan stiker Bebas Fiskal pada bagian belakang 
boarding pass yang ditujukan untuk penumpang. 
 
Penumpang juga tetap diwajibkan membayar fiskal jika tidak dapat 
menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS. Bagi anggota keluarga juga bisa 
dikenakan kewajiban serupa jika tidak bisa melampirkan kartu keluarga atau 
tetap menampilkan kartu keluarga, tetapi nama penumpang tidak tercantum 
dalam susunan kartu tersebut.
 
Yang bebas otomatis adalah wajib pajak yang berusia kurang dari 21 tahun, 
orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan, 
pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan organisasi 
internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara lain (termasuk 
pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan identitas seperti 
kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan darat, dan TKI dengan 
kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).
 
Sementara yang bebas dengan fiskal  adalah mahasiswa dengan rekomendasi 
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau 
(Batam, Bintan, Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang akan 
berobat keluar negeri atas biaya orsos termasuk seorang pendamping, 
anggota misi kesenian (budaya, olahraga, agama), program pertukaran 
mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan KTKLN.
News from : www.harian-global. com 




[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to