http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/22/01054343/gowa.gratiskan.pendidikan.sampai.sma


Makassar, Kompas - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sejak
tahun 2007 tak hanya menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP, tetapi
juga hingga SMA atau yang sederajat. Didukung peraturan daerah dan
peraturan bupati, pendidikan gratis berjalan tanpa hambatan karena
sangat jelas jenis pungutan yang dilarang terkait operasional sekolah.

"Pakaian seragam sekolah dan sepatu pun tidak kami haruskan karena
komponen semacam itu sangat potensial diwarnai pungutan. Siswa yang
tidak punya pakaian seragam dan sepatu dipersilakan masuk sekolah
dengan pakaian bebas asal rapi," kata Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo,
Rabu (21/1).

Bupati yang mendapatkan penghargaan dari Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono Desember 2008 atas prestasinya dalam bidang pendidikan itu
menyatakan heran atas munculnya kegagapan sejumlah pejabat pendidikan
dalam menjalankan pendidikan gratis (Kompas, 21/1).

Ia menegaskan, pendidikan gratis merupakan wujud sinergi antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Model sinergi tersebut kemudian dituangkan dalam peraturan daerah dan
peraturan bupati. Bahkan, dengan adanya sinergi ketiga lapis
pemerintah itu, pendidikan gratis bisa ditingkatkan pada jenjang
SMA/MA/SMK.

14 jenis larangan

Salah satu pasal Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4/2008 melarang
kepala sekolah/ guru melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada
orangtua siswa. Komite sekolah pun dilarang melakukan hal serupa.
Sebagai patokan, dicantumkan 14 jenis pungutan yang dilarang: (1)
bantuan pembangunan, (2) bantuan dengan alasan dana sharing, (3)
pembayaran buku, (4) iuran Pramuka, (5) lembar kerja siswa, (6) uang
perpisahan, (7) uang foto, (8) uang ujian, (9) uang ulangan/semester,
(10) uang pengayaan/les, (11) uang rapor, (12) uang penulisan ijazah,
(13) uang infak, (14) serta segala jenis pungutan yang membebani siswa
dan orangtua.

"Dua tahun terakhir, sebanyak sembilan guru/kepala sekolah yang
terpaksa dibebastugaskan lantaran melanggar aturan itu, termasuk
seorang di antaranya saudara sepupu bupati," ujar Zainuddin Kaiyum,
Kepala Kantor Informasi dan Humas Kabupaten Gowa.

Eddy Chandra, Kepala Seksi Subsidi Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,
menyebutkan, sekitar Rp 11 miliar dana APBD Kabupaten Gowa
dialokasikan untuk pendidikan gratis. Jumlah itu mencapai 21,26 persen
dari APBD Kabupaten Gowa.

"Masyarakat boleh menyumbang ke sekolah, tetapi dengan syarat di
sekolah bersangkutan si penyumbang tidak punya sanak famili. Ini agar
siswa naik kelas dan lulus ujian secara obyektif," kata Eddy.

Improvisasi BOS

Di Bandung, Pemerintah Kota Bandung melakukan improvisasi kebijakan
dalam melaksanakan program pendidikan dasar gratis. Improvisasi itu
salah satunya berupa program bantuan operasional sekolah (BOS)
berkategori.

Pemkot Bandung mulai tahun ini menganggarkan BOS pendamping senilai Rp
325,3 miliar. Dana sebesar ini digunakan untuk membebaskan 357.813
siswa SD dan SMP, baik negeri ataupun swasta, di Bandung dari pungutan
dana sumbangan pendidikan dan iuran bulanan (SPP). Namun, berbeda
dengan BOS pusat, besaran dana ini dibuat dalam kategori atau
diklasifikasikan berdasarkan kondisi sekolah.

Untuk SD, besaran pagu dibagi dalam lima kategori, mulai dari Rp
200.000 hingga Rp 350.000 per siswa tiap tahun. "Adapun SMP berkisar
Rp 550.000 hingga Rp 700.000," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota
Bandung Oji Mahroji. (NAR/JON)

Kirim email ke