Inilah pengadilan bagi tersangka kroni orba. Jangan harap bisa mengalahkan 
kroni2 orba selama masih banyak yang bercokol membela kepentingan orba. Semua 
hanya akal2an pengalihan hutang segala macam yang semua bisa diselesaikan 
dibawah meja.
Sampai kapan generasi pengganti bisa menelan kebohongan2 yang saat ini jelas2 
adalah akal2an petinggi hukum yang melecehkan pengadilan.
 
Salam
BS

--- On Wed, 2/11/09, Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id> wrote:

From: Agus Hamonangan <agushamonan...@yahoo.co.id>
Subject: [F-P-K] Tommy Soeharto "Kalahkan" Sri Mulyani
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Wednesday, February 11, 2009, 6:35 PM






http://kompas. com/read/ xml/2009/ 02/11/15453295/ tommysoehartoquo 
tkalahkanquotsri mulyani

JAKARTA, RABU â¤" Gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap putra
bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, dinyatakan
tidak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
dipimpin oleh Reno Lestono, Rabu (11/2).

Selain gugatan terhadap Tommy, keputusan yang sama pun diterima Sri
Mulyani atas gugatannya terhadap sejumlah perusahaan yakni PT Vista
Bella Pratama, PT Mandala Buana Bakti, Humpus, PT Timor Putra
Nasional. Serta turut tergugat Amazonas Finance Limited. Kesemuanya
terkait pembelian hak piutang BPPN oleh Vista Bella Pratama.

Menurut majelis hakim, jaksa penuntut negara tidak dapat mengajukan
bukti-bukti yang dapat membuktikan bahwa Tommy memiliki afiliasi
dengan Vista Bella Pratama. Selain itu, para tergugat juga dinyatakan
tidak melanggar hukum karena perbuatan tergugat dinilai tidak
merugikan pihak mana pun. "Perjanjian pengalihan piutang tersebut atas
dasar kesepakatan bersama," ujar Reno.

Gugatan ini berawal ketika PT Timor Putra Nasional (TPN) terbelit
utang yang mencapai Rp 4,045 triliun dari Bank Dagang Negara dan Bank
Bumi Daya. Kemudian, BPPN mengambil alih piutang TPN dari kedua bank
tersebut. Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas hutang TPN
kepada Vista Bella Pratama, yang disinyalisasi milik Tommy, dengan
harga miring, yakni Rp 444 miliar.

Pemerintah mencium adanya indikasi penyimpangan dalam transaksi
tersebut. Dinilai transaksi ini bertentangan dengan kepentingan Komite
Kebijakan Sektor Keuangan Nomor 3/ Tahun 2000 dan Pedoman Pelaksanaan
Program Penjualan Aset Kredit III Tahun 2003. Atas keputusan tersebut,
penggugat dihukum membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 1,331
juta.

Sedianya, para tergugat mengajukan rekonvensi (mengajukan gugatan
balik) terhadap penggugat atas tuduhan pencemaran nama baik, dengan
biaya ganti rugi Rp 200 miliar. Namun, majelis hakim menilai gugatan
tersebut terlalu prematur.

Seusai persidangan, kepada para wartawan, salah seorang jaksa penuntut
negara, Nurtamam, mengatakan akan mengajukan banding dalam kurun waktu
14 hari.

HIN 





------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS
2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ dan 
http://kompas.com/
3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota
4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id
5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke