http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/20023476/Di.Kudus..Baliho.SBY.Harus.Diturunkan..
KUDUS, KAMIS - Baliho SBY Partai Demokrat yang berada di pojok timur alun alun Simpang Tujuh Kota Kudus, Jawa Tengah, harus segera diturunkan dalam tempo 1x 24 jam. Jika tidak diturunkan, pihak Panitia Pengawas Pemilu, bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK), satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Polres Kudus, akan menurunkannya. Hal itu merupakan hasil kesepakatan, setelah pihak Panwaslu, KPUK, Satpol PP dan Polres Kudus, berembuk di kantor KPUK Kudus, Kamis (12/2), yang khusus membahas keberadaan baliho tersebut. "Setelah Panwaslu dan KPUK tidak berani bertindak dengan berbagai alasan. Surat permintaan agar baliho itu segera diturunkan, langsung dikirimkan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kudus, Ngatmin Alamanda," tutur Kepala Bagian Humas pemkab Kudus, Sutiyo, Kamis malam (12/2). Menurut Sutiyo, kawasan alun-alun Simpang Tujuh, termasuk salah satu lokasi yang terlarang untuk dipasangi berbagai bentuk atribut kampanye. "Meski baliho itu dari Partai Demokrat, tetap harus dibongkar. Selain menyalahi aturan dari Panwaslu maupun KPUK, juga melanggar Perda Nomor 10 tahun 1996 tentang Ketertiban dan Keindahan Kota maupun Perda Nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak Reklame," katanya. Ketua KPUK Kudus, Gunari menambahkan, berdasarkan penjelasan lewat telepon, Ketua DPC Partai Demokrat Kudus, Ngatmin bersedia menurunkan baliho tersebut, Jumat (12/2).. Baliho itu sendiri sudah terpasang dengan megah sejak beberapa hari terakhir. SUP