http://regional.kompas.com/read/xml/2009/02/12/20023476/Di.Kudus..Baliho.SBY.Harus.Diturunkan..


KUDUS, KAMIS - Baliho SBY Partai Demokrat yang berada di pojok timur
alun alun Simpang Tujuh Kota Kudus, Jawa Tengah, harus segera
diturunkan dalam tempo 1x 24 jam. Jika tidak diturunkan, pihak Panitia
Pengawas Pemilu, bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK),
satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Polres Kudus, akan
menurunkannya.

Hal itu merupakan hasil kesepakatan, setelah pihak Panwaslu, KPUK,
Satpol PP dan Polres Kudus, berembuk di kantor KPUK Kudus, Kamis
(12/2), yang khusus membahas keberadaan baliho tersebut. "Setelah
Panwaslu dan KPUK tidak berani bertindak dengan berbagai alasan. Surat
permintaan agar baliho itu segera diturunkan, langsung dikirimkan
kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kudus, Ngatmin Alamanda," tutur
Kepala Bagian Humas pemkab Kudus, Sutiyo, Kamis malam (12/2).

Menurut Sutiyo, kawasan alun-alun Simpang Tujuh, termasuk salah satu
lokasi yang terlarang untuk dipasangi berbagai bentuk atribut
kampanye. "Meski baliho itu dari Partai Demokrat, tetap harus
dibongkar. Selain menyalahi aturan dari Panwaslu maupun KPUK, juga
melanggar Perda Nomor 10 tahun 1996 tentang Ketertiban dan Keindahan
Kota maupun Perda Nomor 9 tahun 1998 tentang Pajak Reklame," katanya.

Ketua KPUK Kudus, Gunari menambahkan, berdasarkan penjelasan lewat
telepon, Ketua DPC Partai Demokrat Kudus, Ngatmin bersedia menurunkan
baliho tersebut, Jumat (12/2).. Baliho itu sendiri sudah terpasang
dengan megah sejak beberapa hari terakhir.

SUP 

Kirim email ke