http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/17/13261333/Mendag.Tidak.Ada.SKB.Cinta.Produk.Indonesia

JAKARTA, SELASA â€" Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan,
pemerintah tidak pernah berencana mengeluarkan Surat Keputusan Bersama
(SKB) yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri. Mendag justru
menuding media massa salah memberitakan perihal penggunaan produk
dalam negeri. "Saya tidak putuskan apa-apa, itu salah beritanya di
koran. Tidak ada SKB," ucap Mendag.

Seusai memberi laporan kepada SBY menjelang kunjungan kerja ke
Lamongan, Jawa Timur, di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa
(17/2), Mendag menjelaskan, penggunaan produk dalam negeri pada
dasarnya hanya imbauan pemerintah belaka. "Kami mengimbau untuk
program aku cinta produk Indonesia, bukan sesuatu yang dipaksakan dan
jelas tidak bisa dipaksakan," ujarnya.

Mendag mengemukakan, pemerintah justru mengeluarkan peraturan
berkaitan pengadaan barang dalam negeri untuk mendorong atau
pengamanan. "Jadi ini kembali pada program pemulihan sektor riil
secara menyeluruh yang sudah diluncurkan sejak Oktober lalu," jelas Medag.

Ketentuan itu, lanjut Mendag, untuk mendorong program aku cinta produk
Indonesia. "Kita sendiri yang harus apresiasi produk indonesia,
makanya program alas kaki untuk tingkatkan apresiasi produk
Indonesia," paparnya.

Sebelumnya, pemerintah disebut-sebut berencana mengeluarkan SKB yang
mewajibkan penggunaan produk dalam negeri. Kemungkinan SKB itu akan
dikeluarkan oleh Menteri Perindustrian, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB ini merupakan petunjuk teknis terbitnya instruksi presiden
(inpres) tentang peningkatan penggunaan produk industri dalam negeri.
Salah satu contoh penerapannya adalah penggunaan sepatu produk lokal
oleh semua PNS.

Ade Mayasanto
Sumber : Persda Network

Kirim email ke