DPR mengecewakan, itu pasti. Lembaga legislatif tempat parpol ngeklub itu
seperti tak puas-puasnya menjahati rakyat. Kali ini giliran Abdul Hadi Djamal
yang berkesempatan menjadi penjahat. Anggota Partai Amanat Nasional itu
ditangkap KPK lantaran dia bekerjasama dengan oknum eksekutif menelan uang
rakyat di Departemen Perhubungan sebesar 90.000 dollar AS.
Suara geram rakyat kembali berhamburan, termasuk dari para pendukung Partai
Amanat sendiri. Sudah sepantasnya mereka kecewa dan malu karena tidak pernah
mengamanatkan partainya jadi sarang penyamun. Pemilu sebentar lagi, tapi rakyat
dipaksa menutup hidung rapat-rapat karena DPR masih bau busuk.
Sadar bahwa DPR juga budek, rakyat pun menoleh ke grup band yang pernah membuat
KPK jadi Slankers gara-gara menyindir DPR dengan lagu Gossip Jalanan. "Stop
menyindir!" kata sopir taksi di jalanan. "Kebusukan ini bukan cuma gosip!"
sambungnya sambil meninju klakson.
"Negara ini bisa jalan tanpa DPR!" tantang orang kantoran tanpa berkedip.
"aduuh...pusyink deh, aku ikut nggolput aja kali yaa..." genit bakul jamu
berbahasa gaul, menggemaskan.
"Bubarin DPR!" teriak mahasiswa yang selalu siap jadi parlemen jalanan..
Busuknya DPR memang bukan gosip. Dulu maupun sekarang orang-orang partai terus
keras kepala memaksa orang menjadi golput. Tapi apa betul negara bisa berjalan
tanpa DPR? Boleh dibubarkan begitu saja?
*
Sebelum sampai pada kesimpulan bisa & boleh, ada baiknya kita kembali menengok
tujuan bernegara. Untuk negara Republik Indonesia sudah jelas yakni masyarakat
adil-makmur seperti tercantum dalam Mukadimah UUD'45. Sukur-sukur bisa ambil
peran melaksanakan tertib dunia sebagaimana dinyatakan dalam Mukadimah yang
sama.
Ketika Mukadimah itu diluncurkan, orang Belanda melemparkan pertanyaan lucu ala
persyaratan capres soal pengalaman sebagai presiden... "Apa pengalaman kowe
inlander dalam bernegara, eh?" Lalu mereka menolak mengakui keberadaan Negara
Republik Indonesia.
Lucu juga, bisa-bisanya mereka lupa bahwa mereka pernah minta ijin kepada
sebuah 'negara' Sunda untuk membangun gudang di pelabuhan Sunda Kelapa (setelah
ditolak 'negara' maritim Banten & 'negara' maritim Cirebon). Mereka juga lupa
pernah memerangi macam-macam 'negara' di seantero nusantara. Kalau kerajaan
asal Eropa itu harus dihormati sebagai negara, kenapa kerajaan-kerajaan di
nusantara tidak diperlakukan sama sebagai negara? Belanda pilih bungkam
selamanya.
"Bangsa di nusantara ini punya pengalaman bernegara, titik!" kata founding
fathers & mothers busungkan dada.
Memang, dalam buku-buku sejarah Belanda sendiri pasti ditemukan begitu banyak
"negara" makmur di nusantara yang membuat kerajaan-kerajaan Eropa tergiur untuk
merampoknya.
Bahkan jauh sebelum Belanda datang, dua diantara negara nusantara ini sukses
menjadi negara besar yaitu, Kerajaan Sriwijaya & Kerajaan Majapahit - dengan
luas wilayah puluhan kali lipat luas Belanda. Jadi, terbukti bahwa bangsa
nusantara memang sudah berpengalaman menjadi negara.
Sayangnya, tidak banyak sisa peninggalan 2 kerajaan besar ini yang bisa
menceritakan kepada kita tentang resep sukses bernegara; tentang sistem
ketatanegaraan yang membuat 2 kerajaan ini menjadi negara besar.
*
Dari sedikit sisa peninggalan, yang bisa dijadikan rujukan antara lain,
Undang-Undang Tanjung Tanah. Ini merupakan literatur tertua yang pernah
ditemukan tentang adanya masyarakat hukum di nusantara, naskahnya konon masih
disimpan dengan baik oleh masyarakat Kerinci. Menurut para tetua masyarakat
Kerinci, undang-undang itu merupakan peninggalan Kertanegara ketika Singosari
memberantas kelompok teroris Mahisa Rangga hingga ke tanah Malaka. Seperti
diketahui, kitab Negarakertagama ada menyebut seluruh Pahang (bagian Malaysia
yang berjuluk Darul Makmur itu) tunduk menekur meminta perlindungan
Kertanegara.
Tentu saja dalam Tanjung Tanah tidak akan ditemukan adanya DPR :)
Ini membuktikan bahwa tanpa DPR Singosari bisa menjadi negara yang makmur dan
berwibawa. Begitu juga Negarakertagama yang berisi laporan perjalanan Hayam
Wuruk keliling Majapahit, hanya menyinggung adanya kesamaan pola tampuk
pemerintahan di seantero nusantara. Negarakertagama samasekali tidak
menyebut-nyebut soal DPR.
Negarakertagama hanya mengurai panjang lebar tentang ketatanegaraan di
nusantara yang berpola pada ikatan masyarakat dan sumber penghidupannya dengan
bhayangkara sebagai pelindung. Sebuah ikatan yang menyiratkan jalinan
gotongroyong masyarakat menjalankan negeri. Sedangkan kerajaan, berfungsi
sebagai pengendali harmoni ikatan; dan raja-raja adalah pusat harmoni (untuk
wilayah masing-masing) didampingi para penasehat agung.
Kelembagaan rakyat tidak berupa badan atau organisasi. Tapi langsung diwujudkan
dalam bentuk gotongroyong mengolah sumber-sumber penghidupan di bawah
perlindungan kerajaan. Inisiatif serta ikhtiar menjadi daulat rakyat
sepenuhnya. Penghalangan atas ikhtiar rakyat hanya menimbulkan protes di
alun-alun. Apabila protes tidak digubris, pemberontakan pun siap digelar. Dan
ketika pemberontakan dirasa tidak lagi cukup, maka rakyat tak segan mengundang
negara tetangga untuk bantu memerangi kezaliman penguasa negerinya. Begitulah
paham yang dianut rakyat tentang fungsi raja sebagai pengejawantahan dewa;
menitis ke bumi, memerangi kezaliman.
Untuk mencegah titisan dewa menjadi raja lalim, dibentuklah kelembagaan yang
dalam perspektif sekarang menyerupai DPA tempohari. Hanya saja isinya terdiri
dari cendekia istana yang dipimpin para pandita. Tidak ada rakyat yang
dilibatkan di sana.
Jadi, bisa ditarik simpul bahwa dalam sistem negara nusantara tak ada peluang
rakyat untuk menjadi penjahat selama kelembagaan negara tidak bejat. Kebejatan
hanya beredar di kalangan istana melalui intrik dan tiga-Ta (tahta, harta,
wanita). Rakyat di nusantara hanyalah makhluk kesayangan para dewa belaka.
Bagaimana menginterpretasikan ini, tergantung wawasan masing-masing. Tetapi ada
yang mengidentifikasikannya setara vox populi vox dei. Artinya, negara-negara
nusantara tak lain adalah masyarakat berbangun demokrasi.
*
Suka atau tidak ya seperti itulah wajah kita. Lebih kurang. Memang terasa
asing, karena saat ini kita lebih mengenal paham demokrasi dalam bingkai trias
politika gagasan Montesquieu - yang tidak pernah tinggal di nusantara.
Ajakan menengok kebesaran Sriwijaya, Majapahit, dan 'negara-negara' jadul di
nusantara jangan lantas diartikan kita harus kembali main raja-rajaan. Tidak.
Mengenal jatidiri terasa mendesak karena paham demokrasi modern yang dianut
Indonesia saat ini hasilnya lebih buruk dari demokrasi jadul. Semakin
menjauhkan kita dari tujuan adil-makmur. Tetapi sekali lagi, tetap tidak ada
alasan untuk kita kembali main raja-rajaan.
Masalahnya tinggal bagaimana kebesaran jatidiri nusantara ini kita terjemahkan
dalam kemasan republik. Kalau negara-negara Eropa (juga Jepang) yang masih
kerajaan bisa memodernkan jatidirinya, kenapa Indonesia yang sudah republik
tidak?
Atau, jangan-jangan trias politika yang dijadikan fatsun politik modern itu
sebenarnya cuma cocok untuk negara kerajaan (untuk membatasi kekuasaan raja &
bagi-bagi kemakmuran raja), ketimbang untuk republik kesatuan berazas
gotongroyong, di mana rakyat bukan sekedar raja & vox dei tapi juga vox populi
yang dalam term politik modern setara "partai"..
Sebelum buru-buru setuju atau protes, sebaiknya kita teruskan penggalian secara
saksama (dan dalam tempo sesingkat-singkatnya) tata masyarakat yang melekat
pada bangsa ini.
Gali terus kekayaan budaya masyarakat. Petik kearifannya yang selama ini
terkubur budaya modern. Kalau Unesco bisa mengakui Negarakertagama sebagai
Memory of the World, kenapa kita harus membuangnya dari ingatan. Padahal,
Kerajaan Inggris yang begitu modern juga masih bersandar pada Magna Carta yang
terbit pada abad yang sama dengan Negarakertagama. Padahal, di nusantara bukan
cuma ada Majapahit yang melahirkan Negarakertagama, tapi masih banyak lagi
hikmah kebijaksanaan dalam masyarakat yang bisa diolah untuk membentuk dan
memperkuat jatidiri Indonesia.
Nah, selagi penggalian belum dimulai, jangan dulu DPR dibubarkan. Kita belum
siap dengan perangkat penggantinya. Cukup kembalikan dulu fungsi-fungsi trias
politika sesuai amanat penderitaan rakyat. Dari rakyat untuk rakyat oleh
rakyat.
Dari sudut manapun, lembaga-lembaga trias politika sulit lepas dari perangai
buruk kalau hanya melakoni peran yang memang dirancang khusus untuk merebut
kekuasaan dan kemakmuran raja. Dalam konteks budaya nusantara berarti merebut
kekuasaan dan kemakmuran rakyat!
Oleh karena itu, perlu segera dicarikan jalan keluar untuk menempatkan
lembaga-lembaga negara, DPR khususnya, agar tidak menjadi pusat kekuasaan dan
kemakmuran, tapi menjadi dewan perwakilan dalam bingkai kerakyatan berazas
gotongroyong.
Azas yang terkait dengan sumber-sumber penghidupan rakyat, baik yang ditekuni
dalam kantor, dipungut di jalan, digendong dalam bakul, maupun yang masih
mentah dalam kandungan alam.
ajeg=