http://regional.kompas.com/read/xml/2009/03/23/08315330/Rp.140.Juta.untuk.Perokok
SURABAYA, KOMPAS.com Penerapan Kawasan Terbatas Rokok (KTR) terus bergulir. Setelah kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Gedung DPRD Surabaya juga akan dilengkapi dengan ruangan merokok. Tak tanggung-tanggung, saking banyaknya perokok, di gedung yang berlokasi di Jl Yos Sudarso itu akan disediakan enam ruangan merokok. Rencananya ruangan itu akan dibangun pada pertengahan tahun ini. Kepala Tata Usaha Sekretariat DPRD Surabaya Halim Mustofa Kamal mengungkapkan, pihaknya berusaha mengimplementasi Perda tentang KTR yang disahkan pertengahan Januari lalu. "Ruangan untuk merokok ini dalam semester pertama tahun 2009 sudah selesai," jelasnya, Minggu (22/3). Nantinya, di lantai satu ada tiga ruangan merokok, lantai dua ada dua ruangan, serta lantai tiga satu ruangan. Terkait hal ini, Sekretariat DPRD telah menyiapkan anggaran pembangunan sebesar Rp 140 juta. Menurut Halim, setiap ruangan ukurannya tidak sama, tergantung arsitektur lokasi. Pembuatan ruangan itu juga tak didesain untuk bangunan permanen. Alasannya, bangunan tersebut justru akan membuat pemandangan Gedung DPRD tidak sedap. "Arsitektur Gedung DPRD sudah didesain berimbang. Kalau ada tambahan bangunan, jangan sampai merusak arsitekur yang ada," tambahnya. Untuk itu, tempat merokok ini akan dibuat dengan sekat dinding mika. Layaknya tempat merokok, ruangan ini akan dilengkapi dengan alat penyedot asap yang langsung disambungkan dengan cerobong udara. Halim mengutarakan, pihaknya juga menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembuatan ruang ini. Hal ini seperti pada pembuatan ruang merokok di Bappeko. "Yang jelas, kami sudah menyiapkan anggaran untuk pembangunannya. Kalau mereka nanti mau menyumbang untuk pembangunan ini, kami akan terima," ujar mantan Kabag Perundang-undangan DPRD Surabaya ini. Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Masduki Toha menambahkan, rencana pembuatan ruangan khusus merokok ini merupakan implementasi dari perda tersebut. Maka wajar saja jika pihaknya mematuhi perda dan menerapkannya. "Ya, memang sewajarnya. Apalagi, perda itu disahkan di Gedung Dewan, jadi bagaimanapun harus ada ruangan khusus," katanya. sda
