Menurut Data yang masuk pada saya sbb:

Alasan PPK KPU Jatim untuk menggugrkan CV Andhika Sakti adalah :

1. Surat Dukungan dari Pabrikan (Produsen) tidak di Stempel Perusahaan.

2. Dokumen Pajak Tidak Benar

3. Dalam Verifikasi Faktual ke Lapangan CV Andhika Sakti yang beralamat
di Jalan Jemursari 203 Blok C 15 Surabaya Tidak ada

4. Penawaran Harga Tidak Layak



Data dari CV Andhika Sakti dari hasil investigasi yang tertutup, saya
memperoleh data dengan Validatas yang dapat di katagorikan A1 adalah
Sbb:



1. Surat Dukungan dari Pabrikan (Produser) ada dan lengkap dengan
Stempel Perusahaan dan di tanda tangani oleh Direktur PT Merpati Mahkota
Sarana, Megusdyan Susanto per Tanggal 10 Pebruari di Jakarta (Jadi Tidak
Benar alasan PPK KPU Jatim)



2. Surat Dokumen Pajak Valid (Tidak Benar alasan PPK KPU Jatim)



3. Dalam Verifikasi Faktual ke Lapangan:  CV Andhika Sakti yang
beralamat di Jalan Jemursari 203 Blok C 15 Surabaya, adalah Valid dengan
dasar : Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Sidosermo, Kecamatan
Wonocolo Kota Surabaya Nomor 090/125/436.9.14.1/2008 Tanggal 07 Oktober
2008, dan Buku Tanah yang diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional,
No. 242 , atas nama : Andhika Setiawan (Direktur CV Andhika) yang
menunjukan bahwa alamat tersebut  adalah di Jalan Jemur sari 203 Blok C
15 Surabaya, serta Bukti Rekaman CCTV pada saat Verifikasi ke Lapangan,
menunjukkan Bapak Jasmin selaku panitia lelang, jelas-jelas telah hadir
dan telah memeriksa keberadaaan Kantor CV Andhikan Sakti  di Jalan Jemur
Sari 203 Blok C No. 15, (Jadi alasan KKP tidak lah benar yang menyatakan
CV Andhika alamatnya tidak ada)



4.Tentang Penawaran Harga tidak Layak : Alasan ini sangat mengada ada,
karena sudah ada system yang mengatur hal tersebut.



Jadi memang menurut saya, sangat patut di duga ada penyimpangan terhadap
proyek ini














JARINGAN PENGAWAS DAN PENCEGAHAN KORUPSI (JPPK)

Sekretariat : Wonokromo Pasar I/8   Surabaya

Phone (62-31) 78117170,91085378,081931015765   Fax. (62-31) 91085378

      Email:[email protected]






Nomor

:

03/JPPK/ext./III/2009



Surabaya, 23 Maret 2009

Lampiran

:

-



Kepada yang Terhormat

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Republik Indonesia





Perihal

:

Informasi Pengadaan Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor) Di
Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009
Yang diduga Dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp.
2.412.140.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh
ribu rupiah)








Salam HormatÂ…

Dalam rangka partisipasi masyarakat untuk pencegahan korupsi, kolusi dan
nepotisme, kami dari Jaringan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi (JPPK)
menyampaikan informasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang
"Pengadaan Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor) Di Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009 Yang
diduga Dapat menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp.
2.412.140.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh
ribu rupiah)".




Nama Pekerjaan

:

Pengadaan Alat Kelengkapan KPPS (Alat Tulis Kantor)

Pejabat Pembuat Komitmen

:

Ir . Kamal Kombang G. MM

Pagu/Anggaran

:

Rp. 12.095.720.000

Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

:

Rp.   8. 318.719.000

Pemenang Lelang

:

PT Puspa Alam

Nilai Kontrak

:

Rp.   5.865.736.000

Evaluasi Penawaran

:

Sistem gugur




Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan KPU No. 24 Tahun 2008
Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur Dan Kebutuhan Pengadaan Serta
Pendistribusian Perlengapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD TA 2009,  bahwa Alat Kelengkapan KPPS adalah termasuk kebutuhan KPU
Propinsi yang harus ditenderkan/dilelangkan dengan nomor pengumuman
012/Kpu-Jtm/PPBJ/I/2009 tanggal 3 Februari 2009.



Berdasarkan daftar hadir peserta lelang, ada 25 peserta lelang yang
mengikuti Aanwijzing pekerjaan kelengkapan KPPS (30 Januari 2009). Dan
pada akhir proses lelang, Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan dan
mengesahkan PT Puspa Alam sebagai Pemenang Lelang dengan Nilai Kontrak
Rp.  5.865.736.000.



Evaluasi penawaran yang digunakan dalam lelang tersebut adalah sistem
gugur. Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, evaluasi penawaran dengan
sistem gugur dapat dilakukan untuk hampir seluruh pengadaan barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya dan urutan proses penilaian dengan sistem ini
adalah sebagai berikut :

1)      Evaluasi Administrasi.

a.       Evaluasi administrasi dilakukan terhadap penawaran yang
memenuhi syarat pada pembukaan penawaran;

b.      Evaluasi administrasi dilakukan terhadap dokumen penawaran yang
masuk dan dievaluasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi.
Unsur-unsur yang dievaluasi pada tahap ini harus berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen pengadaan (tidak
dikurangi atau ditambah);

c.       Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu
memenuhi syarat administrasi atau tidak memenuhi syarat administrasi.

2)      Evaluasi Teknis

1)      Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan
memenuhi persyaratan/lulus administrasi;

2)      Faktor-faktor yang dievaluasi pada tahap ini harus sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan (tidak dikurangi atau
ditambah);

3)      Hasil evaluasi teknis adalah: memenuhi syarat teknis (lulus)
atau tidak memenuhi syarat teknis (gugur).

3)      Evaluasi Harga

a.       Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang
dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;

b.      Berdasarkan hasil evaluasi harga, panitia/pejabat pengadaan
membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran
terendah dan mengusulkan penawar terendah sebagai calon pemenang.



Berdasarkan hasil pembukaan dokumen penawaran, evaluasi dokumen
penawaran dan koreksi aritmatik, dilakukanlah rangking yang dimulai dari
urutan harga penawaran terendah, adalah sebagai berikut:

Urutan

Peserta Lelang

Harga Penawaran

(Rp)

I

CV Andika Sakti

3.453.596.000

II

PT Teduh Karya Utama

4.459.741.000

III

PT Puspa Alam

5.865.736.000

IV

PT Sekar Wijaya

5.865.736.000

V

CV Fajar Jaya

6.092.224.000

VI

PT Caraka Jaya Sentosa

6.655.014.000

VII

CV Muqoddimah Jaya

7.582.619.000

VIII

CV Raih Sakti Perkasa

7.716.193.000

IX

CV Karya Bakti Utama

7.822.619.000

X

CV Mitra Abadi

7.828.825.000

XI

CV PB Sudirman

8.112.248.000

XII

CV Sembilan Pandu Perkasa

8.156.998.000

XIII

CV Media Aksa

8.313.022.000



Karena metode evaluasi penawaran dengan sistem gugur, seharusnya PPK
menetapkan dan mengesahkan CV Andika Sakti sebagai pemenang lelang.
Namun dalam kenyataannya, PPK menetapkan dan mengesahkan PT Puspa Alam
dengan penawaran Rp. 5.865.736.000.  Menurut pendapat kami, putusan ini
banyak mengandung kejanggalan, antara lain:

1.      Harga penawaran PT Sekar Wijaya sama dengan dengan PT Puspa
Alam.  Artinya, PT Sekar Wijaya juga berhak menjadi calon pemenang
lelang. Berdasarkan Lampiran II Bab II A, 1, i. 3) Keppres No. 80 Tahun
2003, dalam hal terdapat 2 (dua) calon pemenang lelang mengajukan harga
penawaran yang sama, maka panitia/pejabat pengadaan meneliti kembali
data kualfikasi peserta yang bersangkutan, dan memilih peserta yang
menurut pertimbangannya mempunyai kemampuan yang lebih besar, dan hal
ini dicatat dalam berita acara.

2.      Jika penawaran harga CV Andika Sakti dianggap terlalu rendah,
dan berdasarkan ketentuan Lampiran II Bab II A, 1, f. 13), b) Keppres
No. 80 Tahun 2003, PPK harus melakukan klarifikasi kewajaran harga
apabila harga penawaran dinilai terlalu rendah. Apabila dari hasil
klarifikasi terbukti dinilai harganya terlampau rendah, dan peserta
lelang tetap menyatakan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen
pemilihan penyedia barang/jasa, maka peserta lelang tersebut harus
bersedia untuk menaikkan jaminan pelaksanaannya menjadi
sekurang-kurangnya  persentase jaminan pelaksanaan yang ditetapkan dalam
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dikalikan 80% (delapan puluh
persen) HPS, bilamana ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dalam hal
peserta lelang yang bersangkutan tidak bersedia menambah nilai jaminan
pelaksanaannya, maka penawarannya dapat digugurkan dan jaminan
penawarannya disita untuk negara, sedangkan penyedia barang/jasa itu
sendiri, di black list  (didaftar hitamkan) selama 1 (satu) tahun dan
tidak diperkenankan ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pada instansi
pemerintah. Jika berdasarkan prosedur CV Andika Sakti ternyata sanggup
menaikkan jaminan pelaksanaannya maka tidak ada alasan PPK menetapkan
dan mengesahkan PT Puspa Alam sebagai pemenang lelang.

3.      Jika CV Andika Sakti tidak sanggap menaikan jaminan
pelaksanaannya maka PPK seharusnya menetapkan PT Teduh Karya Utama
(harga penawaran Rp. 4.459.741.000) sebagai calon pemenang lelang dan
pemenang cadangannya adalah PT Puspa Alam. Pertanyaannya, mengapa PPK
tidak menetapkan PT Teduh Karya Utama sebagai calon pemenang lelang?
Sepanjang yang kami ketahui, PT Teduh Karya Utama banyak melakukukan
aktivitasnya di bidang jasa kontruksi. Dan yang kami ketahui, alasan
inilah yang digunakan PPK untuk tidak menetapkan PT Teduh Karya Utama
sebagai calon pemenang lelang karena PT Teduh Karya Utama selama ini
melakukan aktivitasnya di bidang jasa kontruksi.  Pengadaan alat tulis
kantor adalah sub bidang pekerjaan yang sifatnya umum.  Ada sub bidang
pekerjaan yang sifatnya khusus seperti obat-obatan, alat kesehatan, jasa
kontruksi, atau kelistrikan.



Jadi, putusan PPK menetapkan dan mengesahkan PT Puspa Alam sebagai calon
pemenang lelang, diduga dapat menimbulkan potensi kerugian negara antara
Rp. 1.405.995.000 - Rp. 2.412.140.000.



Demikian laporan informasi yang dapat kami sampaikan kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan perhatian serta tindak lanjutnya kami
harapkan.



Koordinator Badan Pekerja









E. Purwadi, SH

081703125119



Tembusan:

1.      Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

2.      Assintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

3.      Pimpinan Media Cetak dan Elektronik

4.      Arsip



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke