http://oase.kompas.com/read/xml/2009/03/28/04023269/Komunitas.Dunia.Juluki.Indonesia.Negara.Asbak.Rokok


BOGOR, KOMPAS.COM--Komunitas antarbangsa mulai menjuluki
Indonesia sebagai negara "asbak rokok", karena meski Indonesia sangat
serius dalam menanggulangi bahaya rokok, namun hingga kini belum ada
niat dari pemerintah untuk mengendalikan dampak dari bahaya rokok.

Pernyataan itu, menurut Kasubag Humas dan Protokoler Pemerintah Kota (Pemkot) 
Bogor Eddy Rusjadi di Bogor, Kamis, dikemukakan Tulus Abadi anggota pengurus 
harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam sebuah lokakarya 
mengenai bahaya asap rokok di Kota Bogor, pekan ini.

Menurut Tulus Abadi, dalam lokakarya bertema "Peningkatan Kapasitas 
Perlindungan Masyarakat dan Paparan Bahaya Asap Rokok" kurang seriusnya 
Indonesia atas bahaya dimaksud karena sebagai salah satu negara yang menjadi 
tim aktif yang membuat Kerangka Konvensi  untuk Pengendalian Tembakau atau  
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), ternyata Indonesia belum 
meratifikasi FCTC.

Dikemukakannya bahwa kini sudah 164 negara meratifikasi FCTC dari 168 negara 
yang menandatanganinya. Makanya, dalam komunitas antarbangsa, termasuk dalam 
sidang organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) di Jenewa, dan Kongres Pengendalian 
Tembako di Bombay, Indonesia mendapat julukan sebagai "negara asbak rokok" itu.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu harus turun dari atas, bukan hanya diserahkan 
kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya saat ini sedang melakukan gugatan kepada 
Presiden RI dan DPR mengenai FCTC, karena intinya tidak ada regulasi tentang 
pengendalian tembakau.

Alasannya, hingga kini pemerintah tidak meratifikasi FCTC dan DPR tidak mau 
membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengendalian 
dampak tembakau.

"Kami minta kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan agar presiden 
segera meratifikasi FCTC dan DPR RI membuat Undang Undang dampak pengendalian 
tembakau enam bulan setelah putusan perkara ini dibacakan," katanya.

Keberadaan rokok, kata dia, telah merugikan masyarakat Indonesia, baik dari 
segi kesehatan maupun ekonomi. Langkah hukum yang ditempuh pihaknya, 
dimaksudkan untuk meminimalisasi penggunaan rokok oleh masyarakat.

Disampaikannya bahwa kebijakan kongkrit saat ini yang bisa dilakukan pemerintah 
terkait persoalan tersebut antara lain melarang iklan rokok, dan menaikkan 
harga rokok. "Harga rokok di Indonesia itu paling murah di dunia," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Penyakit Kronis Degeneratif Departemen Kesehatan dr 
Sony Waraw menyebutkan, berdasarkan data riset kesehatan dasar tahun 2007 di 
seluruh Indonesia, prevalensi perokok laki-laki ada 55,7 persen dan perokok 
wanita ada 44,4 persen.

"Kalau totalnya ada 29,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia merokok," 
katanya.

Persentase tersebut, secara keseluruhan artinya ada setiap hari orang tersebut  
merokok dan ada pula yang merokoknya kadang-kadang. "Kalau orang yang rutin 
setiap hari merokok persentasenya ada 23,7 persen dari jumlah penduduk 
Indonesia," demikian Tulus Abadi.


Sumber : Ant

Kirim email ke