Oleh IGNAS KLEDEN
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/10/09092071/pemilu.legislatif.wakil.rakyat.dan.nasib.rakyat



Bahasa politik di Indonesia telah menyingkatkan istilah "pemilihan umum" 
menjadi "pemilu". Adanya singkatan ini menyebabkan gagasan yang termuat dalam 
istilah "pemilihan umum" tidak segera tampak. Kebiasaan mempersingkat kata 
menjadi bunyi yang tak ada maknanya merupakan produk Orde Baru, yang diambil 
alih dari kebiasaan militer untuk mempergunakan akronim dalam bahasa komando 
untuk lingkungan terbatas. Pemilihan umum pertama tahun 1955 memakai istilah 
"pemilihan umum" tanpa dipersingkat menjadi suatu akronim.

Penggunaan singkatan membawa kerugian tersendiri secara kognitif. Gagasan yang 
hendak disampaikan melalui sebuah ungkapan kebahasaan menjadi kabur karena 
hubungan antara representasi dan apa yang direpresentasikan tidak lagi bersifat 
langsung. Orang harus berpikir dulu bahwa "pemilu" berarti "pemilihan umum" dan 
kemudian berpikir tentang makna istilah itu.

Istilah "pemilihan umum" menunjuk dua konteks yang berbeda, bahkan 
bertentangan. Kata "pemilihan" menunjuk suatu konteks terbatas, sementara kata 
"umum" menunjuk konteks yang terbuka. Kata "pemilihan" menunjuk lingkup dari 
beberapa orang tertentu, sedangkan kata "umum" melibatkan semua orang. Dalam 
praktiknya, "umum" berarti semua warga negara yang memenuhi syarat hukum dan 
syarat administratif untuk memberikan suara, sedangkan "pemilihan" merujuk 
kepada sejumlah orang yang dianggap mampu dan layak menjadi wakil rakyat.

Dari masa ke masa dalam sejarah politik Indonesia terjadi tarik-menarik dan 
trade-off antara konsep "pemilihan" dan konsep "umum", antara konteks terbatas 
dan konteks terbuka. Selama pemerintahan Orde Baru menonjol sekali konteks 
terbatas karena seakan hanya satu partai yang layak menang dan paling mampu 
mewakili rakyat. Golkar, pada waktu itu, bukan saja harus menang, tetapi harus 
menang mutlak. Setelah reformasi 1998, dan khususnya 11 tahun kemudian, dalam 
pemilihan umum yang sekarang, konteks terbuka menjadi dominan. Boleh dikata, 
tidak ada lagi kriteria yang jelas tentang kemampuan dan kelayakan menjadi 
wakil rakyat. Tiap orang boleh mendirikan partai politik dan tiap orang merasa 
layak saja mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, sekalipun dia tidak mempunyai 
pengetahuan dan pengalaman politik, serta sekalipun kontak dan pergaulannya 
dengan rakyat baru berlangsung beberapa bulan sebelum pemilihan umum.

Konteks terbuka dalam pemilihan umum menjamin partisipasi seluas-luasnya dari 
rakyat dalam menjalankan hak politik mereka. Sebaliknya, konteks terbatas 
menjamin bahwa tidak sembarang orang boleh menjadi wakil rakyat karena tidak 
setiap orang mempunyai kemampuan dan kelayakan untuk menjalankan fungsi 
tersebut. Ada hubungan linear di antara rakyat sebagai warga negara, partai 
politik, dan para wakil rakyat. Tugas pertama dan terpenting partai politik 
adalah mengidentifikasi kepentingan dan aspirasi rakyat dan menerjemahkannya 
menjadi program politik. Program- program politik ini selanjutnya diusulkan 
kepada DPR dan para wakil rakyat di sana akan berunding serta berdebat tentang 
bagaimana menerjemahkannya menjadi keputusan politik.

Jelas kiranya bahwa program politik yang ditawarkan partai-partai politik 
sangat bergantung pada kemampuan politisi partai dalam mengidentifikasi dan 
mengartikulasikan apa yang diinginkan rakyat dan apa yang sesungguhnya mereka 
butuhkan. Bisa terjadi bahwa dua tiga partai menghadapi aspirasi yang sama dari 
rakyat yang hendak mereka perjuangkan nasibnya. Sebagai contoh, kebutuhan 
rakyat untuk mendapat kesempatan pendidikan bagi anak-anak dengan biaya yang 
terjangkau bisa menjadi aspirasi yang dihadapi semua partai politik yang ada. 
Namun, program politik yang menerjemahkan aspirasi tersebut dapat berbeda dari 
satu partai politik ke partai politik yang lain.

Perbedaan tersebut disebabkan kenyataan bahwa penyusunan program politik dan 
penerjemahan aspirasi rakyat dijalankan oleh masing-masing partai dengan 
berpegang pada visi mereka tentang masyarakat dan negara yang terdapat dalam 
ideologi masing-masing partai. Ideologi itu juga yang menyebabkan bahwa 
penerjemahan program politik menjadi keputusan politik dalam DPR menjadi bahan 
perdebatan hangat di antara para wakil rakyat karena masing-masing anggota DPR 
sebetulnya merujuk kembali kepada ideologi partai mereka dalam menghadapi 
sebuah isu politik.

Situasi ideal akan tercapai kalau para wakil rakyat dalam DPR bersaing tentang 
bagaimana dengan merujuk kepada ideologi partai mereka masing-masing, mereka 
dapat menerjemahkan aspirasi dan kebutuhan rakyat serta program politik menjadi 
keputusan politik yang sebaik- baiknya, yang menguntungkan sebanyak mungkin 
orang. Sebaliknya, situasi parodis akan muncul kalau DPR dijadikan ajang 
masing-masing politisi partai untuk memperjuangkan kepentingan partainya dan 
kepentingan dirinya sendiri. Seorang anggota DPR yang terpilih adalah utusan 
partainya, tetapi dia menjadi wakil rakyat, bukan wakil partainya. Partai 
politiknya dianggap membekali dia dengan segala perlengkapan untuk menjalankan 
tugasnya sebagai wakil rakyat.

Kemahiran mengudara

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, para politisi di DPR mempunyai 
dua kemampuan—dan ini sejalan dengan sifat ganda politik yang membuat politik 
menjadi kegiatan yang begitu menarik. Kemampuan pertama adalah keterampilan 
membumi dan kemampuan kedua adalah kesanggupan mengudara. Tuntutan yang lebih 
sering terdengar ialah agar seseorang mampu membumi dan membumikan 
gagasan-gagasannya, tetapi hal penting yang dilupakan ialah bahwa politisi 
harus mempunyai kemahiran mengudara.

Kalau orang berbicara tentang perikemanusiaan yang adil dan beradab sebagai 
sebuah sila penting dalam Pancasila sebagai dasar negara RI, maka para politisi 
diharap dapat membuat tema besar dan abstrak tersebut menjadi masalah dan 
pengalaman konkret yang dihadapi rakyat dalam hidup mereka sehari-hari. 
Politisi yang peka akan melihat bahwa prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab 
telah membumi dalam masalah anak-anak yang kehilangan orangtua dan melewatkan 
hari-hari tanpa masa depan di jalan-jalan. Mereka makan dari sisa makanan yang 
dilempar penghuni kompleks perumahan di tempat sampah, mengemis dalam hujan 
lebat atau di bawah terik matahari siang, kemudian tidur di emperan toko atau 
di kolong jembatan tanpa perlindungan dari angin malam dan dari ancaman 
kekerasan dan pemerkosaan.

Negara amat bangga kalau ada anak-anak Indonesia menjadi juara olimpiade fisika 
atau matematika internasional, tetapi negara tidak prihatin sama sekali banyak 
anak yang barangkali mempunyai intelegensi tinggi dan watak yang mulia tidak 
mendapat kesempatan mengembangkan diri menjadi warga negara yang berguna dan 
dapat dibanggakan. Politik kita adalah politik yang konsumtif (yang hanya 
mengonsumsi keberhasilan warga negara) dan bukan politik yang kreatif dan 
produktif (yang memproduksi keberhasilan warga negara).

Sebaliknya, dengan kemampuan mengudara para politisi kita akan segera melihat 
bahwa membiarkan kendaraan umum melepaskan asap hitam di jalanan umum setiap 
hari adalah penghinaan terhadap ekologi dan pelecehan terhadap hak masyarakat 
untuk hidup sehat; bahwa membiarkan korban Lapindo kehilangan rumah dan 
pekerjaan sambil menderita semburan lumpur panas bertahun-tahun, tanpa mereka 
tahu harus mengadu kepada siapa, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip yang 
dihormati dalam politik yang santun di seluruh dunia. Pertama, itu bukanlah 
tanda perikemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua, ini jelas mengabaikan asas 
kesejahteraan rakyat. Ketiga, ini juga sebuah gejala vacuum of power karena 
kekuasaan negara yang harus melindungi warga negara tidak terasa hadir di sana.

Dalam kampanye para partai politik, penderitaan rakyat di Lapindo tidak pernah 
menjadi tema, seakan-akan ini bukanlah persoalan, seakan-akan penderitaan itu 
tidak harus diatasi, seakan-akan politik berkenaan dengan semua orang, kecuali 
dengan para saudara kita yang amat menderita suatu bencana yang telah muncul 
bukan karena kesalahan mereka. Politik kita kehilangan sensitivitas terhadap 
nasib manusia meskipun setiap pernyataan politik tidak pernah lupa mencantumkan 
tekad menghormati martabat manusia. Politik kita tidaklah mengangkat persoalan, 
menghadapi dan menyelesaikannya, tetapi mendiamkan persoalan dan membiarkannya.

Ilustrasi ini mudah-mudahan dapat sedikit menunjukkan bahwa menjadi politisi 
bukanlah perkara yang mudah dan menjanjikan hidup yang enak, apalagi kalau 
politisi bersangkutan mengajukan diri sebagai wakil rakyat. Para politisi kita 
percaya bahwa mereka harus pandai berbicara dan terampil bernyanyi dan berjoget 
di atas panggung, tetapi mereka lupa kalau tugas mereka yang lebih penting 
adalah mendengar dan menyimak apa kata rakyat yang mereka wakili.

Politik yang permisif

Mereka bertekad untuk berjuang—juga dengan mengeluarkan banyak sekali uang yang 
entah dari mana datangnya—untuk kemenangan partai dan kemenangan diri mereka 
sendiri, tetapi rupanya hanya sedikit sekali yang masih ingat bahwa yang harus 
mereka lakukan adalah memenangkan cita-cita politik untuk rakyat mereka, dengan 
menggunakan kekuasaan yang mereka peroleh berkat suara rakyat yang diberikan 
untuk mereka. Mereka merasa perlu tampil dalam iklan dan baliho dengan ukuran 
spektakuler, tetapi hampir tidak ada yang mengangkat penderitaan rakyat dan 
memperlihatkannya dalam ukuran kecil saja supaya setiap orang yang lewat di 
Jalan Sudirman diingatkan bahwa ada demikian banyak sesama warga yang belum 
hidup layak dan tersingkir dari hak- haknya. Politik kita adalah politik yang 
permisif karena mengizinkan kemewahan dan pemborosan sambil membiarkan 
kemelaratan.

Semua kita tahu bahwa pemilihan umum adalah sebuah syarat, meskipun syarat yang 
amat mahal di Indonesia, untuk memenuhi sebuah prosedur demokrasi. Namun, 
demokrasi bukan sekadar sebuah prosedur atau jalan, tetapi mempunyai tujuannya 
sendiri yang dirumuskan dalam nilai-nilai universal yang diakui di semua negara 
demokratis. Menganggap demokrasi hanyalah sebuah prosedur adalah asumsi yang 
bisa berbahaya karena demokrasi hanya diperlakukan sebagai suatu sarana 
instrumental, yang boleh ditinggalkan begitu saja, apabila tidak membawa 
manfaat yang dikehendaki. Kalau pelaksanaan demokrasi di Indonesia tidak 
membawa kesejahteraan, apakah demokrasi boleh ditinggalkan, dan kita sebaiknya 
kembali lagi ke pemerintahan yang otoriter tetapi menjanjikan kemakmuran dan 
kesejahteraan?

Pada titik itu perlu diingat kembali bahwa demokrasi bukan sekadar jalan 
prosedural, bukan sekadar sarana instrumental, tetapi suatu cita-cita dengan 
tujuan-tujuan yang bersifat substantif, yaitu kebebasan, persamaan, keadilan, 
dan kesejahteraan. Para saudara kita yang akan lolos sebagai pemenang dalam 
pemilihan umum legislatif kali ini sebaiknya sadar bahwa kemenangan mereka 
barulah keberhasilan melewati sebuah lorong prosedur dan bukanlah akhir 
perjuangan mereka. Di ujung lorong itu masih menanti berbagai tugas untuk 
memberi isi kepada kehidupan demokrasi yang dirumuskan dalam berbagai nilai 
yang diakui oleh semua negara demokratis.

Prosedur-prosedur demokrasi itu harus ditempuh untuk memberi jaminan bahwa 
kekuasaan politik yang diperoleh benar-benar berasal dari rakyat dan diberikan 
oleh rakyat. Akan tetapi, perwujudan kebebasan, persamaan, keadilan, dan 
kesejahteraan sebagai tujuan-tujuan substantif menjadi jaminan bahwa demokrasi 
adalah pemerintahan dan kekuasaan untuk rakyat dan bukan untuk satu atau 
beberapa golongan terbatas.

Bukan rahasia lagi bahwa persiapan pemilihan umum kali ini menelan biaya yang 
amat besar, baik dari pihak KPU sebagai penyelenggara dan penanggung jawab 
maupun dari para kontestan pada berbagai tingkat pemilihan umum. Maka, patut 
diantisipasi bahwa biaya uang sebelum pemilihan umum bakal disusul dengan biaya 
manusia yang sama tingginya setelah pemilihan umum, yaitu biaya yang 
diakibatkan oleh kekecewaan dan frustrasi para kontestan yang kalah bersaing 
dalam pemilihan legislatif. Untuk mendapat gambaran dalam angka, 560 kursi yang 
ada di DPR RI diperebutkan oleh 11.225 kontestan. Jadi, yang akan kalah dalam 
pemilihan adalah sebanyak 10.665 orang. Seterusnya, 1.998 kursi yang merupakan 
jumlah total kursi di semua provinsi diperebutkan oleh tidak kurang dari 
112.000 kontestan. Ini artinya ada 110.002 orang yang akan mengalami 
kekecewaan. Paling fantastis adalah pemilihan legislatif untuk tingkat 
kabupaten/ kota, di mana yang menjadi kontestan adalah 1.500.000 orang yang 
memperebutkan total kursi sebanyak 16.720. Mereka yang tidak beruntung dan 
mengalami kekecewaan besar adalah sebanyak 1.483.280 orang.

Tingkat kekecewaan bergantung kepada berapa besar jumlah uang yang sudah mereka 
keluarkan, kesiapan mental mereka dalam menghadapi kekalahan, dan kesanggupan 
mereka menerima hasil pemilihan legislatif karena prosedur pemilihan dianggap 
telah berjalan dengan benar. Kalau hasil-hasil pemilihan bakal dipersoalkan 
oleh demikian banyak orang, kita harus siap menghadapi post-election syndrome 
yang barangkali semakin memperberat nasib rakyat, akibat ulah orang-orang yang 
semula berkeinginan menjadi wakil rakyat, tetapi kemudian menjelma menjadi 
beban masyarakat dan negara.

Ignas Kleden Sosiolog, Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi 

Kirim email ke