Pak Kancono,
Saya pikir kalau bisa pak KK nanti jadi menteri pendidikan nasional, Bila pak 
SBY dan JK jadi presiden lagi atau Pak Prabowo memang menjadi kelompok pemenang 
presiden yaitu Mega-Prabowo-Wiranto, ambillah pak Kusmayanto jadi menteri 
pendidikan....

tetapi Pak KK kalau bisa di rubah cara pelayanan di diknas itu dan kalau ada 
yang mau jadi professor harus ada kriteria bukan jurnal atau apa.. begitu 
banyak PT di daerah setelah  S3 dari jawa atau negera sekitar jakarta dan pulau 
lain itu berlomba2 mau jadi professor karena yang gelar doktor dan profesor 
otomatis di sertifikasi
Salam
my



--- On Sun, 12/4/09, Kancono W <[email protected]> wrote:

From: Kancono W <[email protected]>
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kusmayanto Kadiman, "Pelesetan" ITB
To: [email protected]
Received: Sunday, 12 April, 2009, 10:14 PM

















      Mencermati tulisan Pak KK, memang terasa kebenarannya, pengalaman saya 
selama 21 malang melintang di pergutruan tinggi di dalam dan di luar negeri, 
memahami betul hal itu,..



Barangkali perlu ada revisi dalam kerangka mengarahkan seorang guru dan dosen 
agar lebih profesional (hal in setelah saya perbandingkan dengan aturan2 yang 
dianut di negara-negara Commonwealth dan juga Perancis). Mungkin bagi 
rekan-rekan di PT bisa melalui proposal BLU Universitas yang 3-5 tahun lagi 
akan menjadi BHP. Disana perlu adanya komitmen dan kesepakatan Diknas bidang 
SPM dan Tata Kelola, yaitu dengan memperbaharui tata kelola (governance) yang 
kemudian berujung pada revisi tata aturan kenaikan pangkat dan jabatan di 
Depdiknas. Dalam permenteri Diknas maupun Depkeu tentang BLU agar dipikirkan 
lagi, bahwa Unsur Utama penilaian yang terdiri dari huruf A. Pendidikan dan B. 
Tridarma PT , pada bidang meperoleh dan melaksanakan pengajaran dan pendidikan 
serta penelitian perlu mutlak adanya atau sebagai prioritas, sedangkan bidang 
pengabdian pada masyarakat dan penunjang ditiadakan namun diarahkan pada 
point-point yang terkait dalam unsur utama

 penilaian itu.



Yang menjadi masalah dalam aturan penilaian kenaikan pangkat dan jabatan aturan 
Mendiknas No. 61409/MPK/KP/ 1999, adalah tertulis "kum pengabdian kepada 
masyarakat yang terlembaga melalui universitas/ institusi pendidikan dan kum 
yang tidak terlembaga". Menurut saya kalimat aturan menteri Mendiknas ini rancu 
karena saling meniadakan, lalu mengapa tidak dihilangkan saja?



Pemikiran itu, muncul sejak lama dan alhamdulillah muncul lagi setelah membaca 
tulisan Pak KK. Bukankah itu semua secara tidak langsung juga telah diabdikan 
pada masyarakat bahkan yang lebih global, misalnya untuk masyarakat ilmiah 
internasional dalam kajian  bidangnya.



Apakah tidak sebaiknnya untuk seorang dosen yang akan menjadi profesional di 
bidangnya penilaian pengabdian pada masyarakat yang terlembaga melalui 
universitas itu dialihkan sahaja?  atau gabung mensupport Lemlit untuk 
menerapkan/implemen tasi hasil-hasil riset kepada masyarakat, dan terutama 
masyarakat industri (home industri, industri agraris dan art-technology serta 
teknologi maju/modern lainnya) yang juga mendukung industri-industri  strategis 
lainnya .



Terima kasih

Kancono

Kirim email ke