Pak Kancono, Saya pikir kalau bisa pak KK nanti jadi menteri pendidikan nasional, Bila pak SBY dan JK jadi presiden lagi atau Pak Prabowo memang menjadi kelompok pemenang presiden yaitu Mega-Prabowo-Wiranto, ambillah pak Kusmayanto jadi menteri pendidikan....
tetapi Pak KK kalau bisa di rubah cara pelayanan di diknas itu dan kalau ada yang mau jadi professor harus ada kriteria bukan jurnal atau apa.. begitu banyak PT di daerah setelah S3 dari jawa atau negera sekitar jakarta dan pulau lain itu berlomba2 mau jadi professor karena yang gelar doktor dan profesor otomatis di sertifikasi Salam my --- On Sun, 12/4/09, Kancono W <[email protected]> wrote: From: Kancono W <[email protected]> Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kusmayanto Kadiman, "Pelesetan" ITB To: [email protected] Received: Sunday, 12 April, 2009, 10:14 PM Mencermati tulisan Pak KK, memang terasa kebenarannya, pengalaman saya selama 21 malang melintang di pergutruan tinggi di dalam dan di luar negeri, memahami betul hal itu,.. Barangkali perlu ada revisi dalam kerangka mengarahkan seorang guru dan dosen agar lebih profesional (hal in setelah saya perbandingkan dengan aturan2 yang dianut di negara-negara Commonwealth dan juga Perancis). Mungkin bagi rekan-rekan di PT bisa melalui proposal BLU Universitas yang 3-5 tahun lagi akan menjadi BHP. Disana perlu adanya komitmen dan kesepakatan Diknas bidang SPM dan Tata Kelola, yaitu dengan memperbaharui tata kelola (governance) yang kemudian berujung pada revisi tata aturan kenaikan pangkat dan jabatan di Depdiknas. Dalam permenteri Diknas maupun Depkeu tentang BLU agar dipikirkan lagi, bahwa Unsur Utama penilaian yang terdiri dari huruf A. Pendidikan dan B. Tridarma PT , pada bidang meperoleh dan melaksanakan pengajaran dan pendidikan serta penelitian perlu mutlak adanya atau sebagai prioritas, sedangkan bidang pengabdian pada masyarakat dan penunjang ditiadakan namun diarahkan pada point-point yang terkait dalam unsur utama penilaian itu. Yang menjadi masalah dalam aturan penilaian kenaikan pangkat dan jabatan aturan Mendiknas No. 61409/MPK/KP/ 1999, adalah tertulis "kum pengabdian kepada masyarakat yang terlembaga melalui universitas/ institusi pendidikan dan kum yang tidak terlembaga". Menurut saya kalimat aturan menteri Mendiknas ini rancu karena saling meniadakan, lalu mengapa tidak dihilangkan saja? Pemikiran itu, muncul sejak lama dan alhamdulillah muncul lagi setelah membaca tulisan Pak KK. Bukankah itu semua secara tidak langsung juga telah diabdikan pada masyarakat bahkan yang lebih global, misalnya untuk masyarakat ilmiah internasional dalam kajian bidangnya. Apakah tidak sebaiknnya untuk seorang dosen yang akan menjadi profesional di bidangnya penilaian pengabdian pada masyarakat yang terlembaga melalui universitas itu dialihkan sahaja? atau gabung mensupport Lemlit untuk menerapkan/implemen tasi hasil-hasil riset kepada masyarakat, dan terutama masyarakat industri (home industri, industri agraris dan art-technology serta teknologi maju/modern lainnya) yang juga mendukung industri-industri strategis lainnya . Terima kasih Kancono
