Pemilu Yang Ramah Pada Tunanetra,

Masih Impian.

 

"Pesta demokrasi", begitu banyak orang menyebutnya. Perhelatan yang dibicarakan 
oleh sebagian besar orang di negeri ini dalam enam bulan terakhir, dan 
menghabiskan triliunan rupiah dalam penyelenggaraannya. Pemilihan umum (pemilu) 
, bagi sebagian orang mungkin penting atau bahkan sangat penting,  tapi  bagi 
sebagian yang lain, mungkin tidak penting. Apapun anggapan yang diberikan, 
berpartisipasi dalam pemilu baik memilih maupun dipilih adalah salah satu hak 
warga Negara, yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi tugas pemerintah 
sebagai penyelenggara negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhinya.

 

Benarkah begitu? Apakah benar hak ini milik setiap warga Negara di negeri ini? 
Sebagai seorang yang dikaruniai Tuhan hambatan penglihatan (tunanetra), saya 
sering tidak mengerti dibuatnya. 

 

 Dalam sebuah agenda besar nasional di saat semua partai politik berlomba-lomba 
menarik simpati rakyat agar memilih mereka, tak satu pun dari mereka, baik 
dalam iklan, diskusi maupun orasi politik menyinggung kepentingan warga Negara 
yang menyandang kecacatan, termasuk tunanetra. Tidakkah mereka tahu bahwa 
jumlah warga Negara yang menyandanng kecacatan di Negara sedang berkembang 
seperti Indonesia ini besar? Menurut World Health Organization (WHO), jumlah 
penyandang cacat di Negara sedang berkembang rata-rata adalah sepuluh persen 
dari jumlah keseluruhan penduduk. Dan, dari semua kelompok penyandang cacat 
yang ada yang memiliki hak memilih dan dipilih, -- tunadaksa, tunarungu dan 
tunanetra --, tunanetra adalah kelompok penyandang cacat yang paling 
membutuhkan sarana khusus agar mereka dapat memilih secara mandiri, sehingga 
dapat memenuhi  asas  rahasia dan adil.

 

Melalui perjuangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Umum Akses penyandang 
cacat (PPUA) di tahun 2004, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template 
surat suara dengan  huruf Braille pada pemilihan presiden, sehingga tunanetra 
dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, sama seperti warga Negara yang 
lain. Sangat menyenangkan. Saat itu saya berharap semoga hal serupa akan secara 
otomatis diagendakan oleh KPU saat mereka mendesign pemilu 2009. Nampaknya 
belum. PPUA masih harus berjuang keras untuk merealisasikannya, sehingga di 
pemilu 9 April lalu, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template surat 
suara untuk pemilihan DPD.

 

Mengapa hanya DPD? Secara teknis, membuat template surat suara untuk pemilihan 
calon legislative baik tingkat DPR maupun DPRD dengan jumlah partai peserta 
pemilu dan calon legislative yang begitu banyak sangatlah tidak mudah. Tidak 
hanya itu, bagi tunanetra yang harus membaca dengan meraba dan harus menelusuri 
nama yang begitu banyak dengan indra perabaan mereka, membutuhkan waktu yang 
tidak sebentar untuk menemukan calon pilihannya dan membubuhkan tanda di tempat 
yang sudah ditentukan.

 

Ini bukan berarti tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut. Teknologi sudah 
berkembang sangat canggih, dan, kita bisa memanfaatkannya untuk membantu 
tunanetra agar dapat memberikan pilihannya secara mandiri, meski ada banyak 
partai dan calon legislative. 

 

Namun, meski telah disediakan template surat suara untuk pemilihan DPD, yang 
terjadi di lapangan tidak semua tunanetra bisa memanfaatkannya, meski template 
itu telah didistribusikan di TPS-TPS. Salah satu factor penyebabnya adalah 
ketidaktahuan panitia setempat. Mereka tidak tahu bahwa template tersebut  
hanya untuk pemilihan anggota DPD dan bukan DPR atau DPRD. Seorang teman 
bercerita kepada saya saat ia meminta template itu, panitia mengatakan bahwa 
daftar nomor yang ada pada template itu hanya sedikit, jadi tidak bisa dipakai. 
Tentu saja sedikit, karena template itu hanya untuk pemilihan DPD, bukan DPR 
atau DPRD.

 

Saya lalu bertanya,   saat KPU memberikan instruksi kepada KPUD hingga kelompok 
penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah KPU memasukkan item pemanfaatan 
template itu dalam salah satu poin yang harus dipahami oleh pelaksana di 
lapangan? Yang jelas, di iklan-iklan yang ditayangkan, saya tidak mendengar ada 
disebut soal "template surat suara bagi pemilih tunanetra".

 

Bagi para pemilih tunanetra, mereka mendapatkan sosialisasi dari 
organisasi-organisasi tunanetra yang ada bersama dengan tim PPUA yang 
diterjunkan ke daerah-daerah. Mereka berupaya melakukannya meski dalam waktu 
yang sangat singkat. 

 

Banyak pengamat dan politikus bilang bahwa pemilu adalah pesta demokrasi, pesta 
rakyat. Namun, ternyata belum semua rakyat punya kesempatan menikmati pesta itu 
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena system belum 
mengakomodasikan kebutuhan sebagian rakyat - yaitu para tunanetra --  yang 
membutuhkan fasilitas khusus.

      

 

Aria Indrawati

 

 

 

 

  

 

 

  

 

s



      

 

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke