Pemilu Yang Ramah Pada Tunanetra,
Masih Impian.
"Pesta demokrasi", begitu banyak orang menyebutnya. Perhelatan yang dibicarakan
oleh sebagian besar orang di negeri ini dalam enam bulan terakhir, dan
menghabiskan triliunan rupiah dalam penyelenggaraannya. Pemilihan umum (pemilu)
, bagi sebagian orang mungkin penting atau bahkan sangat penting, tapi bagi
sebagian yang lain, mungkin tidak penting. Apapun anggapan yang diberikan,
berpartisipasi dalam pemilu baik memilih maupun dipilih adalah salah satu hak
warga Negara, yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi tugas pemerintah
sebagai penyelenggara negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhinya.
Benarkah begitu? Apakah benar hak ini milik setiap warga Negara di negeri ini?
Sebagai seorang yang dikaruniai Tuhan hambatan penglihatan (tunanetra), saya
sering tidak mengerti dibuatnya.
Dalam sebuah agenda besar nasional di saat semua partai politik berlomba-lomba
menarik simpati rakyat agar memilih mereka, tak satu pun dari mereka, baik
dalam iklan, diskusi maupun orasi politik menyinggung kepentingan warga Negara
yang menyandang kecacatan, termasuk tunanetra. Tidakkah mereka tahu bahwa
jumlah warga Negara yang menyandanng kecacatan di Negara sedang berkembang
seperti Indonesia ini besar? Menurut World Health Organization (WHO), jumlah
penyandang cacat di Negara sedang berkembang rata-rata adalah sepuluh persen
dari jumlah keseluruhan penduduk. Dan, dari semua kelompok penyandang cacat
yang ada yang memiliki hak memilih dan dipilih, -- tunadaksa, tunarungu dan
tunanetra --, tunanetra adalah kelompok penyandang cacat yang paling
membutuhkan sarana khusus agar mereka dapat memilih secara mandiri, sehingga
dapat memenuhi asas rahasia dan adil.
Melalui perjuangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Umum Akses penyandang
cacat (PPUA) di tahun 2004, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template
surat suara dengan huruf Braille pada pemilihan presiden, sehingga tunanetra
dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, sama seperti warga Negara yang
lain. Sangat menyenangkan. Saat itu saya berharap semoga hal serupa akan secara
otomatis diagendakan oleh KPU saat mereka mendesign pemilu 2009. Nampaknya
belum. PPUA masih harus berjuang keras untuk merealisasikannya, sehingga di
pemilu 9 April lalu, pemilih tunanetra mendapatkan fasilitas template surat
suara untuk pemilihan DPD.
Mengapa hanya DPD? Secara teknis, membuat template surat suara untuk pemilihan
calon legislative baik tingkat DPR maupun DPRD dengan jumlah partai peserta
pemilu dan calon legislative yang begitu banyak sangatlah tidak mudah. Tidak
hanya itu, bagi tunanetra yang harus membaca dengan meraba dan harus menelusuri
nama yang begitu banyak dengan indra perabaan mereka, membutuhkan waktu yang
tidak sebentar untuk menemukan calon pilihannya dan membubuhkan tanda di tempat
yang sudah ditentukan.
Ini bukan berarti tidak ada solusi untuk permasalahan tersebut. Teknologi sudah
berkembang sangat canggih, dan, kita bisa memanfaatkannya untuk membantu
tunanetra agar dapat memberikan pilihannya secara mandiri, meski ada banyak
partai dan calon legislative.
Namun, meski telah disediakan template surat suara untuk pemilihan DPD, yang
terjadi di lapangan tidak semua tunanetra bisa memanfaatkannya, meski template
itu telah didistribusikan di TPS-TPS. Salah satu factor penyebabnya adalah
ketidaktahuan panitia setempat. Mereka tidak tahu bahwa template tersebut
hanya untuk pemilihan anggota DPD dan bukan DPR atau DPRD. Seorang teman
bercerita kepada saya saat ia meminta template itu, panitia mengatakan bahwa
daftar nomor yang ada pada template itu hanya sedikit, jadi tidak bisa dipakai.
Tentu saja sedikit, karena template itu hanya untuk pemilihan DPD, bukan DPR
atau DPRD.
Saya lalu bertanya, saat KPU memberikan instruksi kepada KPUD hingga kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS), apakah KPU memasukkan item pemanfaatan
template itu dalam salah satu poin yang harus dipahami oleh pelaksana di
lapangan? Yang jelas, di iklan-iklan yang ditayangkan, saya tidak mendengar ada
disebut soal "template surat suara bagi pemilih tunanetra".
Bagi para pemilih tunanetra, mereka mendapatkan sosialisasi dari
organisasi-organisasi tunanetra yang ada bersama dengan tim PPUA yang
diterjunkan ke daerah-daerah. Mereka berupaya melakukannya meski dalam waktu
yang sangat singkat.
Banyak pengamat dan politikus bilang bahwa pemilu adalah pesta demokrasi, pesta
rakyat. Namun, ternyata belum semua rakyat punya kesempatan menikmati pesta itu
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena system belum
mengakomodasikan kebutuhan sebagian rakyat - yaitu para tunanetra -- yang
membutuhkan fasilitas khusus.
Aria Indrawati
s
[Non-text portions of this message have been removed]