http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/04/14/18323663/Kenapa.Ya.Jaksa.Wanita.Itu.Tak.Bisa.Ditahan



JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak dua jaksa yang diduga menggelapkan barang bukti 
ekstasi, Ester dan Dara, dibebaskan pada Sabtu (11/4). Walau penyidikan atas 
kasus ini terus berjalan. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melepaskan 
keduanya karena tidak mendapat izin perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Agung.

Sementara Kejaksaan Agung mengaku akan mengizinkan Polda Metro Jaya menahan 
Ester-Dara, jika mereka mengajukan kembali surat permohonan penahanan. Saling 
tuding di media pun terjadi. Kedua institusi itu saling lempar kesalahan kenapa 
jaksa wanita tersebut tak dapat ditahan.

Namun, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memiliki bukti Kejagung lah yang 
menolak memberikan izin perpanjangan masa penahanan.

"Surat permohonan perpanjangan penahanan diajukan 31 Maret 2009 nomor 
B/285/III/2009/dit narkoba. Surat balasan dari Kejaksaan Agung tertanggal 8 
April 2009. Balasan dari Kejaksaan berisi penolakan karena kami tidak 
menyertakan surat izin dari Jaksa Agung. Surat izin, juga sudah kami kirim 
sebelumnya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari kepada 
wartawan, Selasa (14/4).

Berdasarkan informasi, pada 23 Maret 2009 Polda Metro Jaya telah mengirimkan 
surat permohonan izin. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak 
menandatangani surat izin tersebut. Padahal, ada nota dinas dari Kejaksaan 
Negeri Utara, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Negeri 
Utara, Darmono.

Arman menegaskan, pihaknya tak mau bersitegang dengan Kejaksaan Agung. "Kami 
berusaha bertindak fair. Jangan sampai menjadi tidak terbuka kepada publik. 
Tapi kami tidak ingin konfrontatif dengan Kejaksaan Agung," pungkasnya.


BOB 

Kirim email ke