Mungkin sebaiknya tetap hati-hati mengkonsumsi obat bebas yang mengandung 
Phenylpropanolamine (PPA), karena di negara lain obat yang mengandung PPA harus 
menggunakan resep dokter (http://en.wikipedia.org/wiki/Phenylpropanolamine). 
Bahkan di Amerika oleh FDA penggunaan PPA dinyatakan tidak aman 
(http://www.fda.gov/cder/drug/infopage/ppa/default.htm).

Salam,
Sisca
--------------------------------------------------------------

http://www.kompas.com/read/xml/2009/04/16/19514129/BPOM.Tak.Pernah.Tarik.Phenylpropanolamine

Kamis, 16 April 2009 | 19:51 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Elok Dyah Messwati

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyanggah mengeluarkan 
berita mengenai dilarangnya kandungan phenylpropanolamine/PPA dalam obat batuk 
dan flu yang beredar di Indonesia.

"Tidak benar pada tanggal 1 Maret 2009 US-FDA mengeluarkan pengumuman tentang 
penarikan PPA. Saat ini tidak ada informasi terbaru terkait keamanan PPA. Pada 
bulan November 2000, US-FDA menarik obat yang mengandung PPA karena diduga ada 
hubungan dengan perdarahan otak dengan penggunaan PPA dosis besar sebagai obat 
pelangsing," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr Husniah 
Rubiana Thamrin Akib di Jakarta, Kamis (16/4).

Menanggapi maraknya isu tentang informasi soal Badan Pengawas Obat dan Makanan 
Amerika Serikat (US-FDA) yang menarik PPA pada tanggal 1 Maret 2009, Husniah 
menyatakan bahwa BPOM masih mengizinkan peredaran obat flu dan batuk yang 
mengandung phenylpropanolamine/PPA, namun dengan mereduksi kandungan menjadi 15 
mg per dosis.

Di Indonesia, PPA hanya disetujui sebagai obat untuk menghilangkan gejala 
hidung tersumbat dalam obat flu dan batuk dan tidak pernah disetujui sebagai 
obat pelangsing.  

"Obat flu dan batuk yang mengandung PPA dan dijual di Indonesia, telah mendapat 
izin edar aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang ditetapkan. Dosis PPA yang 
diizinkan 15 mg per dosis," kata Husniah Rubiana.

Kirim email ke