Oleh Rekson Silaban
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/01/04221019/reposisi.gerakan.buruh



Untuk merespons perubahan sistem ekonomi-politik terkini, serikat buruh perlu 
menata ulang berbagai aspek gerakan.

Reposisi diperlukan guna memperkuat relevansi gerakan buruh. Ada tiga alasan 
mengapa serikat buruh (SB) perlu mereposisi.

Pertama, perubahan politik dan demokratisasi. Setelah Indonesia meratifikasi 
Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat Tahun 1998, buruh bebas 
membentuk SB, bahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengizinkan hanya dengan 
10 orang, SB bisa didirikan. Itu sebabnya kini ada 87 SB tingkat nasional dan 
ratusan di tingkat daerah. Pengalaman internasional gerakan buruh mencatat 
banyaknya SB cenderung mendorong fragmentasi, konflik horizontal, dan 
melemahkan perjuangan buruh.

Kedua, terkait dengan perubahan sistem fleksibilitas kerja baru. Liberalisasi 
outsourcing dan buruh kontrak sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 
menyulitkan pola pengorganisasian SB. Praktik outsourcing dan kerja kontrak 
membuat buruh menjadi moving target, selalu bergerak dari majikan yang satu ke 
majikan lain, dengan kondisi kerja berlainan. Situasi ini tak bisa diikuti SB 
dengan struktur model lama (old fashioned strucuture) yang biasanya mengikuti 
hierarki birokrasi pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten). Model seperti 
ini tak cukup fleksibel dalam merespons perubahan pasar kerja.

Ketiga, kian terintegrasinya pasar global dan kuatnya peran korporasi 
multinasional (MNC's) membuat gerakan buruh domestik harus memiliki jaringan 
kerja kuat dengan gerakan buruh internasional. Jejaring dengan gerakan buruh 
internasional menjadi keniscayaan. Aktivis SB diharuskan memahami peta ekonomi 
global, perjanjian internasional, seperti dalam Global Compact, panduan OECD 
atas MNC's, kesepakatan internasional antara federasi SB internasional dan 
MNC's (IFA), konvensi ILO, kebijakan Uni Eropa atas investasi, dan tanggung 
jawab sosial perusahaan (CSR).

Pasar kerja telah berubah, gerakan buruh harus lebih canggih daripada masa 
lalu. Gerakan buruh yang hanya mengandalkan militansi dan mobilisasi massa 
tidak lagi efektif. Dibutuhkan gerakan buruh yang memiliki kapasitas 
bernegosiasi, lobi, riset, penguasaan bahasa asing, dan menawarkan alternatif 
kebijakan.

Reposisi yang diperlukan

Aneka perubahan ini menuntut beberapa penyesuaian. Pertama, penyesuaian di 
tingkat organisasi. Struktur SB harus mengikuti kecenderungan fleksibilitas 
pasar kerja. Kantor SB di kawasan buruh, jam kerja disesuaikan shift kerja 
buruh. Struktur SB nasional harus lebih sederhana sehingga tidak membebani 
keuangan saat berkongres atau pertemuan nasional. Organisasi buruh perlu lebih 
fleksibel dan mampu secara finansial.

Kedua, penyesuaian terkait kejelasan ideologi aktivis SB. Banyak aktivis SB 
yang tidak jernih memosisikan dirinya sebagai pejuang buruh. Ada aktivis SB 
yang sering pindah dari satu SB ke SB lain sehingga memperluas fragmentasi, 
menjadi pengurus di partai yang tidak punya program perburuhan, pemilik usaha 
outsourcing, menjadi kuasa hukum buruh, tetapi mengorbankan buruh. Sementara 
yel-yel yang diteriakkan melakukan revolusi buruh dan perjuangan kelas.

Struktur masyarakat Indonesia berbeda dengan Eropa. Di sini tidak ada kapitalis 
borjuasi murni dan proletar murni. Tidak ada kelas buruh sejati karena 
mayoritas buruh Indonesia bekerja di sektor agrikultur, UKM, serta informal, 
dan majikan tidak pas dikategorikan kelas borjuasi murni sesuai dengan kategori 
Marx. Mengorganisasi buruh dengan tujuan akhir menumbangkan kelas kapitalis 
jelas salah kaprah atau ahistoris. Sejak beberapa tahun lalu, baik di ILO 
maupun wadah serikat buruh dunia (ITUC) mengembangkan social dialogue sebagai 
kunci penyelesaian perselisihan perburuhan. Perubahan yang perlu dilakukan 
adalah membuat sistem lebih adil. Perundingan adalah lebih produktif ketimbang 
konfrontasi di jalanan. Mogok dan demo tetap perlu sebagai pamungkas, tetapi 
tidak bisa sebagai indikator mengukur kehebatan SB. Indikator utama terpulang 
pada apa hasil akhir positif yang diterima buruh.

Kapasitas aktivis

Penyesuaian ketiga terkait kapasitas aktivis. Selama ini banyak aktivis buruh 
bergelut dalam tataran menuntut hal-hal yang normatif, misalnya yang terkait 
kenaikan upah, THR, dan pesangon. Aktivis belum begitu paham usulan yang 
bersifat makro, seperti konsep pengupahan yang lebih adil, sistem jaminan 
sosial, konsep peningkatan produktivitas, dan penanggulangan pengangguran.

Para aktivis buruh cenderung lebih mengedepankan sikap reaktif daripada solutif 
dalam merespons kebijakan baru. Gerakan buruh dan aktivis perlu lebih 
mengelaborasi usulan-usulan alternatif yang masuk akal sehingga memperluas 
dukungan dari masyarakat. Dengan demikian, gerakan buruh akan relevan bagi 
buruh dan masyarakat.

Rekson Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

Kirim email ke