http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Advokat&artid=ma-minta-organisai-advoakat-selesaikan-konfliknya



         08 Mei 2009 | 14:47 | Advokat
          Selama KAI & Peradi Belum Damai, Tak Ada Pelantikan Advokat

           Khresna Guntarto





                           Calon Advokat Berjubel 
http://emirpohan.wordpress.com)

          Jakarta -
Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi
di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah pelantikan advokat sampai
konflik antar organisasi advokat reda.
 
Hal ini diberlakukan
dengan keluarnya surat keputusan MA No 052/KMA/V/2009 perihal "Sikap MA
Terhadap Organisasi Advokat," yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei.
Surat ini sendiri muncul karena banyaknya pertanyaan dari Ketua
Pengadilan Tinggi di beberapa daerah yang bertanya soal penyumpahan
advokat.
 
"Mulai sekarang advokat yang diambil sumpahnya maka
dianggap tidak sah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Nurhadi, saat membacakan surat itu di depan wartawan, di Jakarta, Jumat
(8/5).
 
MA menganggap permasalahan yang terjadi pada organisasi
advokat adalah masalah yang harus diselesaikan. Namun, lanjut Nurhadi,
karena adanya perbedaan persepsi di antara advokat, menimbulkan
ketidakpastian bagi pengadilan. "Sehingga mewajibkan MA memberikan
petunjuk kepada jajarannya," kata Nurhadi.
 
Ia menambahkan
keluarnya surat edaran MA ini juga atas masukan-masukan dari Mahkamah
Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan ahli-ahli
hukum senior. "Masukan-masukan itu bervariasi," kata dia.
 
MA
mengakui, bahwa ada beberapa organisasi advokat yang sering mengadukan
permasalahannya melalui surat kepada MA, yaitu Kongres Advokat
Indonesia (KAI), Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Persatuan
Advokat Indonesia (Peradin). "Mereka semua menyatakan dirinya sebagai
organisasi yang paling sah dan menganggap yang lain tidak sah," kata
dia.
 
Atas dasar permasalahan ini MA meminta agar permasalahan
antara organisasi advokat harus diselesaikan dahulu.  "Selama belum
selesai MA meminta ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara
langsung dalam perselisihan itu," kata dia.
 
Pelarangan
pengambilan sumpah ini sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003
tentang Advokat, karena bertentangan dengan Pasal 28 UU Advokat yang
menyatakan organisasi advokat harus dalam satu wadah, meskipun UU tidak
menjelaskan tata cara pembentukannya.
 
Meskipun demikian, tambah
dia, seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah diambil
sumpahnya dinyatakan tetap sah sebelum adanya surat keputusan ini. (feb)





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke