http://www.primaironline.com/berita/detail.php?catid=Advokat&artid=ma-minta-organisai-advoakat-selesaikan-konfliknya
08 Mei 2009 | 14:47 | Advokat Selama KAI & Peradi Belum Damai, Tak Ada Pelantikan Advokat Khresna Guntarto Calon Advokat Berjubel http://emirpohan.wordpress.com) Jakarta - Mahkamah Agung menginstruksikan kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia tidak mengambil sumpah pelantikan advokat sampai konflik antar organisasi advokat reda. Hal ini diberlakukan dengan keluarnya surat keputusan MA No 052/KMA/V/2009 perihal "Sikap MA Terhadap Organisasi Advokat," yang dikeluarkan pada tanggal 1 Mei. Surat ini sendiri muncul karena banyaknya pertanyaan dari Ketua Pengadilan Tinggi di beberapa daerah yang bertanya soal penyumpahan advokat. "Mulai sekarang advokat yang diambil sumpahnya maka dianggap tidak sah," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurhadi, saat membacakan surat itu di depan wartawan, di Jakarta, Jumat (8/5). MA menganggap permasalahan yang terjadi pada organisasi advokat adalah masalah yang harus diselesaikan. Namun, lanjut Nurhadi, karena adanya perbedaan persepsi di antara advokat, menimbulkan ketidakpastian bagi pengadilan. "Sehingga mewajibkan MA memberikan petunjuk kepada jajarannya," kata Nurhadi. Ia menambahkan keluarnya surat edaran MA ini juga atas masukan-masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan ahli-ahli hukum senior. "Masukan-masukan itu bervariasi," kata dia. MA mengakui, bahwa ada beberapa organisasi advokat yang sering mengadukan permasalahannya melalui surat kepada MA, yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). "Mereka semua menyatakan dirinya sebagai organisasi yang paling sah dan menganggap yang lain tidak sah," kata dia. Atas dasar permasalahan ini MA meminta agar permasalahan antara organisasi advokat harus diselesaikan dahulu. "Selama belum selesai MA meminta ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara langsung dalam perselisihan itu," kata dia. Pelarangan pengambilan sumpah ini sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, karena bertentangan dengan Pasal 28 UU Advokat yang menyatakan organisasi advokat harus dalam satu wadah, meskipun UU tidak menjelaskan tata cara pembentukannya. Meskipun demikian, tambah dia, seluruh advokat dari organisasi manapun yang telah diambil sumpahnya dinyatakan tetap sah sebelum adanya surat keputusan ini. (feb) [Non-text portions of this message have been removed]