Dalam kesaksiannya pada persidangan Paul Sutopo tujuh tahun silam,
kepada hakim Boediono mengaku, ikut memberikan disposisi persetujuan
pemberian fasilitas kliring terhadap bank bersaldo debit. Itu terjadi
dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997 tapi kata dia, dalam rapat direksi
BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya tidak ikut memberikan disposisi.

oleh Rusdi Mathari
TAK seperti ekonom Faisal Basri yang mengaku mengenal Boediono, secara
personal saya sama sekali tidak mengenal Boediono. Sebagai wartawan,
saya hanya beberapa kali menemui Boediono untuk meminta informasi. Itu
pun hanya door stop.

Kali pertama saya mencegat  Boediono ketika dia menjabat Direktur II
(Bidang Akuntasi) Bank Indonesia. Itu sekitar 1996 atau 1997-an. Waktu
itu saya wartawan di InfoBank. "Pertemuan" kedua terjadi sekitar
tujuh tahun silam, ketika  saya melihat Boediono duduk di kursi saksi di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia bersaksi untuk perkara yang
menempatkan Paul Sutopo (kolega Boediono semasa bekerja di BI) sebagai
tersangka.

Seperti Faisal Basri yang menjuluki Boediono sebagai orang sederhana
sejak kali pertama melihat Boediono, saya pun paham, Boediono memang
sosok bersahaja meski saya tidak tahu persis, apakah kursi-kursi di
rumahnya benar sudah banyak yang bolong atau tidak.  Semua wartawan yang
pernah berinteraksi dengan Boediono, saya kira juga paham karakter
Boediono yang tak suka bicara banyak kecuali ketika dia menjawab
pertanyaan-pertanyaan anggota DPR saat dicalonkan menjadi calon Gubernur
BI, tahun silam.

Lalu seminggu belakangan, sebagian orang meributkan Boediono. Pemicunya
pilihan Susilo Bambang Yudhoyono kepada Boediono sebagai calon wakil
presiden pada pemilu presiden mendatang, informasinya sudah bocor
sebelum dideklarasikan di Bandung. Boediono kata Faisal Basri lantas
dituduh sebagai antek-antek Dana Moneter Internasional atau IMF, simbol
neoliberalisme yang bakal merugikan bangsa, dan segala tuduhan miring
lainnya.

BLBI
Saya tidak tahu kebenaran dan ketidakbenaran tuduhan semacam itu. Yang
saya tahu, Boediono cukup banyak meninggalkan cacatan sejak menjabat
beberapa pos penting di bidang ekonomi dan moneter di negeri ini. Salah
satunya adalah catatan tentang pengucuran Bantuan Likuditas Bank
Indonesia alias BLBI.

Ia adalah skandal keuangan terbesar yang pernah terjadi di republik ini
dan hingga sekarang, tak satu pun pejabat atau mantan petinggi Indonesia
yang mengaku bertanggungjawab atas pengucurannya. Dradjad H. Wibowo,
anggota DPR-RI  menyebutkan, seluruh rangkaian BLBI itu sudah memangsa
keuangan negara hingga Rp 700 triliun. Setiap tahun, dana APBN yang 
tergerus untuk membayar subsidi para bankir dan penerima BLBI  itu tak
kurang Rp 50 triliun. Dalam hitungan Dradjad, uang tunai milik negara
yang digunakan untuk membayar utang pokok dan bunga yang ditaksir sudah
menghabiskan Rp 300 triliun.

Ketika BPPN masih ada, suatu malam di pertengahan September 2002 saya
menghadiri undangan dari salah satu pejabat lembaga itu. Acaranya
berlangsung di Mercantile Club, Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta. Tak
ada yang istimewa dari acara itu. Diskusi pun sebetulnya biasa-biasa
saja.

Yang tidak biasa, salah satu pejabat lembaga itu mengungkapkan bahwa
dari Rp 153,4 triliun (angka saat itu) BLBI yang dikucurkan BI, sebanyak
21 persen diantaranya ternyata tidak diikat dengan jaminan. Kalau pun
ada, sebanyak 74 persen ternyata juga tidak diikat dengan asas
legalitas. "Kami tidak tahu, kenapa BI bisa kebobolan seperti
itu," kata pejabat tadi.

Hal itu menurut dia, baru diketahui oleh BPPN setelah lembaga itu
kembali mengutak-atik dokumen perihal BLBI sehubungan dengan rencana
pemanggilan kembali Usman Admadjaja (pemilik Bank Danamon), salah satu
konglomerat penerima BLBI. Ada beberapa debitur besar yang namanya
tercantum sehubungan dengan penyerahan jaminan yang kurang itu tapi  si
pejabat BPPN tadi enggan menyebutkan nama para debitur itu ketika saya
berusaha bertanya.

Namun waktu itu saya mendapatkan "bocoran."  Bob Hasan, Syamsul
Nursalim, Usman Admadjaja, dan Kaharudin Ongko, merupakan deretan
konglomerat yang masuk dalam daftar penerima BLBI tanpa jaminan itu.
Salah satu indikasinya, penyerahan aset para taipan di zaman Orde Baru
itu sudah bermasalah sejak awal.  Contohnya soal tambak Dipasena milik
Syamsul Nursalim yang ketika itu dinilai Rp 19 triliun.

Tentu saja, saya mengherankan temuan BPPN itu. Karena bagaimana mungkin
lembaga sebesar BPPN yang didirikan sejak 1998 untuk mengurusi BLBI,
ternyata baru mengetahui ketimpangan itu, setelah akan berakhir masa
kerjanya empat tahun kemudian?

Soal temuan itu pun, BPPN sebetulnya bisa dikatakan sangat terlambat.
Tiga tahun sebelum acara makan malam di Wisma BCA itu, BPK sudah
mengungkapkan banyak ketimpangan antara BLBI dan jaminannya.  Karena
dari Rp 144,5 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 54 bank, yang
diikat dengan jaminan hanya senilai Rp 24 triliun. Sisanya,  tidak
jelas.

Ketidakjelasan aliran BLBI itu diikat jaminan atau tidak, antara lain
terungkap dari pengucuran BLBI yang dialirkan lewat fasilitas Surat
Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK). Fasilitas ini, ternyata tersalur
tanpa analisis kondisi keuangan bank penerima.  Contohnya SBPUK yang
dikeluarkan lewat Surat Direksi No.30/50/Dir/UK tanggal 30 Desember 1997
atas dasar persetujuan presiden melalui Surat Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneng) No. R-183/M.Sesneg/12/1997 tanggal 27 Desember 1997.

Oleh BPK  pemberian SBPUK kepada bank-bank bermasalah itu, dinilai,
diberikan tanpa analisis terlebih dahulu atas kondisi keuangan bank yang
bersangkutan. Padahal analisis layak tidaknya satu fasilitas keuangan
diberikan kepada sebuah bank semacam itu merupakan tugas BI, tepatnya
biro Urusan Pengawasan Bank (UPwB).

Biro itulah yang  semestinya memberikan pertimbangan kepada direksi BI
sebelum mengambil keputusan apakah suatu fasilitas layak atau tidak
diberikan kepada bank. Terhadap fasilitas SBPUK yang diberikan kepada 54
bank, menurut BPK prosedur itu akan tetapi  tidak dilakukan UPwB.

Ketiadaan pertimbangan UPwB itu, tentu tidak sesuai dengan persetujuan
presiden tanggal 27 Desember 1997 lewat Mensesneng yang menyebutkan
fasilitas SBPUK diberikan untuk mengatasi saldo debit bank yang memiliki
harapan sehat. Lalu berdasarkan laporan tingkat kesehatan bank,
belakangan diketahui pula sebagian besar bank penerima SBPUK ternyata
memang tidak sehat bahkan sakit. Banyak diantaranya yang kemudian
terbukti dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO) dan dan Bank Beku
Kegiatan Usaha (BBKU).

Tidak Ada Jaminan
Surat Mensesneg itu dikirim setelah sehari sebelumnya, Soedradjad
Djiwandono, Gubernur BI kala itu— mengirim surat kepada presiden.
Dalam surat tertanggal 26 Desember 1997, Soedradjad melaporkan
perkembangan terakhir keadaan bank yang mengalami saldo debit yang terus
membengkak sebagai akibat tekanan dari berbagai penarikan nasabah. Dalam
surat itu, Soedradjad juga menjelaskan, untuk mencegah runtuhnya
perbankan diperlukan penggantian saldo debit.

"Sambil menunggu kondisi perbankan dan pulihnya kepercayaan terhadap
perbankan, BI, sekiranya disetujui, akan mengganti saldo debit dengan
SBPUK sesuai dengan memo terlampir." Begitulah isi surat Soedradjad.
Memo yang dimaksud Soedradjad tak lain adalah memo bernomor MO-67/MK/97
yang dibuat Mar'ie Muhammad kepada Soedradjad tanggal 26 Desember
1997. Mar'ie waktu menjabat sebgai menteri keuangan.

Memo Mar'ie itu keluar, karena kabarnya, ada disposisi Presiden
Soeharto yang meminta agar Bank Utama –milik Sigit dan Tommy—
dimerger dengan Bank Harapan Sentosa (BHS) milik Hendra Rahardja, kakak
Eddy Tanzil, maling dalam kasus Bapindo.  Disposisi itu, katanya, juga
disampaikan Mar'ie secara lisan dalam rapat Dewan Moneter.
Berdasarkan memo itulah, Soedradjad lantas mengirim surat kepada
Soeharto sebagai Presiden RI dan dijawab oleh Mensesneg dengan
menyetujui saran Soedradjad.

Merujuk temuan Tim Auditor Internasional yang pernah digunakan BPPN, 54
bank penerima BLBI itu disebut-sebut banyak melakukan penyimpangan. 
Antara lain soal peyimpangan aset –nilai aset BBO rata-rata hanya 20
persen dari total kewajibannya—  rekayasa dalam pemberian kredit,
dana bank banyak digunakan untuk kepentingan pemegang saham pendiri, dan
beberapa bank ternyata sudah mengalami kesulitan likuiditas jauh sebelum
terjabdinya krisis.

Bank Nasional Dagang Indonesia atau BDNI  misalnya. Bank milik Syamsul
Nursalim itu ternyata masih tetap menyalurkan kredit baru kepada kepada
grupnya sejumlah US$ 600 juta selama periode Mei-Oktober 1997. Dalam
surat rahasia menteri keuangan nomor SR-328/MK/1998 kepada presiden,
BDNI dilaporkan sudah meraup uang negara lewat BLBI berupa SBPUK dan
saldo debit senilai Rp 27,6 triliun dengan aset hanya Rp 5,8 triliun. 
Total seluruh BLBI yang diterima BDNI dan Syamsul sekitar Rp 37 triliun.

Jaminannya menurut BI ada Rp 7 triliun tapi  BPK hanya menemukan Rp 5,4
triliun atau dengan kata lain sebesar Rp 31,6 triliun tidak diikat
dengan jaminan. Dari Rp 26,6 triliun BLBI yang dikucurkan kepada Bank
BCA, juga diketahui yang tidak ada jaminannya mencapai Rp  22,6 triliun.

Bank Umum Nasional (BUN) milik Bob Hasan,  hanya memberikan jaminan Rp
1,3 triliun dari Rp 12 triliun dana BLBI yang diterinya atau sebanyak Rp
10,7 triliun tidak ada jaminannya. Lalu ada Bank Danamon. Dengan Rp 23
triliun dana BLBI yang diterimanya, Usman Admadjaja sebagai pemilik
lama, hanya menyerahkan jaminan sekitar Rp 3,7 triliun. Sebanyak Rp 19,8
triliun sisanya, menurut BPK tidak ada.

Peran Boediono
Lalu di mana peran Boediono? Saya tidak tahu persis. Dalam kesaksiannya
pada sidang Paul Sutopo itu, kepada hakim Boediono mengaku, dia ikut
memberikan disposisi persetujuan pemberian fasilitas kliring terhadap
bank  bersaldo debit. Itu terjadi dalam rapat tanggal 15 Agustus 1997
tapi kata dia, dalam rapat direksi BI tanggal 20 Agustus 1997, dirinya
tidak ikut memberikan disposisi.

Temuan BPK menyebutkan, bersama-sama dengan Aulia Pohan, Dono Iskandar,
Hendro Budianto,  Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda
Swaray Goeltom dan Paul Sutopo, Boediono ikut memutuskan aliran dana
BLBI kepada sejumlah bank, yaitu Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.

Seperti dikutip Bisnis Indonesia
<http://web.bisnis.com/kolom/2id1069.html> , penyaluran dana BLBI kepada
Bank Pelita, menurut laporan BPK, bukan saja hanya aneh melainkan juga
ada unsur tindak pidana korupsi. Lembaga itu mencatat setidaknya ada
empat hal yang menjadi tanda tanya.

Pertama, pemberian saldo debet sebelum 31 Desember 1997, dilakukan tanpa
persetujuan direksi BI sebesar Rp 1,07 triliun. Kedua, pemberian SBPUK
tidak sesuai dengan permohonan dari bank sebesar Rp 873,14 miliar.
Ketiga, bank masih bersaldo debit setelah 12 Januari 1998 dan terjadi
terus menerus sampai bank dibekukan 4 April 1998 sebesar Rp 48,72
miliar. Keempat, dana talangan valas hanya dijamin dengan warkat koreksi
jumlah pembukuan rekening BPPN bukan surat berharga sebesar Rp 921,85
miliar.

Masih menurut Bisnis Indonesia, hasil audit atas penggunaan BLBI pada
Bank Pelita itu juga menunjukkan ada penyimpangan yang berindikasi
pidana korupsi. Indikasi pertama, dana BLBI digunakan untuk menutup
kerugian transaksi valas antara bank dan PT TC, sebesar Rp 99,100
miliar.

Kedua, dana BLBI digunakan untuk pembayaran/pelunasan dana pihak ketiga
terkait dan yang diduga terkait melalui rekening giro (rupiah) PT PAT,
sebesar Rp 2,29 miliar. Ketiga, penggunaan dana BLBI untuk pelunasan
kewajiban yang timbul dari penarikan dana (taking) yang melanggar
ketentuan sebesar Rp 487,98 miliar. Keempat, pembayaran/pelunasan dana
pihak ketiga terkait a.n. PT TC, sebesar Rp 38,44 miliar.

Kelima, dana BLBI digunakan untuk menutup kerugian transaksi valas
sebesar Rp 394,42 miliar. Keenam, ekspansi kredit yang dibiayai dengan
short term interborrowing yang akhirnya menggunakan dana BLBI, sebesar
Rp 43,25 miliar.

Harian yang sama juga menyebutkan, untuk kasus BLBI Bank Umum Nasional,
hasil audit BPK menunjukkan ada penyimpangan yang berpotensi merugikan
negara sebesar Rp 4,02 triliun. Antara lain dana  BLBI yang digunakan
untuk membayar kewajiban bank kepada nasabah pihak terkait sebesar Rp
23,60 miliar.

Dana BLBI juga digunakan untuk membiayai placement baru dalam pasar uang
antar bank (PUAB) sebesar Rp 1,40 miliar termasuk nilai dalam valas
sebesar US$ 202,2 juta. Itu belum termasuk, BLBI yang digunakan untuk
pemberian fasilitas kredit/tagihan lainnya sebesar Rp 485,63 miliar dan
merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen kredit yang sudah ada
sebesar Rp 4,81 miliar.

Ada juga dana BLBI yang digunakan untuk membayar kewajiban bank kepada
nasabah pihak terkait sebesar Rp 23,60 miliar dan  BLBI yang digunakan
untuk membiayai lain-lain pengeluaran bank sebesar Rp 3,24 triliun.

Tanggal 28 November 2007, Komisi IX pernah meminta Boediono untuk
menjelaskan soal BLBI itu. Dia hadir bersama mantan Menkeu Bambang
Subianto, mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menko
Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, Boediono (waktu itu Menko
Perekonomian), mantan Menko Ekuin Ginandjar Kartasasmita, mantan Menko
Ekuin Hartarto, mantan Menkeu Bambang Sudibyo, dan mantan Kepala
Bappenas Kwik Kian Gie.

Waktu itu antara lain Boedino menjelaskan, dirinya  mendukung
digunakannya angka-angka BPK tapi  dia meminta kasus itu tidak dibuka
kembali karena akan menghabiskan banyak energi dan waktu.  "Sebagai
masukan untuk bapak-bapak dan ibu-ibu, sesuai Undang-Undang Nomor 1
tahun 2004, Dewan mempunyai hak sepenuhnya untuk  mengoordinasikan,
apalagi didukung oleh angka-angka BPK," kata Boediono (lihat
"BLBI: DPR Pertanyakan Perbedaan Depkeu dan BPK
<http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=187612> ," Suara
Karya, 29 November 2009).

Dalam rapat itu, Boediono juga mengaku sebagai warga negara dan rakyat,
dia sangat ingin membantu menyelesaikan masalah BLBI. "Sebagai
mantan menkeu dan warga negara, saya sangat ingin membantu masalah yang
ada di depan mata, yang dihadapi bapak-bapak dan ibu-ibu. Karena itu,
saya komentari masalah ini," kata Boediono.

Pernyataan Boediono itu menurut Suara Karya mendapat reaksi dari anggota
DPR dan mantan menko dan menkeu yang hadir dalam rapat. Boediono dinilai
terlalu mudah menyatakan sebagai warga negara atau rakyat, karena dia
seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus BLBI.

"Kalau sudah soal tanggung jawab, cepat sekali mengaku jadi rakyat.
Padahal dia jadi pejabat di BI dan Departemen Keuangan sejak awal
krisis, sehingga harus bertanggung jawab," kata seorang mantan
menteri yang hadir. (bersambung)

Tulisan ini juga bisa dibaca di Rusdi GoBlog
<http://rusdimathari.wordpress.com/>  .




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke