Resolusi Kongres Nelayan Tradisional Indonesia        

Manado, 11 – 15 Mei 2009

Kami nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional 
Indonesia yang terdiri dari perwakilan nelayan Sumatera Utara, Riau, Lampung, 
DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, 
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi 
Tenggara, Gorontalo telah melakukan serangkaian kegiatan pada Forum 
Internasional Kelautan dan Keadilan Perikanan (FIKKP), 10 -14 Mei 2009 di 
Manado, Sulawesi Utara, telah menyepakati dan menghasilkan resolusi sebagai 
berikut :

 

a.    Bahwa sejak rezim Orde Baru, nasib nelayan dan masyarakat pesisir 
Indonesia senantiasa terpinggirkan. Program pembangunan yang dilakukan lebih 
menitikberatkan pada persoalan pertanian dan pembangunan infrastruktur darat. 
Nelayan dan masyarakat pesisir tidak menjadi sektor penting bagi program 
pembangunan. Padahal faktanya, lebih dari 67% kabupaten/kota di Indonesia 
merupakan kabupaten/kota pesisir atau yang berhadapan langsung dengan perairan 
laut. Kenyataan lainnya, lebih dari 65% total penduduk Indonesia tinggal dan 
menggantungkan hidupnya pada sumber daya pesisir dan laut;

b.    Kami percaya bahwa kegiatan WOC (Word Ocean Conference) bukan sebuah 
kegiatan yang memikirkan dampak perubahan iklim terhadap nelayan tradisional, 
tapi lebih sebagai upaya untuk menggantikan media laut yang sebelumnya sebagai 
aset masyarakat lokal, menjadi aset negara-negara industri, dan bahkan untuk 
diperdagangkan;

c.    Kami percaya bahwa proyek CTI merupakan proyek konservasi kacamata kuda 
yang tidak memimikirkan keterkaitan wilayah CTI dengan wilayah tangkap nelayan 
tradisional yang bisa dipastikan tidak akan mensejahterakan nelayan 
tradisional. Proyek tersebut lebih sebagai upaya membersihkan diri 
negara-negara maju diantaranya Amerika Serikat, yang belum menunjukkan 
kesungguhannya untuk menurunkan produski emisi karbonnya  ke atmosfer—yang 
sesungguhnya menjadi substansi dari perubahan iklim;

d.    Bahwa rezim SBY-JK, tidak lebih baik dari pada rezim-rezim sebelumnya. 
Politik ekonomi yang dibangun oleh rezim ini masih merujuk pada watak dan corak 
kepemimpinan yang anti rakyat, menghamba dan tunduk-tertindas pada kekuatan 
pemodal dan sangat tergantung pada utang luar negeri dan dana-dana asing, 
termasuk untuk kegiatan kelautan dan perikanan;

e.    Bahwa rezim SBY-JK, telah dengan sengaja mempertontonkan keberpihakannya 
kepada pemodal sekaligus anti nelayan melalui UU No.27/2007 tentang Pengelolaan 
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP-PPK). Dengan sertifikat HP-3 (Hak 
Penguasaan Perairan Pesisir) pengurus negara memberikan keistimewaan pada 
pemodal besar untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber-sumber kehidupan 
nelayan dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, 
hingga lebih dari 20 tahun. Demikian sama halnya, dengan keberadaan UU 
No.25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM).

f.    Bahwa politik konservasi laut yang dianut oleh SBY-JK, telah membatasi 
akses nelayan untuk mengelola sumber-sumber kehidupan di wilayah laut dan 
pesisir. Pendekatan konservasi laut yang bias darat, anti nelayan, dan syarat 
utang luar negeri terbukti telah menyebabkan konflik yang merugikan kehidupan 
nelayan baik berupa harta benda hingga korban jiwa. Kasus Taman Nasional Komodo 
di Nusa Tenggara Timur (2003-2004); Taman Nasional Wakatobi di Sulawesi 
Tenggara (2002-2007); dan Taman Nasional Bunaken di Sulawesi Utara (2001-2005) 
adalah sejumlah konflik yang melibatkan aparat keamanan (TNI/POLRI), Balai 
Pengelola Taman Nasional, dan di sokong oleh lembaga-lembaga konservasi 
internasional seperti WWF, TNC, NRM dan CI;

g.    Bahwa pemerintahan SBY-JK dengan sengaja membiarkan praktek-praktek 
pembuangan limbah tambang dan industri (tailing) yang mengakibatkan tercemar 
dan hancurnya sumber-sumber kehidupan nelayan di laut. Laut bukanlah tong 
sampah bagi kepentingan industri;

h.    Bahwa politik pembangunan yang dijalankan dewasa ini, masih menempatkan 
perempuan nelayan sebagai sub-ordinat dari kepentingan pembangunan sektor 
kelautan dan perikanan;

i.    Bahwa politik adu-domba untuk memecah-belah kelompok nelayan dan 
masyarakat pesisir melalui dana pemberdayaan masyarakat (community development) 
yang berasal dari perusahan-perusahaan perusak lingkungan (seperti industri 
tambang dan migas) telah memicu konflik dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 
dibanyak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia;

j.    Bahwa konflik perikanan antara nelayan tradisional Indonesia berhadapan 
dengan industri perikanan dan kapal-kapal asing semakin marak terjadi 
akhir-akhir ini. Kasus nelayan tradisional di kabupaten Bengkalis propinsi Riau 
melawan kelompok Jaring Batu/Jaring Dasar sejak tahun 1983 sampai sekarang, 
dapat disebut mewakili konflik tersebut. Pemerintah pusat dan daerah terlihat 
terus membiarkan konflik terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dan material. 
Setidaknya tercatat 5 (lima) orang nelayan tradisional telah tewas dalam 
konflik ini;

k.    Bahwa kami juga menilai politik klaim atas nama Nelayan Indonesia yang 
senantiasa diterapkan pemerintah melalui organisasi seperti Himpunan Nelayan 
Seluruh Indonesia (HNSI) selama ini, sama sekali tidak membawa manfaat yang 
optimal bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat nelayan 
dan pesisir Indonesia;

l.    Bahwa berdasarkan kesaksian, penilaian, dan fakta-fakta di atas, maka 
Kami menuntut kepada pengurus negara:

Pertama, segera meningkatkan jaminan keselamatan serta kesejahteraan nelayan 
dan masyarakat pesisir dengan menerapkan kebijakan ekonomi politik yang lebih 
berpihak pada pemenuhan kebutuhan dasar nelayan dan masyarakat pesisir termasuk 
aman dari ancaman bencana. Bentuknya nyatanya dapat dimulai dengan memberikan 
asuransi keselamatan jiwa bagi seluruh nelayan tradisional Indonesia, termasuk 
memenuhi akses informasi terkait waktu dan tempat penangkapan ikan, serta akses 
permodalan;

Kedua, Segera merubah total seluruh kebijakan ekonomi politik untuk tidak lagi 
menghamba pada kuasa pemodal serta tergantung pada utang luar negeri dari 
lembaga-lembaga keuangan internasional yang selama ini membiayai proyek-proyek 
kelautan dan perikanan di Indonesia, seperti Bank Dunia (World Bank) dan Bank 
Pembangunan Asia (ADB); termasuk bantuan dari lembaga-lembaga konservasi 
internasional seperti WWF, TNC, NRM, dan CI yang anti-rakyat dan justru 
memperdagangkan sumber-sumber kehidupan nelayan;

1.    Cabut UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau 
Kecil;
2.    Hentikan pengkaplingan dan zonasi kawasan pesisir dan laut atas nama  
Taman Nasional dan konservasi laut;
3.    Hentikan program reklamasi pantai diseluruh wilayah Indonesia
4.    Hentikan praktek perikanan ilegal (illegal fishing) di seluruh perairan 
Indonesia;
5.    Hentikan ekspansi industri pertambakan dan perikanan;
6.    Hentikan pembuangan limbah tambang ke laut;
7.    Hentikan eksploitasi sumberdaya pesisir dan laut, seperti pasir laut;
8.    Hentikan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap nelayan di seluruh 
Indonesia;
9.    Tingkatkan kualitas hidup perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-haknya 
atas pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir.
10.    Berikan jaminan pendidikan gratis yang layak bagi nelayan dan masyrakat 
pesisir
11.    Cabut Keputusan Menteri Nomer 06 Tahun 2008 tentang pelegalan penggunaan 
jaring Trawl
12.    Lindungi hutan mangrove yang masih tersisa dari segala macam konversi 
yang dilakukan oleh siapapun
13.    Jaminan kesehatan bagi nelayan tradisional (ketersediaan fasilitas 
kesehatan, dokter, dan paramedis) 

Kami menyerukan seluruh nelayan tardisional di seluruh Indonesia untuk 
bergabung dalam KESATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA sebagai wadah alternatif 
perjuangan nelayan tradisional Indonesia.

Kami menyerukan kepada organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk terus 
merapatkan barisan dan mengokohkan persatuan rakyat demi terwujudnya 
kesejahteraan nelayan Indonesia.
Demikian resolusi nelayan dan masyarakat 
pesisir Indonesia ini kami sampaikan. 


Manado, 15 Mei 2009.

Hormat Kami

Presidium Nasional
1.    Rustam, Kalimantan Timur
2.    Sugeng Nugroho, Jawa Timur
3.    Tajruddin Hasibuan, Sumatera Utara
4.    Jul Takaliwang, Sulawesi Utara
5.    Amin Abdullah, Nusa Tenggara Barat 



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke