Mungkin perlu diperjelas email-email seperti apa yang bisa dan boleh di forward dan mana yang bisa membuat anda dipidana karena memforward email tersebut.
Apakah harus membentuk/menyewa tim pencari fakta untuk memverifikasi fakta-fakta di email yang kita terima sebelum boleh memforward email tersebut? Ada miliser yang bisa jelaskan? --- In [email protected], "karta pustaka" <kpust...@...> wrote: > > Mereka yang telah lancang mengirim email keluhan Pritta ke berbagai pihak > seharusnya ikut dijadikan tersangka. Di jaman komunikasi cepat sekarang ini, > kesempatan bertatap muka dengan sesama teman semakin berkurang sehingga > wajar orang bercerita dengan temannya, berkeluh kesah, menggunakan fasilitas > teknologi. Yang sangat tidak etis adalah teman2 Pritta, serta teman2 dari > teman2 Pritta ini, yang meneruskan keluhan Pritta ke mana-mana sehingga > keluhan ini justru dijadikan konsumsi publik. Padahal belum tentu yang > bersangkutan menghendaki keluhannya disebarluaskan. Sekarang justru Pritta > dijadikan tersangka, dan tidak seorangpun di antara para penyebar berita itu > yang terkena dampak hukum. > > Salam, > anggi
