Mungkin perlu diperjelas email-email seperti apa yang bisa dan boleh di forward 
dan mana yang bisa membuat anda dipidana karena memforward email tersebut.

Apakah harus membentuk/menyewa tim pencari fakta untuk memverifikasi 
fakta-fakta di email yang kita terima sebelum boleh memforward email tersebut?

Ada miliser yang bisa jelaskan?

--- In [email protected], "karta pustaka" <kpust...@...> 
wrote:
>
> Mereka yang telah lancang mengirim email keluhan Pritta ke berbagai pihak 
> seharusnya ikut dijadikan tersangka. Di jaman komunikasi cepat sekarang ini, 
> kesempatan bertatap  muka  dengan sesama teman semakin berkurang sehingga 
> wajar orang bercerita dengan temannya, berkeluh kesah, menggunakan fasilitas 
> teknologi. Yang sangat tidak etis adalah teman2 Pritta, serta teman2 dari 
> teman2 Pritta ini,  yang meneruskan keluhan Pritta ke mana-mana sehingga 
> keluhan ini justru dijadikan konsumsi publik. Padahal belum tentu yang 
> bersangkutan menghendaki keluhannya disebarluaskan. Sekarang justru Pritta 
> dijadikan tersangka, dan tidak seorangpun di antara para penyebar berita itu 
> yang terkena dampak hukum.
>
> Salam,
> anggi

Kirim email ke