Kasus Prita bukan hanya sekedar soal pasien vs rumah sakit, tapi juga soal
pasal pencemaran nama baik. Pasal ini mengancam kebebasan berpendapat,
berpotensi membungkam kritik dan bukan tidak mungkin akan digunakan para
pengusaha kapitalis dimasa depan untuk membungkam hak konsumen. Atau dipakai
oleh pejabat utk membungkam kritik dst.

Berikut ini ada korban lain dari pasal-pasal pencemaran nama baik selain
Prita:

http://nasional.vivanews.com/news/read/63392-khoe_seng_seng_hadapi_tuntutan_
jaksa_hari_ini 

Kirim email ke