Kasus Prita bukan hanya sekedar soal pasien vs rumah sakit, tapi juga soal pasal pencemaran nama baik. Pasal ini mengancam kebebasan berpendapat, berpotensi membungkam kritik dan bukan tidak mungkin akan digunakan para pengusaha kapitalis dimasa depan untuk membungkam hak konsumen. Atau dipakai oleh pejabat utk membungkam kritik dst.
Berikut ini ada korban lain dari pasal-pasal pencemaran nama baik selain Prita: http://nasional.vivanews.com/news/read/63392-khoe_seng_seng_hadapi_tuntutan_ jaksa_hari_ini
