Soal kasus HGB.
Seharusnya pihak Pemerintah dan juga Developer memberikan penjelasan apa 
bedanya antara status tanah HGB (Hak Guna Bangunan) dan Hak Milik, sehingga 
tidak menimbulkan keributan seperti ini.
 
Tapi pihak Developer juga jangan bersikap mentang - mentang punya modal kuat 
lantas menghabisi seluruh pihak yang mengkritisinya.
 
Salam,
 
Adyanto Aditomo.




Dari: rusdi_man <[email protected]>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Prita, Khoe, dan Ibas
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 4 Juni, 2009, 2:50 PM








Laporan terbaru Amnesty International
<http://thereport. amnesty.org/ en/regions/ asia-pacific/ indonesia> 
menyebutkan, sepanjang tahun lalu pemerintahan Indonesia telah
terus-menerus membatasi kebebasan berekspresi secara ketat. Jumlah orang
yang ditangkap dan ditahan karena mengekspresikan pendapat mereka secara
damai meningkat setidaknya menjadi 32 orang. Di luar itu ada 85 orang
yang dipenjarakan di tahun sebelumnya dan masih tetap berada di penjara.
oleh Rusdi Mathari
GEGAP gempita kasus Prita Mulyasari rupanya telah mengesampingkan kasus
yang kurang lebih serupa yang menimpa Khoe Seng Seng, yang sudah
berlangsung hampir tiga tahun. Khoe adalah seorang pedagang yang membeli
salah satu kios di ITC Mangga Dua, Jakarta. Kawasan belanja itu dibangun
oleh PT Duta Pertiwi Tbk. Pengembang yang bernaung di bawah bendera Grup
Sinar itu, dikendalikan oleh Muktar Widjaja, anak dari Ekta Tjipta
Wijaja, konglomerat yang besar di zaman Orde Baru.

Bersama dengan sejumlah pedagang lain, Khoe belakangan merasa ditipu
oleh Duta Pertiwi. Mereka mengira ketika membeli kios dari Duta Pertiwi
akan memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB) murni dan bukan
menerima sertifikat HGB di atas hak pengelolaan lahan. Karena merasa
dirugikan itulah, Khoe bersama Fiti Tanang, Kwee Meng Luan alias Winny,
dan Pan Esther berinisiatif menulis surat pembaca ke beberapa media.

Kompas memuat keluhan Khoe, 21 September 2006, dan Suara Pembaruan, 26
November 2006. Maksudnya agar kasus pedagang dengan pemilik ITC mendapat
perhatian dari pihak yang berwenang. Dalam surat pembaca tersebut, Khoe
sebagai pedagang di ITC Mangga Dua menganggap Duta Pertiwi sebagai
pengembang ITC telah melakukan penipuan kepada para pedagang.

Surat pembaca Khoe itulah, yang belakangan menyulut amarah manajemen
Duta Pertiwi. Mereka menganggap surat pembaca dari Khoe sebagai
pencemaran nama baik dan mereka karena itu memerkarakan Khoe.
Persidangan kasusnya sudah berlangsung sejak dua tahun lalu ketika Duta
Pertiwi menggugat Khoe secara perdata pada 6 Juli 2007 ke Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidangnya, Selasa 6 Mei 2008, majelis hakim menjatuhkan hukuman
kepada Khoe berupa denda Rp 1 miliar tapi Khoe menolaknya. Melalui LBH
Pers, Khoe menyatakan banding. Pan Esther juga dituntut serupa.
"Keputusan itu belum berkekuatan tetap," kata Hendrayan,
pengacara Khoe dari LBH Pers (lihat "Raja Petra dan Khoe Seng Seng
<http://rusdimathari .wordpress. com/2008/ 05/07/raja- petra-dan- khoe-seng- s\
eng/> ," Rusdi Goblog, 7 Mei 2009)

Memenangkan tuntutan itu, akan tetapi belum memuaskan pihak Duta
Pertiwi. Mereka melaporkan para pedagang itu termasuk Khoe ke Markas
Besar Kepolisian Republik Indonesia, 24 November 2006 dengan tuduhan
telah mencemarkan nama baik. Hari ini, Kamis 4 Juni 2009, Hendraya
mengirimkan pesan singkat, SMS, jaksa yang menangani perkara itu di PN
Jakarta Timur menuntut Khoe dengan kurungan penjara setahun penjara
dengan masa percobaan 2 tahun.

Kasus yang menimpa Khoe dkk. berawal saat dia membeli kios di lantai
blok B42 ITC Mangga Dua pada 2003 seharga Rp 421 juta. Tiga tahun
kemudian, saat Khoe hendak memperpanjang HGB, pengelola menyatakan tanah
tempat pusat perbelanjaan itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
sehingga pemilik kios dikenakan biaya sewa lahan Rp 3 juta lebih.

Tentu saja Khoe dan pembeli yang lain tak puas. Mereka lantas melaporkan
kasus itu ke Polda Metro Jaya. Namun di kemudian hari, kata Khoe, kasus
ini dihentikan penyidikannya. Khoe karena itu berinisiatif menulis surat
pembaca yang lalu direspons oleh Duta Pertiwi dengan tuntutan perdata
dan pidana.

Fifi juga bernasib sama dengan Khoe. Perempuan itu, dijatuhi hukuman
enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun oleh majelis
hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang 8 Mei 2009. Majelis menganggap
Fifi terbukti mencemarkan nama baik Duta Pertiwi melalui surat pembaca
di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006.

Padahal menurut Fifi, dirinya sama sekali tak mengirimkan surat pembaca
ke Investor Daily kecuali ke harian Warta Kota pada 4 November 2006.
Surat pembaca Fifi berjudul "Hati-hati terhadap Modus Operandi
Penipuan PT Duta Pertiwi Tbk."

Dan inilah yang menggelikan dan kemudian terbukti dalam persidangan:
saksi dari Investor Daily mengaku memperoleh "surat pembaca" itu
dari internet. Tuntutan lain pada Fifi adalah gugatan perdata sebesar Rp
17 miliar.

Satu-satunya pembeli kios ITC yang diputus bebas adalah Winny.
Hendrayana mengatakan, meski sama-sama di sidang di PN Jakarta Utara,
tapi hakim yang menangani perkara Khoe berbeda dengan hakim yang
menangani perkara Khoe dan Pan Esther.

Iwan dan Bersihar
Sebelum heboh kasus Prita, ada pula kasus Narliswandi Piliang atau Iwan
Piliang dan Bersihar Lubis. Dua nama terakhir adalah wartawan
profesional. Iwan dikenal sebagai wartawan freelancer yang banyak
menulis di blog dan milis, sementara Bersihar wartawan eks Tempo dan
kini tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Medan Bisnis, Medan.

Kasus Iwan bermula dari tulisan berjudul "Hoyak Tabuik Adaro dan
Soekanto." Dalam tulisannya itu, Iwan menyebut anggota DPR-RI Alvin
Lie diduga menerima sejumlah uang agar terhindar dari hak angket
pembatalan penerbitan saham perdana Adaro. Alvien tak terima, dan
melaporkan kasus Iwan ke Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya. Oleh
Alvin, Iwan dituduh telah mencemarkan nama baiknya.

Alvin mendasarkan laporannya pada UU ITE yang ancaman pidananya 6 tahun
dan denda 1 miliar rupiah (pasal 27 UU No.11/2008 tentang Informasi dan
transaksi Elektronik). Profil Adaro bisa dilihat di "Manuver Adaro
<http://rusdimathari .wordpress. com/2008/ 07/07/manuver- adaro/> ."

Sebelumnya, Bersihar juga diadukan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap
mencemarkan nama baik lewat tulisannya yang dimuat di Koran Tempo 17
Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu." Tulisan itu
merupakan refleksi Bersihar dari kasus pemusnahan 1.247 buku sejarah
kurikulum 2004. Secara demonstratif buku-buku itu dibakar oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Walikota Depok Nurmahmudi
Ismail, dan Kepala Dinas Pendidikan Depok Asep Roswanda. Buku itu disita
dari lima SMP dan tiga SMA di wilayah Depok.

Lewat tulisan opini di Koran Tempo, Bersihar memandang pembakaran buku
sebagai perbuatan orang bodoh dan tulisan itulah yang menyinggung pihak
Kejaksaan Agung. Dia diadukan ke pengadilan karena dianggap melakukan
pencemaran nama baik.

Dalam sidangnya 20 Feberuari 2008, PN Depok menjatuhkan vonis bersalah
kepada Bersihar. Majelis hakim menghukum jurnalis senior itu satu bulan
penjara dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani
penahanan. Alasan majelis, Bersihar melanggar Pasal 207 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa atau
pejabat negara. Hakim juga menilai Bersihar telah menghina Kejaksaan
Agung melalui tulisan opininya.

Kasus teranyar menimpa wartawan Upi Asmaradhana di Makasar, Sulawesi
Selatan. Upi dilaporkan pidana karena menggalang koalisi yang menentang
pernyatan Kapolda Sulawesi Selatan Sisno Adhiwinoto yang menyatakan
wartawan bisa langsung dipidanakan tanpa harus menempuh mekanisme
penyelesaian sengketa pers. Dalam gugatannya, Sisno meminta PN Makassar
untuk menghukum Upi dengan membayar ganti rugi materiil Rp 25 juta ,
menyita rumah milik Upi, menuntut ganti kerugian imateriil Rp 10 miliar
dan uang paksa Rp 100 per hari. Oleh LBH Pers, tuntutan Sisno dianggap
sebagai bentuk nyata represi yang dilakukan pemerintah untuk mengekang
kemerdekaan pers.

Sisno 
<http://rusdimathari .wordpress. com/2007/ 12/07/korupsi- di-polri- bukan-sek\
edar-prit-jigo/> adalah jenderal polisi yang kontroversial.
Pernyataan-pernyata annya sering tak mencerminkan bahwa dia adalah
pejabat publik.

Pasal Karet
Laporan terbaru Amnesty International
<http://thereport. amnesty.org/ en/regions/ asia-pacific/ indonesia> 
menyebutkan, sepanjang tahun lalu (2008) pemerintahan Indonesia telah
terus-menerus membatasi kebebasan berekspresi secara ketat. Jumlah orang
yang ditangkap dan ditahan karena mengekspresikan pendapat mereka secara
damai meningkat setidaknya menjadi 32 orang. Di luar itu ada 85 orang
yang dipenjarakan di tahun sebelumnya dan masih tetap berada di penjara.

Pernyataan dari Amnesty International itu melengkapi laporan laporan
serupa yang pernah dikeluarkan oleh Aliansi Jurnalis Independen 
<http://www.ajiindon esia.org/ index.php? option=com_ content&view= article&i\
d=146:pernyataan- akhir-tahun- 2008-aliansi- jurnalis- independen- aji&catid= \
14:alert-bahasa- indonesia& Itemid=287> AJI, dan LBH Pers.
<http://www.lbhpers. org/index. php?dir=perstamp il&id=37> AJI mencatat
selama kurun 2008 kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi di
Indonesia. Di dalamnya termasuk 60 kasus kekerasan meliputi serangan
fisik (21 kasus), ancaman (19 kasus), pengusiran dan larangan meliput (9
kasus), tuntutan hukum (6 kasus), sensor (3 kasus), demonstrasi (1
kasus), dan penyanderaan (1 kasus).

Tahun ini, kekerasan terhadap jurnalis itu menimpa Anak Agung Gede
Prabangsa, wartawan Radar Bali (Grup Jawa Pos). Prabangsa ditemukan
tewas dalam kondisi mengapung di tengah laut Pelabuhan Padang Bai,
Karangasem, 16 Februari 2009. Ditemukan luka berat di bagian kepala dan
wajahnya. Di tubuhnya ditemukan sejumlah titik. Diketahui belakangan,
pembunuh Prabangsa adalah Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli.

Polda Bali memastikan kasus kematian Prabangsa sebagai pembunuhan
berencana. Latar belakangnya sakit hati, terutama karena rangkaian
pemberitaan tentang penyimpangan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan
Kabupaten Bangli, Bali, senilai lebih dari Rp 40 miliar yang ditulis
Prabangsa di Radar Bali.

Yang kemudian juga sering terjadi, kebebasan berekspresi itu pada
gilirannya tak hanya dianggap sebagai pencemaran nama baik. Dalam
beberapa kasus, ketika berhadapan dengan penguasa, misalnya, sering kali
pula kebebasan mengungkapkan pendapat warga dianggap sebagai penghinaan
kepada kepala negara.

Dulu sekali, Sri Bintang Pamungkas dibui 10 bulan penjara setelah hakim
memutus dirinya bersalah karena dianggap menghina kepala negara. Bintang
dituduh melecehkan Presiden Soeharto dalam sebuah ceramah di Technische
Universitet Berlin pada 9 April 1995. Lalu ada Fachrul Rachman,
mahasiswa UIN Jakarta yang juga dipersalahkan oleh rezim Susilo Bambang
Yudhoyono dengan tuduhan yang sama: menistakan presiden. Demikian
seterusnya.

Tentang penghinaan terhadap kepala negara itu, Mahkamah Konstitusi
sebetulnya sudah mencabut pasal 154 dan pasal 155 tentang penghinaan
terhadap kepala negara yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Raden Panji Utomo yang mengajukan permohonan uji materi
terhadap dua pasal tadi, dua tahun silam. Dia seorang dokter yang
dijatuhi kurungan penjara tiga bulan karena dianggap menghina Yudhoyono
di pengujung 2006 menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor BRR di Banda
Aceh.

Sebelum permohonan Panji itu, dua pasal itu kerap digunakan 
pemerintahan kolonial untuk menangkap musuh politiknya. Bersama lima
pasal lainnya dalam Bab V KUHP yang mengatur "Kejahatan Mengenai
Ketertiban Umum" pasal-pasal itu dijuluki sebagai pasal penabur
kebencian (hatzaai artikelen). Sejumlah aktivis pergerakan Indonesia
pernah jadi korban pasal ini termasuk Soekarno, Gatot Mangkupradja,
Maskun, dan Supriadinata.

Setahun setelah Indonesia merdeka, pasal 153 bis, yang digunakan
menjerat Soekarno dan rekan-rekannya dicabut pemerintah meskipun
pasal-pasal "penabur kebencian" yang lain tetap hidup. Lantaran
sifatnya yang lentur dan multi tafsir itu pula, kedua pasal ini juga
dijuluki pasal karet.

Lalu pada masa kampanye Pemilu Legislatif 2009, polisi bergerak super
cepat ketika menangani kasus pengaduan politik uang di Ponorogo. Karena
yang dituduh adalah Edhie Baskoro
<http://politik. vivanews. com/news/ read/47674- 6_april__ edhie_baskoro_ lapo\
r_ke_polda_metro> , anak presiden— oleh polisi, pelapor politik uang
itu dianggap telah melecehkan keluarga presiden. Dua jenderal polisi
berbintang dua perlu langsung ikut turun tangan meski soal pengaduan
pelanggaran dalam pemilu mestinya cukup ditangani polisi di tingkat
sektor. Tak ada kabar kelanjutan soal kasus yang melibatkan nama Ibas
–panggilan untuk Edhie Baskoro itu.

Dengan semua kejadian itu, saya teringat dengan Fahrenheit 911, film
karya Michael Moore. Di film itu Moore menggambarkan George W Bush,
Presiden Amerika yang berkuasa ketika itu sebagai seorang yang bodoh,
pembohong dan tidak kompeten. Film yang diedarkan beberapa bulan sebelum
pemilu tahun lalu di negara itu niscaya memang mendapat bantahan sengit
dari pihak Bush meski mereka tak sanggup mencegah penurunan ketenaran
Bush di musim kampanye dan juga kubu Partai Republik.

Adakah Moore kemudian dituntut karena tindakannya itu? Tidak. Pihak Bush
sebaliknya juga membuat film tandingan. Alasannya sederhana, film Moore 
jika pun harus dianggap sebagai fakta yang dikemas fiksi, tak lebih
hanya sebuah ungkapan kekecewaan seorang warga negara terhadap
presidennya. Dan itu sah menurut undang-undang.

Soalnya sekarang, di sini, di Indonesia memang akan selalu ada alasan
untuk menempatkan kepala negara sebagai lembaga yang tak bebas nilai.
Juga akan selalu ada alasan untuk mendahulukan pasal-pasal pencemaran
nama baik, seperti yang dilakukan RS Omni International terhadap Prita
dan Duta Pertiwi kepada Khoe, itu.

Tulisan ini juga bisa dibaca di Rusdi GoBlog
<http://www.rusdimat hari.wordpress. com/> , Politikana.com
<http://politikana. com/baca/ 2009/06/04/ prita-khoe- dan-ibas. html> dan
Kompasiana.com

[Non-text portions of this message have been removed]

















      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke