KACAUNYA PERLINDUNGAN WARGA NEGARA INDONESIA
DI NEGARA ASING
”...........untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.........”
(Alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945)
Nirmala Bonat, Ceriaty, Yanti Irianti, Umi Saodah, David Wijaya, dan Manohara
merupakan gambaran jelas masih kacaunya perlindungan Negara Republik Indonesia
terhadap warga negaranya yang tengah berada di negara asing. Dapat kita saksikan
dan rasakan betapa tidak jelasnya Warga Negara Indonesia mendapatkan dan
mengakses keadilan serta perlindungan dari Pemerintah Indonesia ketika berada
negeri
orang. Kasus diatas hanyalah segelintir
kasus yang menjadi fenomena karena berhasil diangkat ke publik. Sementara masih
banyak sekali kasus yang tidak terpublikasikan di media dan menjadi kasus yang
terabaikan.
Per Mei 2009 ini, LBH Apik jakarta menerima pengaduan sebanyak 21 kasus
terkait dengan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. 21 kasus
tersebut terdiri dari 10 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam
perkawinan campuran, 4 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) dari warga negara
asing, 6 kasus buruh migran dan 1 kasus adopsi oleh perkawinan campuran. Semua
jenis kasus ini umumya mengalami kendala dalam hal sulitnya mengakses
perlindungan dari pemerintah dan kurangnya atau tidak adanya respon positif
dari perwakilan pemerintah Indonesia di negara lain (KBRI).
Kendala-kendala ini terkait dengan tidak adanya sosialisasi peraturan dan
mekanisme perlindungan yang ada. Aturan dan konsekuensi dari WNI yang bekerja
di luar negeri, melakukan perkawinan campuran (beda warga negara), melakukan
adopsi anak dalam perkawinan campuran, berpindah tempat tinggal, dan lain-lain.
Yang lebih penting lagi bahwa WNI yang melakukan perkawinan campuran atau
bekerja di luar negeri tidak hanya WNI yang berasal dari golongan menengah
atas, tetapi juga menengah bawah yang tidak semuanya mempunyai akses informasi
maupun akses layanan dari pemerintah Indonesia.
Padahal seharusnya perlindungan terhadap warga negara itu harus secara
menyeluruh dan merata sehingga dapat dirasakan oleh semua WNI. Hal ini sesuai
dengan komitmen negara Indonesia yang tercermin dalam aturan hukum nasional
ataupun perjanjian internasional yang sudah diratifikasi, antara lain UU No. 7
Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), UU No. 9
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga jo PP No. 4 Tahun 2006 tentang Kerjasama Pemulihan
dan Rehabilitasi Korban KDRT, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan
Hak
Sipil dan Politik, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, UU No. 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan masih banyak payung hukum
lain yang telah dilahirkan.
Terkait kondisi tersebut di atas, LBH Apik Jakarta dan Aliansi Pelangi
Antar bangsa (APAB) melihat bahwa:
1. Minimnya atau tidak adanya pemahaman tentang perlindungan terhadap
warga negara dan perspektif Hak Asasi Manusia oleh staf Perwakilan Pemerintah
R.I di negara asing menyebabkan ketidaksiapan dan ketidaksigapan mereka dalam
memberikan perlindungan kepada warganya;
2. Belum terintegrasikannya prinsip-prinsip perlindungan dan
penghormatan Hak Asasi Manusia yang ada di beberapa instrumen hukum
internasional ke dalam intrumen hukum nasional Indonesia;
3. Perwakilan Pemerintah Indonesia belum mempunyai sistem dan mekanisme
pengaduan serta penanganan kasus kekerasan yang dialami oleh WNI di negara
asing;
4. Persoalan kekerasan terhadap perempuan termasuk di dalamnya
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan buruh migran belum menjadi bagian atau
persoalan yang penting dalam tugas Perwakilan Pemerintah R.I di negara asing
sebagai salah satu upaya memajukan dan menegakkan perlindungan Hak Asasi
Perempuan;
5. Masih belum terpenuhinya kewajiban negara dalam melindungi warga
negara yang seharusnya melekat pada setiap warga negara dimanapun berada, baik
dalam situasi terdokumentasi maupun tidak terdokumentasi, yang berhadapan
dengan konflik hukum, budaya dan sosial, bahwa warga negara berhak mendapatkan
perlindungan sebagai upaya mencapai tujuan negara yang termaktub dalam
Pembukaan UUD 1945.
Menyikapi fakta-fakta
tersebut diatas, kami LBH APIK Jakarta dan
Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) menyatakan bahwa:
1. Pemerintah Indonesia c.q Departemen Luar Negeri harus segera
melakukan tindakan menyiapkan sistem dan mekanisme pengaduan dan penanganan
kasus kekerasan yang dialami WNI di negara asing dengan mengacu pada hukum yang
non diskriminatif, berkeadilan dan berkesetaraan gender;
2. Pemerintah Indonesia c.q Departemen Luar Negeri dalam proses
penugasan dinasnya wajib memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada stafnya
tentang penanganan dan perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap WNI di negara
asing.
3. Pemerintah segera melakukan sosialisasi dan informasi tentang tata
cara WNI dalam mendapatkan perlindungan hukum dan HAM.
Jakarta, 4 Juni 2009
Estu Rakhmi Fanani
Dewi Tjakrawinata
Direktur LBH APIK
Jakarta Koordinator
Aliansi Pelangi Antar Bangsa
[Non-text portions of this message have been removed]