No : 004/Eks/KPKB/VI/2009 Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak hanya persoalan yang terjadi antara Prita Mulyasari dengan Kejaksaan dan juga RS Omni Internasional. Kasus ini telah menjadi preseden buruk dalam pembuatan perundang undangan dan penegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah dan DPR ternyata telah berusaha melokalisir persoalannya dan tidak melihat bahwa akar persolannya adalah pada delik penghinaan tersebut yang masih terus menerus berusaha dipertahankan oleh Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi Dahulu Jurnalis Risang Bima Wijaya dan Kolumnis Bersihar Lubis pernah meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pidana penjara dalam delik penghinaan, namun Mahkamah Konstitusi telah menolak menghapusnya. Dan sekarang Mahkamah Konstitusi juga telah menolak permohonan yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhillah, dan Amrie Hakim untuk menghapus Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi adalah pihak pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kemanusiaan atas Ibu Prita Mulyasari. Oleh karena itu tidak ada jalan lain untuk menghindari jatuhnya korban arogansi kekuasaan dan arogansi dari para pelaku usaha, maka Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi harus mencabut semua delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan dihapusnya Delik Penghinaan di Indonesia, dan KPKB mendesak agar Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mengambil langkah langkah untuk merealisasikan penghapusan delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) adalah koalisi dari organisasi masyarakat sipil Indonesia yang mempertahankan kemerdekaan berpendapat dengan cara memperjuangkan penghapusan ketentuan penghinaan dari hukum pidana Indonesia yang beranggotakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Bantuan Hukum PERADI, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) -- Anggara =================== [email protected] http://www.anggara.org Phone: (62-21)94428001 Mobile: +62(0)8121453771 =================== Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of the named addressee, and may contain material/information that is private, confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or other use of, or the taking of any action in reliance upon this material/information by anyone other than the named addressee is prohibited. If it is received in error by anyone other than the named addressee, please immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or e-mail address set forth herein, delete the material/information from any computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of this material/information. Thank you. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
