No : 004/Eks/KPKB/VI/2009

Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


Kasus yang menimpa Prita Mulyasari tidak hanya persoalan yang terjadi antara
Prita Mulyasari dengan Kejaksaan dan juga RS Omni Internasional. Kasus ini
telah menjadi preseden buruk dalam pembuatan perundang – undangan dan
penegakkan hak asasi manusia di Indonesia.


 Pemerintah dan DPR ternyata telah berusaha melokalisir persoalannya dan
tidak melihat bahwa akar persolannya adalah pada delik penghinaan tersebut
yang masih terus menerus berusaha dipertahankan oleh Pemerintah, DPR, dan
Mahkamah Konstitusi


 Dahulu Jurnalis Risang Bima Wijaya dan Kolumnis Bersihar Lubis pernah
meminta agar Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pidana penjara dalam delik
penghinaan, namun Mahkamah Konstitusi telah menolak menghapusnya. Dan
sekarang Mahkamah Konstitusi juga telah menolak permohonan yang diajukan
oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhillah, dan Amrie Hakim untuk menghapus
Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


 Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi adalah pihak – pihak yang paling
bertanggung jawab atas terjadinya tragedi kemanusiaan atas Ibu Prita
Mulyasari. Oleh karena itu tidak ada jalan lain untuk menghindari jatuhnya
korban arogansi kekuasaan dan arogansi dari para pelaku usaha, maka
Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi harus mencabut semua delik
penghinaan dalam hukum pidana Indonesia


 KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan dihapusnya Delik
Penghinaan di Indonesia, dan KPKB mendesak agar Mahkamah Agung dan Ikatan
Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mengambil langkah – langkah untuk
merealisasikan penghapusan delik penghinaan dalam hukum pidana Indonesia




 Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) adalah koalisi dari
organisasi masyarakat sipil Indonesia yang mempertahankan kemerdekaan
berpendapat dengan cara memperjuangkan penghapusan ketentuan penghinaan dari
hukum pidana Indonesia yang beranggotakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan
Hukum Pers (LBH Pers), Pusat Bantuan Hukum PERADI, Komunitas Bloger Benteng
Cisadane (KBBC), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)


-- 
Anggara
===================
[email protected]
http://www.anggara.org
Phone: (62-21)94428001
Mobile: +62(0)8121453771
===================
Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of
the named addressee, and may contain material/information that is private,
confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
other use of, or the taking of any action in reliance upon this
material/information by anyone other than the named addressee is prohibited.
If it is received in error by anyone other than the named addressee, please
immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or
e-mail address set forth herein, delete the material/information from any
computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
this material/information. Thank you.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke