LEMBAGA BANTUAN HUKUM 
PERLINDUNGAN KONSUMEN dan ANTI KORUPSI
Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya
Telp. 031-77769381, 081-8518145, 081231610974
Email : [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Nomor           : 022/LB - EX/VII/09
Lampiran       : -
Perihal           : Pengadaan Alat Kesehatan Kota Pasuruan
 
 
 
 
Kepada Yth :
Walikota Pasuruan
di-
     tempat
 
 
Dengan Hormat,
 
Kami Lembaga Bantuan Hukum Perlindundungan Konsumen dan Anti Korupsi beralamat 
di Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya, setelah melihat dan mengamati 
jalannya Proses Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit, Pengadaan Alat 
Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit, Pengadaan Alat Kedokteran Internis/ Penyakit 
dalam di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Total Anggaran adalah Rp. 
4.208.085.000,- dengan ini memberikan SOMASI kepada saudara, karena ternyata 
proses pelelangan tersebut telah sarat dengan kesalahan-kesalahan yang mengarah 
pada korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Adapun kesalahan-kesalahan yang kami maksudkan adalah sebagaimana berikut : 
 
1.      Tentang Pungutan Biaya Pendaftaran
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para 
peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan 
pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut 
adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar 
Rp.150.000,- per paket pekerjaan. 
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya 
mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh 
Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya. (vide pasal 8 beserta 
penjelasannya Keppres 80 tahun 2003)
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula 
tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah 
merupakan PUNGUTAN LIAR. 
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas 
melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi 
pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa. 
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah 
mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan 
dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender. 
 
 
 
 
 
2.      Pemecahan Paket dalam satu rekening
 
Bahwa menurut Surat Edaran BAPPENAS serta juknis-juknis yang terkait dengan 
penggunaan keuangan negara, dinyatakan dengan jelas bahwa untuk satu rekening 
anggaran tidak diperbolehkan penggunaannya di pecah-pecah menjadi beberapa 
paket pekerjaan. Satu rekening dalam kode anggaran adalah berlaku untuk satu 
paket kegiatan. Filosofi dari aturan tersebut adalah untuk menghindarkan dari 
kebocoran atau penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan anggaran.
 
Bahwa kami melihat ternyata dalam pengadaan di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota 
Pasuruan adalah menggunakan satu rekening tetapi ternyata digunakan untuk 
beberapa paket pekerjaan yang terdiri dari Pengadaan Alat Kedokteran/Kesehatan 
Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.039.275.000,-, Pengadaan Alat kedokteran 
Internis/Penyakit dalam Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.071.000.000,-, dan 
Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 2.097.810.000,-. Hal 
yang demikian adalah menyalahi dari aturan serta berpotensi menimbulkan 
kebocoran atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
 
3.      Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya
 
Bahwa panitia pengadaan dalam melakukan tahapan proses pengadaan telah berbuat 
tidak professional. Hal tersebut ditunjukkan dalam season anjwidzing.
Peserta anjwidzing tidak mendapatkan penjelasan yang rinci dari panitia. 
Terkesan panitia tidak memahami prosedur pengadaan di instansi pemerintah, 
serta panitia kurang memahami isi KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta aturan 
perubahannya.
 
Bahwa dalam pembukaan anjwidzing, panitia tidak membuka acara tersebut, 
melainkan dibuka oleh Satpol PP, yang notabene bukan merupakan bagian dari 
panitia pengadaan.
 
Akibat hal-hal tersebut diatas, kami mengindikasikan bahwa proses pelelangan 
yang telah dilakukan tersebut telah meyalahi aturan sebagaimana diuraikan dalam 
KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta perubahannya serta diindikasikan sarat dengan 
muatan korupsi.
 
Untuk itu dalam waktu 7 x 24 jam kami mengharapkan langkah konkret dari saudara 
berupa pembatalan semua proses tender dan atau re-tender atas somasi kami ini. 
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada langkah konkret, maka kami akan 
menempuh jalur hukum berupa pelaporan tindak pidana korupsi ke pihak-pihak 
terkait.
 
Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian. Atas 
perhatiannya disampaikan terima kasih.
 
 
Hormat kami,
LBH Perlindungan Konsumen dan Anti Korupsi
 
 
TTD                                                                             
                           TTD
 
B. Wanudji, 
SH.                                                                                  
 K. Budi, SH.
Ketua                                                                                                  
 Sekretaris
 
Tembusan : 
1.        Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
2.        Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
3.        Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
4.        Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
5.        Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya
6.        Yth. DPRD Kota Pasuruan, di Pasuruan
7.        Yth. Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, di Pasuruan
8.        Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, di Pasuruan
9.        Yth. BPD Hipmi Jawa Timur, di Surabaya
10.     Yth. LPPH Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Surabaya


      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke