LEMBAGA BANTUAN HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN dan ANTI KORUPSI
Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya
Telp. 031-77769381, 081-8518145, 081231610974
Email : [email protected]
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 022/LB - EX/VII/09
Lampiran : -
Perihal : Pengadaan Alat Kesehatan Kota Pasuruan
Kepada Yth :
Walikota Pasuruan
di-
tempat
Dengan Hormat,
Kami Lembaga Bantuan Hukum Perlindundungan Konsumen dan Anti Korupsi beralamat
di Jalan Kutisari Utara nomor 43 Surabaya, setelah melihat dan mengamati
jalannya Proses Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit, Pengadaan Alat
Kedokteran/Kesehatan Rumah Sakit, Pengadaan Alat Kedokteran Internis/ Penyakit
dalam di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Total Anggaran adalah Rp.
4.208.085.000,- dengan ini memberikan SOMASI kepada saudara, karena ternyata
proses pelelangan tersebut telah sarat dengan kesalahan-kesalahan yang mengarah
pada korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun kesalahan-kesalahan yang kami maksudkan adalah sebagaimana berikut :
1. Tentang Pungutan Biaya Pendaftaran
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para
peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan
pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut
adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar
Rp.150.000,- per paket pekerjaan.
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya
mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh
Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya. (vide pasal 8 beserta
penjelasannya Keppres 80 tahun 2003)
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula
tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah
merupakan PUNGUTAN LIAR.
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas
melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi
pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah
mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan
dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
2. Pemecahan Paket dalam satu rekening
Bahwa menurut Surat Edaran BAPPENAS serta juknis-juknis yang terkait dengan
penggunaan keuangan negara, dinyatakan dengan jelas bahwa untuk satu rekening
anggaran tidak diperbolehkan penggunaannya di pecah-pecah menjadi beberapa
paket pekerjaan. Satu rekening dalam kode anggaran adalah berlaku untuk satu
paket kegiatan. Filosofi dari aturan tersebut adalah untuk menghindarkan dari
kebocoran atau penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan anggaran.
Bahwa kami melihat ternyata dalam pengadaan di RSUD Dr. R. Soedarsono Kota
Pasuruan adalah menggunakan satu rekening tetapi ternyata digunakan untuk
beberapa paket pekerjaan yang terdiri dari Pengadaan Alat Kedokteran/Kesehatan
Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.039.275.000,-, Pengadaan Alat kedokteran
Internis/Penyakit dalam Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 1.071.000.000,-, dan
Pengadaan Alat Radiologi Rumah Sakit dengan nilai pagu Rp. 2.097.810.000,-. Hal
yang demikian adalah menyalahi dari aturan serta berpotensi menimbulkan
kebocoran atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.
3. Panitia tidak bekerja sebagaimana mestinya
Bahwa panitia pengadaan dalam melakukan tahapan proses pengadaan telah berbuat
tidak professional. Hal tersebut ditunjukkan dalam season anjwidzing.
Peserta anjwidzing tidak mendapatkan penjelasan yang rinci dari panitia.
Terkesan panitia tidak memahami prosedur pengadaan di instansi pemerintah,
serta panitia kurang memahami isi KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta aturan
perubahannya.
Bahwa dalam pembukaan anjwidzing, panitia tidak membuka acara tersebut,
melainkan dibuka oleh Satpol PP, yang notabene bukan merupakan bagian dari
panitia pengadaan.
Akibat hal-hal tersebut diatas, kami mengindikasikan bahwa proses pelelangan
yang telah dilakukan tersebut telah meyalahi aturan sebagaimana diuraikan dalam
KEPPRES 80 Tahun 2003 beserta perubahannya serta diindikasikan sarat dengan
muatan korupsi.
Untuk itu dalam waktu 7 x 24 jam kami mengharapkan langkah konkret dari saudara
berupa pembatalan semua proses tender dan atau re-tender atas somasi kami ini.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada langkah konkret, maka kami akan
menempuh jalur hukum berupa pelaporan tindak pidana korupsi ke pihak-pihak
terkait.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian. Atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
LBH Perlindungan Konsumen dan Anti Korupsi
TTD
TTD
B. Wanudji,
SH.
K. Budi, SH.
Ketua
Sekretaris
Tembusan :
1. Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
2. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
3. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
4. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
5. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya
6. Yth. DPRD Kota Pasuruan, di Pasuruan
7. Yth. Direktur RSUD Dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, di Pasuruan
8. Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, di Pasuruan
9. Yth. BPD Hipmi Jawa Timur, di Surabaya
10. Yth. LPPH Pemuda Pancasila Jawa Timur, di Surabaya
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
[Non-text portions of this message have been removed]