http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/07/31/11535010/KPU.Siap.Eksekusi.Putusan.MA


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengeksekusi Putusan 
Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemghitungan kursi tahap dua, Sabtu (1/8). 
Rencananya, pleno akan digelar di ruang sidang utama lantai 2 gedung KPU, pukul 
14.00.

"KPU akan melaksanakan pleno, kita berharap bahwa pada rapat pleno tersebut ada 
keputusan yang bisa diambil dan bisa menjadi rujukan bagi pihak lainnya," kata 
Anggota KPU Andi Nurpati, ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/7).

Rapat pleno ini digelar secepatnya oleh KPU karena mempertimbangkan ada 
bebebapa caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota terpilih 
yang akan dilantik di awal Agustus ini. "Ada yang pengucapan sumpah janji 3 
Agustus, 6 Agustus, dan seterusnya," tuturnya.

Dalam rapat tersebut, tambah Andi, akan dibahas untuk mempertimbangkan 
peraturan KPU tentang tahapan jadwal pemilu legislatif. Menurutnya, saat ini 
pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan pileg dan hanya tinggal melakukan 
tahapan pelantikan legislator saja. Disamping itu, pihaknya juga akan 
mempertimbangkan apakah putusan MA tersebut berlaku surut atau tidak. 
"Tahapannya sudah lewat. Hanya tinggal pelantikan saja. Seperti apa keputusan 
KPU kita tunggu saja," ujar perempuan berjilbab ini.

Sebelumnya, MA memberikan sinyal dan menyatakan bahwa putusan MA tentang 
pembatalan kursi tahap dua itu tidak berlaku surut. MA juga menyerahkan 
pelaksanaan putusan tentang penetapan kursi pileg tahap dua pada KPU. "Tidak 
dipertimbangkan dalam amar soal berlaku surut atau tidak," kata Wakil Ketua MA 
Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, beberapa waktu lalu.

Kirim email ke