JUDUL headline Kompas hari ini 6/8; "Antasari Ingin Lemahkan KPK", tentulah merisaukan kita. Merisaukan setiap anak bangsa yang menginginkan bangsa ini lebih baik, lebih maju, lebih beradab, dan itu artinya juga bebas dari budaya korupsi.
Antasari yang telah ditahan kepolisian terkait kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin membuat testimoni yang menyebutkan dua pejabat KPK menerima suap dari Dirut PT Masaro. Testimoni Antasari tersebut dinilai bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi. Sejak Antasari ditangkap, wacana pelemahan KPK diliput luas media. Tentu saja sebahagian besar rakyat Indonesia yang memahami betapa kompleksnya masalah korupsi di negeri tercinta ini, tidak ingin KPK dilemahkan, bahkan justru harus diperkuat. Tanpa testimoni Antasari tersebut, faktanya KPK memang sudah lemah, setidak-tidaknya secara moral. Ketua KPK terkait kasus pembunuhan. Apabila itu kemudian terbukti, alangkah bejatnya dan terkutuknya perilaku itu. Membunuh orang pun mau, apalagi hanya "sekedar" menerima suap seperti yang diungkap Antasri melalui testimoninya. Dalam keadaan seperti ini apa yang harus dilakukan untuk memperkuat KPK? Pertama tentunya, harus dihapus keraguan terhadap integeritas, kejujuran, profesionalsime dan konsistensi siapapun yang memimpin KPK. Pimpinan KPK tidak boleh cacad sedikit pun! Dengan kasus Antasari, harus kita akui dengan jujur bahwa ada cacad dalam proses seleksi pimpinan KPK. Apalagi kemudian testimoni Antasari terbukti benar. Dan apabila keraguan terhadap pimpinan KPK cukup tinggi, tidak salah dilakukan pemilihan ulang, sementara mekanisme seleksinya disempurnakan. Sejauh ini, masyarakat hanya terima jadi saja pimpinan KPK hasil seleksi pemerintah kemudian DPR memilih 5 dari sepuluh calon tim yang dibentuk pemerintah tersebut. Tetapi metode apa yang digunakan untuk menyaring mereka dan siapa yang melakukannya, tidak cukup jelas. Apakah persyaratan-persyaratan, misalnya 15 tahun berpengalaman di bidang hukum sudahkah dipenuhi oleh Chandra Hamzah yang masih sangat muda itu? Ada begitu banyak pertanyaan berkait masalah kredibelitas, integritas dan kapabilas para anggota KPK yang menurut Presiden SBY mempunyai kekuasaan yang luar biasa besarnya. Kedua, kita harus betul-betul memahami apa itu korupsi dan bagaimana proses korupsi itu menjadi melembaga - bahkan menurut Bung Hatta "sudah membudaya" - sehingga bangsa kita tergolong bangsa terkorup di dunia.Di sini diperlkukan kajian sosiologi, antropologi, psikologi, hukum dan ekonomi politik mendalam. Presiden SBY bisa mendorong kajian tersebut pada awal pemerintahan barunya, sehingga kebijakan pemberantasan korupsinya mendatang memiliki landasan yang kuat.Jika budaya korupsi itu tidak dipahami, akan banyak peristiwa-peristiwa mengejutkan terjadi, misalnya penggiat korupsi ditangkap dengan tuduhan korupsi, dan lain-lain. Ketiga, Undang-undang Tipikor segera dituntaskan, KPK diperkuat dari segi kelembagaan (termasuk anggaran), namun badan yang memang harus menjadi "superbody" dalam rangka memberantas korupsi ini harus ada yang secara khusus mengawasi. Apakah bernama Dewan Kehormatan yang betul-betul terdiri dari orang-orang terhormat yang tidak sedikitpun ada keraguan terhadap integritasnya, atau apalahah namannya. Badan atau dewan ini kemudian mengawsasi secara cermat kinerja dan tindak-tanduk anggota KPK beserta seluruh jajarannya. Dia juga menerima pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku petugas KPK. Misalnya masyarakat dapat menanyakan (tidak perlu demo) ke mereka: mengapa tersangka ada yang ditahan dan ada yang tidak ditahan, mengapa para gubernur dijadikan tersangka (oleh KPK periode ini) setelah tidak menjabat gubernur lagi, mengapa sekda suatu provinsi ditangkap sementara gubenur pembuat MOU/kebijakan tidak disentuh padahal dalam amar keputusan hakim gubenur tersebut dinyatakan ikut bertanggungjwab; intinya soal tebang pilih dan belah bambu yang mencurikan adanya rente dan aroma suap. Keempat, pengawasan oleh publik, khususnya media massa, ICW dan pressure group, dan masyarakat pada umumnya juga perlu lebih profesional, objektif dan konsisten.Profesionalisme tersebut bagi media ditandai tidak menulis berita salah, objektif, dan berimbang. Profesionalisme lembaga penggiat korupsi juga perlu ditingkatkan, jangan lagi menganggap pejabat KPK itu "malaikat; mereka juga bisa salah dan perlu dikoreksi. Kelima, Pimpinnan KPK juga perlu berkaca, membersihkan diri. Kalau merasa pernah berbuat dosa di masa lalu, bertobatlah segera. Apalagi berbudat dosa di saat ini, misalnya tidak adil, tidak jujur dan menerima sogok (atau mungkin pernah membunuh orang tak bersalah). Dengan kekuasaan yang begitu besar, godaan pasti juga sangat besar: entah harta, tahta maupun wanita. Kita semua mendukung KPK yang diharapkan mampu membersihkan Indonesia dari korupsi, dengan syarat lembaga ini juga harus bersih. Selama pimpinan KPK bersih, jangan ragu sedikitpun memberantas korupsi Pak Bibit, Pak Haryono, dan Pak Yasin! Alung.
