JUDUL headline Kompas hari ini 6/8; "Antasari Ingin Lemahkan KPK", tentulah 
merisaukan kita. Merisaukan setiap anak bangsa yang menginginkan bangsa ini 
lebih baik, lebih maju, lebih beradab, dan itu artinya juga bebas dari budaya 
korupsi.

Antasari yang telah ditahan kepolisian terkait kasus pembunuhan Direktur PT 
Putra Rajawali Banjaran Nasrudin membuat testimoni yang menyebutkan dua pejabat 
KPK menerima suap dari Dirut PT Masaro. Testimoni Antasari tersebut dinilai 
bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi.

Sejak Antasari ditangkap, wacana pelemahan KPK diliput luas media. Tentu saja 
sebahagian besar rakyat Indonesia yang memahami betapa kompleksnya masalah 
korupsi di negeri tercinta ini, tidak ingin KPK dilemahkan, bahkan justru harus 
diperkuat.

Tanpa testimoni Antasari tersebut, faktanya KPK memang sudah lemah, 
setidak-tidaknya secara moral. Ketua KPK terkait kasus pembunuhan. Apabila itu 
kemudian terbukti, alangkah bejatnya dan terkutuknya perilaku itu. Membunuh 
orang pun mau, apalagi hanya "sekedar" menerima suap seperti yang diungkap 
Antasri melalui testimoninya.

Dalam keadaan seperti ini apa yang harus dilakukan untuk memperkuat KPK? 
Pertama tentunya, harus dihapus keraguan terhadap integeritas, kejujuran, 
profesionalsime dan konsistensi siapapun yang memimpin KPK.
Pimpinan KPK tidak boleh cacad sedikit pun! Dengan kasus Antasari, harus kita 
akui dengan jujur bahwa ada cacad dalam proses seleksi pimpinan KPK. Apalagi 
kemudian testimoni Antasari terbukti benar. Dan apabila keraguan terhadap 
pimpinan KPK cukup tinggi, tidak salah dilakukan pemilihan ulang, sementara 
mekanisme seleksinya disempurnakan.

Sejauh ini, masyarakat hanya terima jadi saja pimpinan KPK hasil seleksi 
pemerintah kemudian DPR memilih 5 dari sepuluh calon tim yang dibentuk 
pemerintah tersebut. Tetapi metode apa yang digunakan untuk menyaring mereka 
dan siapa yang melakukannya, tidak cukup jelas. Apakah persyaratan-persyaratan, 
misalnya 15 tahun berpengalaman di bidang hukum sudahkah dipenuhi oleh Chandra 
Hamzah yang masih sangat muda itu? Ada begitu banyak pertanyaan berkait masalah 
kredibelitas, integritas dan kapabilas para anggota KPK yang menurut Presiden 
SBY mempunyai kekuasaan yang luar biasa besarnya.

Kedua, kita harus betul-betul memahami apa itu korupsi dan bagaimana proses 
korupsi itu menjadi melembaga - bahkan menurut Bung Hatta "sudah membudaya" - 
sehingga bangsa kita tergolong bangsa terkorup di dunia.Di sini diperlkukan 
kajian sosiologi, antropologi, psikologi, hukum dan ekonomi politik mendalam. 
Presiden SBY bisa mendorong kajian tersebut pada awal pemerintahan barunya, 
sehingga kebijakan pemberantasan korupsinya mendatang memiliki landasan yang 
kuat.Jika budaya korupsi itu tidak dipahami, akan banyak peristiwa-peristiwa 
mengejutkan terjadi, misalnya penggiat korupsi ditangkap dengan tuduhan 
korupsi, dan lain-lain. 

Ketiga, Undang-undang Tipikor segera dituntaskan, KPK diperkuat dari segi 
kelembagaan (termasuk anggaran), namun badan yang memang harus menjadi 
"superbody" dalam rangka memberantas korupsi ini harus ada yang secara khusus 
mengawasi. Apakah bernama Dewan Kehormatan yang betul-betul terdiri dari 
orang-orang terhormat yang tidak sedikitpun ada keraguan terhadap 
integritasnya, atau apalahah namannya.
Badan atau dewan ini kemudian mengawsasi secara cermat kinerja dan 
tindak-tanduk anggota KPK beserta seluruh jajarannya. Dia juga menerima 
pengaduan masyarakat tentang sikap dan perilaku petugas KPK. Misalnya 
masyarakat dapat menanyakan (tidak perlu demo) ke mereka: mengapa tersangka ada 
yang ditahan dan ada yang tidak ditahan, mengapa para gubernur dijadikan 
tersangka (oleh KPK periode  ini) setelah tidak menjabat gubernur lagi, mengapa 
sekda suatu provinsi ditangkap sementara gubenur pembuat MOU/kebijakan tidak 
disentuh padahal dalam amar keputusan hakim gubenur tersebut dinyatakan ikut 
bertanggungjwab; intinya soal tebang pilih dan belah bambu yang mencurikan 
adanya rente dan aroma suap. 

Keempat, pengawasan oleh publik, khususnya media massa, ICW dan pressure group, 
dan masyarakat pada umumnya juga perlu lebih profesional, objektif dan 
konsisten.Profesionalisme tersebut bagi media ditandai tidak menulis berita 
salah, objektif, dan berimbang. Profesionalisme lembaga penggiat korupsi juga 
perlu ditingkatkan, jangan lagi menganggap pejabat KPK itu "malaikat; mereka 
juga bisa salah dan perlu dikoreksi.

Kelima, Pimpinnan KPK juga perlu berkaca, membersihkan diri. Kalau merasa 
pernah berbuat dosa di masa lalu, bertobatlah segera. Apalagi berbudat dosa di 
saat ini, misalnya tidak adil, tidak jujur dan menerima sogok (atau mungkin 
pernah membunuh orang tak bersalah). Dengan kekuasaan yang begitu besar, godaan 
pasti juga sangat besar: entah harta, tahta maupun wanita. Kita semua mendukung 
KPK yang diharapkan mampu membersihkan Indonesia dari korupsi, dengan syarat 
lembaga ini juga harus bersih. Selama pimpinan KPK bersih, jangan ragu 
sedikitpun memberantas korupsi Pak Bibit, Pak Haryono, dan Pak Yasin! Alung.


 


  



Kirim email ke