http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/15554429/Kasus.Prita..Preseden.Buruk.Hukum.di.Indonesia



JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus Prita Mulyasari menjadi preseden buruk
bagi proses hukum di Indonesia yang seharusnya berfungsi untuk
melindungi setiap warga negara justru malah menyerang balik masyarakat
itu sendiri.

"Orang-orang yang menyuarakan fakta mudah ditangkap, ditahan, dan
diadili," lontar Arief Ariyanto, salah satu anggota Komite Pembela
Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KPKB), saat jumpa pers di
kantor PBHI Jakarta, Kamis (6/8). Ikut hadir Dedi Ali Ahmad dari PBHI
yang juga tergabung dalam KPKB.

Arif yang juga sebagai Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers menegaskan,
kasus Prita merupakan salah satu contoh korban penerapan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta
ketidakprofesionalisme kinerja aparat penegak hukum. "Penegak hukum
malah menjadi momok dan musuh bagi masyarakat," tegasnya.

Dedi Ali Ahmad mengatakan, hak berpendapat seperti yang dilakukan
Prita adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi oleh siapa
pun. "Prita korban dari UU (ITE) yang dibuat secara tidak baik dan
tidak menjunjung prinsip kebersamaan," lontarnya.

Untuk itu, kata dia, KPKB mendesak pemerintah khususnya Depkominfo
untuk mengkaji ulang dan merevisi semua UU ITE yang telah melukai rasa
keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan
berpendapat.

Selain itu, lanjut Dedi, KPKB juga mendesak kepolisian untuk tidak
lagi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sebagai jerat hukum karena memasung
kebebasan berpendapat.

Ketika ditanya tanggapan atas kemungkinan perdamaian antara Prita dan
RS Omni, ia menjawab, perdamaian tidak akan menghentikan proses pidana
yang masih berjalan, tetapi hanya memengaruhi putusan pengadilan.
"Bisa mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan," ujarnya.

"Judicial review" ulang

Dalam kesempatan itu, Dedi mengungkapkan, KPKB akan kembali mengajukan
judicial review ulang kepada MK terhadap Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang
pernah ditolak seluruhnya oleh MK tahun lalu dan dianggap konstitusi.
"Kita tunggu hasil akhir dari kasus Prita yang masih berjalan.
Kemungkinan nanti Prita sendiri yang mengajukan judicial review,"
jelasnya.


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://koran.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke