http://koran.kompas.com/read/xml/2009/08/06/03232185/antasari.ingin.lemahkan.kpk
Jakarta, Kompas - Testimoni Antasari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), yang menyebutkan pimpinan dan pejabat KPK menerima suap dari Direktur Utama PT Masaro, Anggoro Widjojo, dinilai bagian dari upaya melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu. "Dengan harapan, jika semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka, itu sudah talak satu," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Rabu (5/8) di Jakarta. Meski tak tahu modus di balik testimoni tersebut, Bibit berharap hal itu bukan alasan dari Antasari untuk mencari teman masuk tahanan Polda Metro Jaya. Apalagi, sejauh ini hubungan antarpimpinan KPK tidak ada masalah. Bibit juga menyatakan, pimpinan KPK yang aktif saat ini tak mengetahui isi testimoni dari Antasari. Testimoni itu disebutkan dibuat Antasari setelah bertemu dengan Anggoro. Bibit menegaskan fitnah jika pimpinan KPK menerima dana dari seseorang yang diduga terlibat korupsi. Bahkan, ia menegaskan, "Jika terbuka begini, kami akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atau Polri. Paling tidak pencemaran nama baik." Bibit juga menyatakan, jika benar ada pertemuan antara Antasari dan Anggoro di Singapura, hal itu melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang yang diduga bermasalah. KPK kini juga membentuk tim kode etik untuk pengawasan internal KPK. Secara terpisah, Rabu, Juniver Girsang, seorang pengacara Antasari, membenarkan testimoni yang ditulis tangan oleh kliennya. Testimoni itu ditandatangani Antasari dan terdiri dari empat lembar. Intinya menjawab pertanyaan penyidik Polri yang meminta konfirmasi penyidikan. Soal waktu pembuatan testimoni itu, Juniver tidak ingat. Namun, dipastikan sebelum Antasari menjadi tersangka perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Menurut Juniver, Polri pernah meminta konfirmasi kepada Antasari saat pengembangan perkara penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK. "Beliau kaget dapat informasi tentang adanya oknum di KPK yang menyalahgunakan wewenang," katanya. Menanggapi hal itu, Antasari mencoba bertemu Anggoro untuk mencari kebenaran. Antasari juga berencana melakukan tindakan untuk menjaga nama baik KPK. Namun, ia keburu ditetapkan sebagai tersangka perkara pembunuhan Nasrudin. KPK saat ini menyidik korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007 dengan tersangka Anggoro. Panggil pimpinan KPK Di Jakarta, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksono, Rabu, mengakui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil dua unsur pimpinan KPK dan seorang karyawan KPK. Pemanggilan dilakukan bila pengembangan penyidikan terhadap data komputer jinjing milik Antasari selesai. Saat penyidik memeriksa benda milik Antasari, mereka menemukan sejumlah informasi di komputer jinjing. Polisi lalu bertanya mengenai beberapa informasi itu kepada Antasari. Antasari mengakui, ada dugaan tiga orang dari KPK terlibat kasus suap terkait proyek SKRT di Departemen Kehutanan. Sejumlah anggota DPR dan petinggi Dephut dalam kasus ini juga diduga menerima suap dari Dirut PT Masaro. Proyek senilai Rp 180 miliar ini diduga merugikan negara Rp 13 miliar. "Kepada klien saya, penyidik mengatakan, informasi itu berpotensi menjadi kasus pidana sehingga harus diungkap. Penyidik meminta Antasari menyampaikan penjelasan itu lewat keterangan tertulis. Dengan tulisan tangan, klien saya membuat penjelasan tertulis itu," ujar Juniver. Artinya, pengembangan kasus itu atas permintaan penyidik, bukan karena pengaduan Antasari. Chrysnanda mengatakan, polisi baru akan memanggil sejumlah nama dari KPK bila pengembangan penyidikan itu dinyatakan cukup. Akhir Juni lalu, Anggoro dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, tetapi tidak datang tanpa penjelasan. Tanggal 1 Juli 2009 ia kembali dipanggil, tetapi tidak datang juga. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, surat panggilan disampaikan ke PT Masaro. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 24 Juni 2009. Ia dituduh memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR dan pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Basyir Ahmad Barmawi, Anggoro kabur ke luar negeri sebelum dikenai status pencegahan. Ia ke luar negeri pada 26 Juli 2008. Permohonan pencegahan dari KPK baru dibuat Agustus 2008. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, KPK masih memburu Anggoro. Bibit menambahkan, Anggoro dinyatakan buron sejak 2 Juli 2008. Dalam kasus ini KPK fokus pada soal pengadaan SKRT yang terjadi tahun 2007. Pengadaan ini berlangsung sejak 1986. Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus SKRT terungkap dalam sidang kasus suap proyek Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal. Kasus itu berawal pada Januari 2007 saat Dephut mengajukan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. (son/idr/win)
