Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu

http://edukasi.kompas.com/read/xml/2009/08/14/11124981/Waduh...16.Fakultas.Kedokteran.Belum.Terakreditasi.



JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menjaga mutu dokter Indonesia, lulusan pendidikan 
kedokteran akan diperketat. Pada 2012, ijazah dokter hanya bisa dikeluarkan 
oleh pendidikan kedokteran yang sudah terakreditasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Fasli Jalal 
dalam seminar dan lokakarya Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) 
dan Teaching Hospital Expo III di Jakarta, Kamis (13/8), mengatakan, dari 69 
pendidikan tinggi kedokteran, baru 53 yang terakreditasi. Adapun 16 fakultas 
kedokteran lainnya belum terakreditasi.

Untuk pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri, sekitar 63 persen 
berakreditasi A, sedangkan di perguruan tinggi swasta umumnya berakreditasi B 
dan C.

"Fakultas kedokteran yang belum terakreditasi itu karena pendidikan 
kedokterannya baru dibuka atau ada syarat-syarat untuk akreditasi yang belum 
bisa dipenuhi. Namun, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 
tentang Standar Nasional Pendidikan, profesi dokter yang diakui adalah yang 
program studinya sudah terakreditasi," tutur Fasli Jalal.

Untuk pendidikan kedokteran yang belum terakreditasi, lanjut Fasli, akan diberi 
masa transisi. Jika untuk bisa memenuhi syarat akreditasi hanya perlu sekitar 
satu tahun, program studi kedokteran yang belum terakreditasi itu mesti diampu 
oleh pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi lain yang berakreditasi A.

"Adapun untuk pendidikan kedokteran yang masih berakreditasi C dibantu oleh 
perguruan tinggi lain untuk bisa meningkatkan kualitasnya. Itu untuk menjaga 
mutu lulusan fakultas kedokteran kita," ujar Fasli.

Jumlah dan Distribusi
Farid M Husain, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, 
mengatakan, persoalan tenaga dokter umum dan spesialis di Indonesia menghadapi 
masalah dalam hal jumlah dan distribusinya. Sebanyak 70,5 persen dokter 
spesialis masih berpraktik di Pulau Jawa.

Demikian juga dokter umum, sebanyak 64 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa. 
Hanya sebagian kecil dokter umum dan dokter spesialis yang berpraktik di luar 
Pulau Jawa.

"Pemerintah akan membantu dengan beasiswa untuk memperbanyak dokter spesialis, 
terutama untuk bisa memenuhi kebutuhan di luar Pulau Jawa," kata Farid.

Tahun 2010 diharapkan ada 6.000 dokter yang bisa menjadi spesialis. Namun, 
sayangnya, pendaftar yang ada masih belum memenuhi syarat," kata Farid.

Dalam kaitan dengan rumah sakit pendidikan, diharapkan bisa menjadi tempat 
pembelajaran yang ideal bagi calon-calon dokter dalam mengembangkan ilmu dan 
memberi pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Untuk itu, kualitas rumah 
sakit pendidikan mesti ditingkatkan supaya bisa memenuhi standar yang sudah 
ditetapkan.

Ketua Umum ARSPI Sutoto mengatakan, rumah sakit pendidikan penting untuk 
mendukung peningkatan mutu pendidikan kedokteran. Rumah sakit pendidikan 
diharapkan mempunyai keunggulan supaya bisa menjadi patokan pelayanan 
kedokteran di Indonesia.

Sumber : KOMPAS

Kirim email ke