Oleh Alois A Nugroho http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/02/03273354/demokrasi.tanpa.alteritas
Barangkali elite politik kita menduga, jikalau huruf O dari âoposisiâ dihilangkan dari kata âdemokrasiâ, yang akan muncul ialah (A)demkrasi. Jika dirumuskan dengan bahasa dalang, âademkrasiâ ialah tatanan yang tentrem, kerta, raharja (damai, makmur, sejahtera), panjang punjung pasir wukir, gemah ripah loh jinawi (yang melimpah bagai pasir dari gunung, bagai hasil bumi dari tanah yang subur). Padahal, kenyataannya tidak. Perjalanan sejarah bangsa kita selama 64 tahun menunjukkan, usaha menghilangkan peran oposisi dari konsep âdemokrasiâ telah membawa bangsa kita kepada kebangkrutan dan keprihatinan nasional. Dalam bahasa dalang, âademkrasiâ ternyata telah membawa bangsa kita pada bumi gonjang ganjing, langit kelap-kelap katon lir kinincang ing ngalis (negeri mengalami huru-hara, langit negeri tampak gelap gulita bagai diterjang badai besar). Slogan âkerukunan nasionalâ (keruk nasi) dan skema âfront nasionalâ dari Orde Lama telah gagal. Skema âasas tunggalâ dan indoktrinasi âEka Prasetya Panca Karsaâ melahirkan banyak konflik setelah daya paksa (coercive power) rezim Orde Baru menemui jalan buntu. Proses pembelajaran politik melalui deliberasi kolektif menjadi tertunda selama tiga dasawarsa. Konsepsi âakselerasi modernisasi (ekonomi) 25 tahunâ ternyata menghasilkan stagnasi proses pembelajaran sosial dan politik selama lebih dari 25 tahun. Demokrasi dan deliberasi publik Salah satu unsur penting dalam hakikat demokrasi ialah deliberasi publik atau collective deliberation (Denton, 2000). Dalam deliberasi publik diasah berbagai gagasan dan program yang saling berkontestasi satu sama lain. Yang dicari ialah gagasan dan program yang âpaling baikâ dalam mencapai tujuan nasional serta cara âpaling adilâ yang tidak membebankan banyak pengorbanan pada salah satu komponen masyarakat. Dalam kampanye pemilu, para kontestan secara transparan menawarkan gagasan dan program di depan para calon pemilih, menjawab pertanyaan dan menangkis kritik-kritik dari publik. Dari situ, para pemilih dapat melakukan deliberasi publik dengan para pemilih lain. Pada hari pemilihan, para pemilih memasukkan suara sesuai hati nuraninya, artinya sesuai keputusan yang diambil melalui deliberasi pribadi sesudah mendapat informasi dari pelbagai deliberasi publik yang diikuti. Dengan cara demikian, seorang pemilih berharap akan terpilihnya caleg atau capres dan cawapres yang bakal mendorong dihasilkannya undang-undang yang tak jauh berbeda dengan seandainya dia sendiri menjadi anggota badan legislatif. Secara tak langsung, pemilih ikut menghasilkan aturan main dalam kehidupan bersama. Karena itu, meski ia tetap manusia merdeka, ia wajib mematuhi aturan yang secara tak langsung ikut ditetapkannya sendiri. Begitu juga dalam debat atau deliberasi publik di parlemen yang kian transparan dan dapat diikuti publik melalui media cetak maupun elektronik. Di parlemen diuji juga berbagai gagasan dan rencana aturan main dan diupayakan rumusan yang âpaling baikâ dan âpaling adilâ. Di parlemen juga dipersoalkan berbagai kebijakan dan perilaku eksekutif dalam deliberasi kolektif antaranggota parlemen. Pada gilirannya, sepak terjang parlemen dan anggotanya, juga pihak eksekutif dan yudikatif, menjadi topik bahasan dalam pelbagai diskursus politik informal di sejumlah media, perguruan tinggi, perkumpulan agama, singkatnya di ranah civil society (Rawls, 2005). Alteritas dan deliberasi publik Namun, syarat penting bagi demokrasi yang sehat dan bergizi semacam itu ialah adanya kontestasi gagasan dan program. Adanya liyan atau alteritas dalam hal gagasan dan program, adanya âsuara lainâ, adanya âpluralitasâ, merupakan syarat bagi demokrasi yang tidak mengalami malanutrisi. Deliberasi publik tidak akan jalan jika tidak ada gagasan lain atau program lain yang perlu diuji bersama. Deliberasi publik tidak akan berjalan jika gagasan lain atau program lain berasal dari satu âfrontâ (Orde Lama) atau berasal dari partai-partai dengan satu âasas kekeluargaanâ (Orde Baru) atau berasal dari mitra âkoalisi besarâ. Jika itu terjadi, jangan-jangan parlemen akan turun derajat, dari ruang âdeliberasi publik formalâ, menurut Rawls, menjadi riuh rendahnya âarisan keluargaâ. Dalam jangka pendek, mungkin demokrasi tanpa oposisi akan mendatangkan efisiensi, dengan cara mengurangi resistensi di parlemen, mempermulus produksi undang-undang dan memperlancar roda pemerintahan umumnya. Namun, dalam jangka pendek pun, demokrasi tanpa oposisi akan menimbulkan korban. Siapa alteritas yang akan memperjuangkan pihak-pihak yang diperlakukan tak adil oleh ketentuan hukum dan kebijakan publik? Jika dibuat analogi antara politik dan ekonomi, demokrasi yang mengalami malanutrisi ini bagai âpersaingan usaha yang tidak sehatâ. Koalisi besar dalam bidang politik dan oligopoli ekonomi menjadi kurang lebih sama. Koalisi besar yang dilakukan para pelaku politik itu mirip tacit agreement (kesepakatan diam-diam) yang dilakukan para pelaku usaha. Para penyedia jasa telepon seluler pernah dituduh melakukan âkesepakatanâ itu beberapa waktu lalu menyangkut penentuan harga (pricing). Akibatnya, harga tiap SMS yang harus dibayar konsumen lebih tinggi dari seharusnya. Jika âpersaingan usaha yang tidak sehatâ akan merugikan konsumen, âdemokrasi yang tidak sehatâ akan merugikan konstituen. Namun, yang lebih mengkhawatirkan ialah surutnya alteritas ini lambat atau cepat akan menyulut neototalitarianisme, seperti sudah diobservasi dan dianalisis Hannah Arendt (1958). Jika itu terjadi, tidak ada lagi kata âtidakâ yang otentik. Yang ada pada dasarnya ialah sebuah âYaâ: Satu Rakyat. Satu Pemimpin. Satu Ya. Dalam jangka panjang, demokrasi tanpa alteritas akan sekali lagi memacetkan proses pembelajaran sosial dan politik bangsa, bersifat kontraproduktif terhadap upaya âmencerdaskan kehidupan bangsaâ dan, lebih serius lagi, menyimpang dari salah satu âtujuan nasionalâ. Alois A NugrohoGuru Besar Filsafat Fakultas Ilmu Administrasi Unika Atma Jaya; Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia; Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
