Oleh Alois A Nugroho
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/09/02/03273354/demokrasi.tanpa.alteritas




Barangkali elite politik kita menduga, jikalau huruf O dari ”oposisi” 
dihilangkan dari kata ”demokrasi”, yang akan muncul ialah (A)demkrasi.

Jika dirumuskan dengan bahasa dalang, ”ademkrasi” ialah tatanan yang 
tentrem, kerta, raharja (damai, makmur, sejahtera), panjang punjung pasir 
wukir, gemah ripah loh jinawi (yang melimpah bagai pasir dari gunung, bagai 
hasil bumi dari tanah yang subur).

Padahal, kenyataannya tidak. Perjalanan sejarah bangsa kita selama 64 tahun 
menunjukkan, usaha menghilangkan peran oposisi dari konsep ”demokrasi” 
telah membawa bangsa kita kepada kebangkrutan dan keprihatinan nasional.

Dalam bahasa dalang, ”ademkrasi” ternyata telah membawa bangsa kita pada 
bumi gonjang ganjing, langit kelap-kelap katon lir kinincang ing ngalis (negeri 
mengalami huru-hara, langit negeri tampak gelap gulita bagai diterjang badai 
besar).

Slogan ”kerukunan nasional” (keruk nasi) dan skema ”front nasional” 
dari Orde Lama telah gagal. Skema ”asas tunggal” dan indoktrinasi ”Eka 
Prasetya Panca Karsa” melahirkan banyak konflik setelah daya paksa (coercive 
power) rezim Orde Baru menemui jalan buntu.

Proses pembelajaran politik melalui deliberasi kolektif menjadi tertunda selama 
tiga dasawarsa. Konsepsi ”akselerasi modernisasi (ekonomi) 25 tahun” 
ternyata menghasilkan stagnasi proses pembelajaran sosial dan politik selama 
lebih dari 25 tahun.

Demokrasi dan deliberasi publik

Salah satu unsur penting dalam hakikat demokrasi ialah deliberasi publik atau 
collective deliberation (Denton, 2000). Dalam deliberasi publik diasah berbagai 
gagasan dan program yang saling berkontestasi satu sama lain. Yang dicari ialah 
gagasan dan program yang ”paling baik” dalam mencapai tujuan nasional serta 
cara ”paling adil” yang tidak membebankan banyak pengorbanan pada salah 
satu komponen masyarakat.

Dalam kampanye pemilu, para kontestan secara transparan menawarkan gagasan dan 
program di depan para calon pemilih, menjawab pertanyaan dan menangkis 
kritik-kritik dari publik. Dari situ, para pemilih dapat melakukan deliberasi 
publik dengan para pemilih lain. Pada hari pemilihan, para pemilih memasukkan 
suara sesuai hati nuraninya, artinya sesuai keputusan yang diambil melalui 
deliberasi pribadi sesudah mendapat informasi dari pelbagai deliberasi publik 
yang diikuti.

Dengan cara demikian, seorang pemilih berharap akan terpilihnya caleg atau 
capres dan cawapres yang bakal mendorong dihasilkannya undang-undang yang tak 
jauh berbeda dengan seandainya dia sendiri menjadi anggota badan legislatif. 
Secara tak langsung, pemilih ikut menghasilkan aturan main dalam kehidupan 
bersama. Karena itu, meski ia tetap manusia merdeka, ia wajib mematuhi aturan 
yang secara tak langsung ikut ditetapkannya sendiri.

Begitu juga dalam debat atau deliberasi publik di parlemen yang kian transparan 
dan dapat diikuti publik melalui media cetak maupun elektronik. Di parlemen 
diuji juga berbagai gagasan dan rencana aturan main dan diupayakan rumusan yang 
”paling baik” dan ”paling adil”. Di parlemen juga dipersoalkan berbagai 
kebijakan dan perilaku eksekutif dalam deliberasi kolektif antaranggota 
parlemen. Pada gilirannya, sepak terjang parlemen dan anggotanya, juga pihak 
eksekutif dan yudikatif, menjadi topik bahasan dalam pelbagai diskursus politik 
informal di sejumlah media, perguruan tinggi, perkumpulan agama, singkatnya di 
ranah civil society (Rawls, 2005).

Alteritas dan deliberasi publik

Namun, syarat penting bagi demokrasi yang sehat dan bergizi semacam itu ialah 
adanya kontestasi gagasan dan program. Adanya liyan atau alteritas dalam hal 
gagasan dan program, adanya ”suara lain”, adanya ”pluralitas”, 
merupakan syarat bagi demokrasi yang tidak mengalami malanutrisi. Deliberasi 
publik tidak akan jalan jika tidak ada gagasan lain atau program lain yang 
perlu diuji bersama.

Deliberasi publik tidak akan berjalan jika gagasan lain atau program lain 
berasal dari satu ”front” (Orde Lama) atau berasal dari partai-partai 
dengan satu ”asas kekeluargaan” (Orde Baru) atau berasal dari mitra 
”koalisi besar”. Jika itu terjadi, jangan-jangan parlemen akan turun 
derajat, dari ruang ”deliberasi publik formal”, menurut Rawls, menjadi riuh 
rendahnya ”arisan keluarga”.

Dalam jangka pendek, mungkin demokrasi tanpa oposisi akan mendatangkan 
efisiensi, dengan cara mengurangi resistensi di parlemen, mempermulus produksi 
undang-undang dan memperlancar roda pemerintahan umumnya. Namun, dalam jangka 
pendek pun, demokrasi tanpa oposisi akan menimbulkan korban. Siapa alteritas 
yang akan memperjuangkan pihak-pihak yang diperlakukan tak adil oleh ketentuan 
hukum dan kebijakan publik?

Jika dibuat analogi antara politik dan ekonomi, demokrasi yang mengalami 
malanutrisi ini bagai ”persaingan usaha yang tidak sehat”. Koalisi besar 
dalam bidang politik dan oligopoli ekonomi menjadi kurang lebih sama. Koalisi 
besar yang dilakukan para pelaku politik itu mirip tacit agreement (kesepakatan 
diam-diam) yang dilakukan para pelaku usaha. Para penyedia jasa telepon seluler 
pernah dituduh melakukan ”kesepakatan” itu beberapa waktu lalu menyangkut 
penentuan harga (pricing). Akibatnya, harga tiap SMS yang harus dibayar 
konsumen lebih tinggi dari seharusnya. Jika ”persaingan usaha yang tidak 
sehat” akan merugikan konsumen, ”demokrasi yang tidak sehat” akan 
merugikan konstituen.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan ialah surutnya alteritas ini lambat atau 
cepat akan menyulut neototalitarianisme, seperti sudah diobservasi dan 
dianalisis Hannah Arendt (1958). Jika itu terjadi, tidak ada lagi kata 
”tidak” yang otentik. Yang ada pada dasarnya ialah sebuah ”Ya”: Satu 
Rakyat. Satu Pemimpin. Satu Ya.

Dalam jangka panjang, demokrasi tanpa alteritas akan sekali lagi memacetkan 
proses pembelajaran sosial dan politik bangsa, bersifat kontraproduktif 
terhadap upaya ”mencerdaskan kehidupan bangsa” dan, lebih serius lagi, 
menyimpang dari salah satu ”tujuan nasional”.

 

Alois A NugrohoGuru Besar Filsafat Fakultas Ilmu Administrasi Unika Atma Jaya; 
Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia; Pascasarjana Sekolah Tinggi 
Filsafat Driyarkara

Kirim email ke