GALI-GALI Volume 3, Nomor III, Juli 2009

Upaya untuk melakukan pencadangan dan proteksi Sumber Daya Alam (SDA)
yang sejak lama dilakukan Bung Karno (BK) melalui penerbitan
Undang-undang (UU) No. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan
UU No. 37 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan menjadi karut marut, pasca
kudeta sistemik yang dilakukan militer pada 1966.

Presiden Suharto memulai kekuasannya dengan mengeluarkan kebijakan yang
justru ‘mengobral SDA’ Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 1967 Tentang
Penanaman Modal Asing dan UU Pokok No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan
Umum Pemerintah Orde Baru telah menghancurkan segala usaha proteksi dan
pencadangan tadi. Bahkan dimasa itu, Suharto menerapkan “Tax Holiday”
yaitu sebuah kebijakan untuk meniadakan pajak bagi investor asing yang
bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Inilah awal dari kehancuran
ekologi jutaan hektar hutan lindung yang sejatinya tidak boleh ditambang
oleh jenis usaha apapun.

Obral murah SDA yang disegerakan UU No 11 Tahun 1967 disempurnakan
melalui penetapan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan yang tidak mengatur larangan untuk melakukan pertambangan di
kawasan hutan, khususnya hutan lindung.


Baca informasi selengkapnya di Newsletter Gali-Gali JATAM Volume 3, Juli
2009
Caranya, buka website JATAM di www.jatam.org dan melakukan login,
kemudian masuk ke bagian publikasi, lanjut ke dokumen, maka anda bisa
mendownload Newsletter Gali-Gali JATAM

====================================
Dukung perluasan informasi dan kemudahan akses informasi, khususnya
warga di lokasi-lokasi terpencil yang terancam industri tambang, juga
pubik secara umum. Dukung WE ARE CONNECTED

Kunjungi terus website JATAM di www.jatam.org agar anda menjadi yang
pertama yang mengetahui informasi terkait daya rusak pertambangan. Dan
apabila anda ingin mendapatkan informasi terbaru dari website JATAM
secara berkala, daftarkan segera email anda di JATAM RSS yang ada di
website JATAM www.jatam.org
===================================






------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke