GALI-GALI Volume 3, Nomor III, Juli 2009 Upaya untuk melakukan pencadangan dan proteksi Sumber Daya Alam (SDA) yang sejak lama dilakukan Bung Karno (BK) melalui penerbitan Undang-undang (UU) No. 44 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak dan UU No. 37 Prp Tahun 1960 Tentang Pertambangan menjadi karut marut, pasca kudeta sistemik yang dilakukan militer pada 1966.
Presiden Suharto memulai kekuasannya dengan mengeluarkan kebijakan yang justru ‘mengobral SDA’ Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing dan UU Pokok No 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan Umum Pemerintah Orde Baru telah menghancurkan segala usaha proteksi dan pencadangan tadi. Bahkan dimasa itu, Suharto menerapkan “Tax Holiday” yaitu sebuah kebijakan untuk meniadakan pajak bagi investor asing yang bersedia menanamkan modalnya di Indonesia. Inilah awal dari kehancuran ekologi jutaan hektar hutan lindung yang sejatinya tidak boleh ditambang oleh jenis usaha apapun. Obral murah SDA yang disegerakan UU No 11 Tahun 1967 disempurnakan melalui penetapan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan yang tidak mengatur larangan untuk melakukan pertambangan di kawasan hutan, khususnya hutan lindung. Baca informasi selengkapnya di Newsletter Gali-Gali JATAM Volume 3, Juli 2009 Caranya, buka website JATAM di www.jatam.org dan melakukan login, kemudian masuk ke bagian publikasi, lanjut ke dokumen, maka anda bisa mendownload Newsletter Gali-Gali JATAM ==================================== Dukung perluasan informasi dan kemudahan akses informasi, khususnya warga di lokasi-lokasi terpencil yang terancam industri tambang, juga pubik secara umum. Dukung WE ARE CONNECTED Kunjungi terus website JATAM di www.jatam.org agar anda menjadi yang pertama yang mengetahui informasi terkait daya rusak pertambangan. Dan apabila anda ingin mendapatkan informasi terbaru dari website JATAM secara berkala, daftarkan segera email anda di JATAM RSS yang ada di website JATAM www.jatam.org =================================== ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/