Blankhttp://sains.kompas.com/read/xml/2009/09/08/1421551/uu.lingkungan.hidup.disahkan.dpr
UU Lingkungan Hidup Disahkan DPR
 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Aktivis lingkungan menggelar aksi teatrikal, dalam rangka memperingati Hari 
Lingkungan Hidup, di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah. Teatrikal ini 
mengisahkan keserakahan manusia dengan cara merusak lingkungan, yang berlanjut 
dengan berbagai bencana di Indonesia. Mereka berharap, melalui cara ini, 
kepedulian masyarakat terhadap lingkungan meningkat.
/
 Selasa, 8 September 2009 | 14:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang 
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) untuk disahkan menjadi 
undang-undang dalam Sidang Paripurna di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (8/9). 

Sebanyak sepuluh fraksi secara aklamasi menyetujui RUU PPLH menjadi UU PPLH 
sebagai pengganti UU Np.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam 
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar dalam penyampaian pendapat 
akhir pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR yang telah 
berinisiatif untuk membuat RUU PPLH untuk mengganti UU Lingkungan Hidup 
sebelumnya. 

"UU tersebut (UU No.23/1997) telah bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan 
hidup di Indonesia, tetapi efektifitas implementasinya belum dapat mencapai 
tujuan yang diharapkan karena adanya persoalan pada masalah substansial, 
struktural maupun kultural," kata Rachmat. 

Dia menyebutkan beberapa hal penting dari UU PPLH yang belum atau masih kurang 
dalam UU sebelumnya, antara lain kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah 
daerah membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 

Kajian itu untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan 
terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program pembangunan. 

UU PPLH juga menyebutkan penguatan AMDAL (analisi mengenai dampak lingkungan) 
untuk mencegah kerusakan lingkungan dengan meningkatkan akuntablitas, penerapan 
sertifikasi kompetensi penyusun dokumen AMDAL, penerapan sanksi hukum bagi 
pelanggar bidang AMDAL, dan AMDAL sebagai persyaratan utama dalam memperoleh 
izin lingkungan. 

Masalah perijinan juga diperkuat dengan menjadikan izin lingkungan sebagai 
prasyarat memperoleh izin usaha/kegiatan dan izin usaha/kegiatan dapat 
dibatalkan apabila izin lingkungan dicabut. 

Menlh mengatakan UU PPLH juga memperkuat sistem hukum PPLH dalam hal penegakan 
hukum lingkungan dengan antara lain pejabat pengawas yang berwenang 
menghentikan pelanggaran seketika di lapangan, Penyidik PNS dapat melakukan 
penangkapan dan penahanan serta hasil penyidikan disampaikan ke jaksa penuntut 
umum, yang berkoordinasi dengan kepolisian. 

Bahkan pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak sesuai prosedur dan pejabat 
yang tidak melaksanakan tugas pengawasan lingkungan juga dapat dipidana. 

"Selain hukuman maksimun, juga diperkenalkan hukuman minimum bagi pencemar dan 
perusak lingkungan," tambah Rachmat Witoelar.


BNJ 
Sumber : Antara



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke