http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/09/10/12151684/direktur.rs.international.bintaro.nilai.email.prita.sebagai.keluhan.pasien



JAKARTA, KOMPAS.com - Juniwati Gunawan (47), Direktur RS International Bintaro, 
menilai surat elektronik Prita Mulyasari sebagai sebuah keluhan. Surat itulah 
yang menjadi bahan perkara persidangan yang membuat Prita didakwa mencemarkan 
nama baik RS Omni International Serpong.

"Setelah saya baca secara keseluruhan saya menyimpulkan bahwa surat Ibu Prita 
adalah sebuah keluhan dari seorang pasien," kata Juniwati dalam keterangannya 
sebagai saksi sidang Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (10/9).

Ia pun menyimpulkan bahwa keluhan tersebut akhirnya terungkap dalam surat 
elektronik karena ada komunikasi yang kurang berjalan baik antara Prita dan 
manajemen RS Omni Internasional. "Itulah mengapa saya menambahkan catatan pada 
email Ibu Prita yang di-forward pada saya, semoga hal itu (kasus Prita) tidak 
terjadi di rumah sakit kami," papar Juniwati.

Surat elektronik itu sendiri, menurutnya dikirim melalui email dari Armen yang 
bertugas di kantor pusat RS International Bintaro. Prita dirawat di rumah sakit 
itu pada 12 Agustus - 16 Agustus 2008 setelah tidak puas dengan pelayanan RS 
Omni International. Di rumah sakit itu, Prita didiagnosa berpenyakit gondongen.

Akibat perbuatan Prita yang menulis keluhan melalui email, karyawan bank swasta 
yang memiliki 2 anak itu diduga mencemarkan nama baik RS Omni International. Ia 
didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang 
Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama 
Baik dengan serta Pasal 311 KUHP. 

Kirim email ke