http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/09/10/12151684/direktur.rs.international.bintaro.nilai.email.prita.sebagai.keluhan.pasien
JAKARTA, KOMPAS.com - Juniwati Gunawan (47), Direktur RS International Bintaro, menilai surat elektronik Prita Mulyasari sebagai sebuah keluhan. Surat itulah yang menjadi bahan perkara persidangan yang membuat Prita didakwa mencemarkan nama baik RS Omni International Serpong. "Setelah saya baca secara keseluruhan saya menyimpulkan bahwa surat Ibu Prita adalah sebuah keluhan dari seorang pasien," kata Juniwati dalam keterangannya sebagai saksi sidang Prita di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten (10/9). Ia pun menyimpulkan bahwa keluhan tersebut akhirnya terungkap dalam surat elektronik karena ada komunikasi yang kurang berjalan baik antara Prita dan manajemen RS Omni Internasional. "Itulah mengapa saya menambahkan catatan pada email Ibu Prita yang di-forward pada saya, semoga hal itu (kasus Prita) tidak terjadi di rumah sakit kami," papar Juniwati. Surat elektronik itu sendiri, menurutnya dikirim melalui email dari Armen yang bertugas di kantor pusat RS International Bintaro. Prita dirawat di rumah sakit itu pada 12 Agustus - 16 Agustus 2008 setelah tidak puas dengan pelayanan RS Omni International. Di rumah sakit itu, Prita didiagnosa berpenyakit gondongen. Akibat perbuatan Prita yang menulis keluhan melalui email, karyawan bank swasta yang memiliki 2 anak itu diduga mencemarkan nama baik RS Omni International. Ia didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan serta Pasal 311 KUHP.
