Polri Ditantang Gelar Perkara Terbuka
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M
Hamzah (tengah), tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta,
Rabu (16/9). Mereka kembali diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
/
Sabtu, 26 September 2009 | 16:09 WIBLaporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi
Wedhaswary
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI ditantang untuk melakukan gelar perkara
kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan dua
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad
Riyanto. Gelar perkara ini setidaknya tidak hanya dilakukan secara internal,
tapi juga mengundang kalangan independen.
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan
Polri yang berubah-ubah soal kasus yang menjerat pimpinan KPK menimbulkan
pertanyaan dan dugaan bahwa kasus ini penuh rekayasa.
"Katanya ada 4 orang yang terlibat suap. Siapa saja? Kemudian polisi mencabut
keterangannya. Orang jadi bertanya-tanya, apakah ada rekayasa? Polisi harus
terbuka dengan melakukan gelar perkara, agar sama-sama dilihat apakah ada unsur
pidananya. Jangan sampai Polri hilang kredibilitas karena masalah ini," kata
Hikmahanto, Sabtu ( 26/9 ), di Jakarta.
Dengan gelar perkara, menurutnya, akan menjawab pertanyaan publik apakah
prosedur yang dilakukan Polri sudah sesuai, termasuk penetapan Chandra dan
Bibit sebagai tersangka. Hikmahanto memandang, hal ini penting dilakukan agar
tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya yang akan mengisi jabatan
publik.
"Saya yakin orang-orang bagus di negeri ini akan malas jadi pejabat kalau
dikriminalkan. Siapa yang mau, masuk penjara karena tugas yang dilakukannya.
Padahal, pelaksanaan tugas itu dilindungi UU," ujar dia.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Farouk
Muhammad mengatakan, gelar perkara terbuka seharusnya bisa dilakukan untuk
menjamin pertanggungjawaban profesional akuntabilitas Polri dalam melaksanakan
tugasnya.
"Ada ketentuan, yaitu pertanggungjawaban profesional akuntabilitas apakah sudah
dilakukan, penyelidikan secara profesional bagaimana. Gelar perkara agar
menghadirkan orang-orang luar, dari LSM atau ahli, pakar hukum agar
transparan," kata Farouk.
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
[Non-text portions of this message have been removed]