Polri Ditantang Gelar Perkara Terbuka



 
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto (kiri) dan Chandra M 
Hamzah (tengah), tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, 
Rabu (16/9). Mereka kembali diperiksa sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.
/
Sabtu, 26 September 2009 | 16:09 WIBLaporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi 
Wedhaswary


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI ditantang untuk melakukan gelar perkara 
kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan dua 
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad 
Riyanto. Gelar perkara ini setidaknya tidak hanya dilakukan secara internal, 
tapi juga mengundang kalangan independen.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan 
Polri yang berubah-ubah soal kasus yang menjerat pimpinan KPK menimbulkan 
pertanyaan dan dugaan bahwa kasus ini penuh rekayasa.

"Katanya ada 4 orang yang terlibat suap. Siapa saja? Kemudian polisi mencabut 
keterangannya. Orang jadi bertanya-tanya, apakah ada rekayasa? Polisi harus 
terbuka dengan melakukan gelar perkara, agar sama-sama dilihat apakah ada unsur 
pidananya. Jangan sampai Polri hilang kredibilitas karena masalah ini," kata 
Hikmahanto, Sabtu ( 26/9 ), di Jakarta.

Dengan gelar perkara, menurutnya, akan menjawab pertanyaan publik apakah 
prosedur yang dilakukan Polri sudah sesuai, termasuk penetapan Chandra dan 
Bibit sebagai tersangka. Hikmahanto memandang, hal ini penting dilakukan agar 
tidak menjadi preseden buruk bagi pejabat lainnya yang akan mengisi jabatan 
publik.

"Saya yakin orang-orang bagus di negeri ini akan malas jadi pejabat kalau 
dikriminalkan. Siapa yang mau, masuk penjara karena tugas yang dilakukannya. 
Padahal, pelaksanaan tugas itu dilindungi UU," ujar dia.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Farouk 
Muhammad mengatakan, gelar perkara terbuka seharusnya bisa dilakukan untuk 
menjamin pertanggungjawaban profesional akuntabilitas Polri dalam melaksanakan 
tugasnya.

"Ada ketentuan, yaitu pertanggungjawaban profesional akuntabilitas apakah sudah 
dilakukan, penyelidikan secara profesional bagaimana. Gelar perkara agar 
menghadirkan orang-orang luar, dari LSM atau ahli, pakar hukum agar 
transparan," kata Farouk.


Get your new Email address! 
Grab the Email name you've always wanted before someone else does! 















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke