Harga Barang-Barang Naik, SBY Harus Turun! 

Harri-hari ini hingga beberapa tahun kedepan, rakyat akan semakin terhimpit 
oleh harga-harga barang kebutuhan yang akan melambung tinggi.

Setelah sukses melakukan konversi minyak tanah ke gas elpiji. Maka langkah 
selanjutnya adalah menaikan harga gas elpiji 12 kg. Masyarakat mau ga mau akan 
membeli gas elpiji tersebut, berapapun harganya, karena masyarakat ga lagi 
punya pilihan.

Kalaupun punya pilihan, pilihan itu adalah menyerbu gas elpiji 3 kg. Akibatnya 
gas elpiji untuk rakyat miskin itu akan langka. Logika ekonomi mengatakan bahwa 
jika banyak permintaan maka harga akan naik. Begitu pula nasib gas elpiji 3 kg. 
Meskipun secara formal tidak dinaikan, tapi karena serbuan konsumen gas eliji 
yang 12 kg, maka harga gas elpiji yang 3 kg pun akan naik di pasaran.

Jika harga gas elpiji 3 kg dipasaran sudah naik, maka tinggal menunggu 
pengumuman pemerintah untuk secara resmi menaikan harga gas elpiji yang 3kg 
tersebut. Intinya, dalam jangka menengah dan panjang, subsidi terhadap gas 
elpiji akan ditiadakan. Karena subsidi terhadap harga gas elpiji akan 
menghalangi investor untuk berinvestasi di sektor tersebut. Itu berarti 
berlawanan dengan mekanisme pasar bebas.

Bukan hanya gas elpiji. Tarif listrik juga akan naik dan harganya akan menuju 
harga keekonomian alias harga pasar. Subsidi listrik ini juga akan dihapus 
supaya tidak mengganggu investor di sektor ketenagalistrikan. Terlebih setelah 
Rancanagan Undang Undang (RUU) Ketenagalistrikan disahkan menjadi UU pada tahun 
ini. Dengan UU Ketenagalistrikan yang baru itu, maka secara legal liberalisasi 
ketenagalistrikan di negeri ini telah berlaku. Artinya, tarif listrik akan 
dianaikan ke harga pasar agar investor bisa masuk.

Penderitaan masyarakat tidak berhenti sampai disitu. Sebelumnya biaya kuliah di 
perguruan tinggi negeri sudah naik. Padahal masuk perguruan tinggi negeri dan 
menjadi sarjana adalah salah satu pintu bagi warga kelas menengah bawah untuk 
melakukan mobilisasi vertikal secara ekonomi dan sosial. Kini pintu itu telah 
ditutup dengan adanya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Sama seperti UU Migas dan UU Ketenagalistrikan. Subsidi bagi perguruan tinggi 
negeri akan dikurangi sehingga biaya kuliah di perguruan tinggi akan berada 
dalam kisaran tertentu yang memungkinkan masuknya investasi baru di bidang 
pendidikan tinggi ini.

Semua UU diciptakan demi investor bukan demi rakyat. Harga-harga dinaikan 
hingga mencapai harga pasar agar investor bisa masuk, tak peduli bahwa itu 
berarti menyengsarakan masayarakat.

Jika proyek liberalisasi ekonomi berhasil, harga-harga sudah naik dan rakyat 
juga naik pitam, maka Presiden SBY harus TURUN!

sumber: 
http://politikana.com/baca/2009/09/30/harga-barang-barang-naik-sby-harus-turun.html



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to