Harga Barang-Barang Naik, SBY Harus Turun!
Harri-hari ini hingga beberapa tahun kedepan, rakyat akan semakin terhimpit oleh harga-harga barang kebutuhan yang akan melambung tinggi. Setelah sukses melakukan konversi minyak tanah ke gas elpiji. Maka langkah selanjutnya adalah menaikan harga gas elpiji 12 kg. Masyarakat mau ga mau akan membeli gas elpiji tersebut, berapapun harganya, karena masyarakat ga lagi punya pilihan. Kalaupun punya pilihan, pilihan itu adalah menyerbu gas elpiji 3 kg. Akibatnya gas elpiji untuk rakyat miskin itu akan langka. Logika ekonomi mengatakan bahwa jika banyak permintaan maka harga akan naik. Begitu pula nasib gas elpiji 3 kg. Meskipun secara formal tidak dinaikan, tapi karena serbuan konsumen gas eliji yang 12 kg, maka harga gas elpiji yang 3 kg pun akan naik di pasaran. Jika harga gas elpiji 3 kg dipasaran sudah naik, maka tinggal menunggu pengumuman pemerintah untuk secara resmi menaikan harga gas elpiji yang 3kg tersebut. Intinya, dalam jangka menengah dan panjang, subsidi terhadap gas elpiji akan ditiadakan. Karena subsidi terhadap harga gas elpiji akan menghalangi investor untuk berinvestasi di sektor tersebut. Itu berarti berlawanan dengan mekanisme pasar bebas. Bukan hanya gas elpiji. Tarif listrik juga akan naik dan harganya akan menuju harga keekonomian alias harga pasar. Subsidi listrik ini juga akan dihapus supaya tidak mengganggu investor di sektor ketenagalistrikan. Terlebih setelah Rancanagan Undang Undang (RUU) Ketenagalistrikan disahkan menjadi UU pada tahun ini. Dengan UU Ketenagalistrikan yang baru itu, maka secara legal liberalisasi ketenagalistrikan di negeri ini telah berlaku. Artinya, tarif listrik akan dianaikan ke harga pasar agar investor bisa masuk. Penderitaan masyarakat tidak berhenti sampai disitu. Sebelumnya biaya kuliah di perguruan tinggi negeri sudah naik. Padahal masuk perguruan tinggi negeri dan menjadi sarjana adalah salah satu pintu bagi warga kelas menengah bawah untuk melakukan mobilisasi vertikal secara ekonomi dan sosial. Kini pintu itu telah ditutup dengan adanya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sama seperti UU Migas dan UU Ketenagalistrikan. Subsidi bagi perguruan tinggi negeri akan dikurangi sehingga biaya kuliah di perguruan tinggi akan berada dalam kisaran tertentu yang memungkinkan masuknya investasi baru di bidang pendidikan tinggi ini. Semua UU diciptakan demi investor bukan demi rakyat. Harga-harga dinaikan hingga mencapai harga pasar agar investor bisa masuk, tak peduli bahwa itu berarti menyengsarakan masayarakat. Jika proyek liberalisasi ekonomi berhasil, harga-harga sudah naik dan rakyat juga naik pitam, maka Presiden SBY harus TURUN! sumber: http://politikana.com/baca/2009/09/30/harga-barang-barang-naik-sby-harus-turun.html [Non-text portions of this message have been removed]