Rabu, 07/10/2009 15:42 WIB
 
Chandra & Bibit Jadi Tersangka
Irwasum: Susno Tak Salah Gunakan Wewenang
***
Jakarta* - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji bisa bernafas
lega. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri
tidak menemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka 2 pimpinan KPK
Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam dugaan
penyalahgunaan wewenang," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf
Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10/2009).

Atas penetapan tersangka 2 pimpinan KPK itu, lanjut Yusuf, Susno tidak dapat
dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri.

"Sehingga sangat tidak logis kalau Polri menonaktifkan Komjen Susno, hal
tersebut diatur dalam pasal 10 PP No 2/2003" jelas Yusuf.

Apa yang dilakukan Susno, atas penetapan 2 pimpinan KPK sudah sesuai
prosedur yang berlaku. "Dalam proses peningkatan saksi kemudian menjadi
tersangka tidak terbukti ada intervensi, itu hasil pengembangan, " tutupnya.

Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam
pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan antara lain
penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu juga diketahui Susno menemui
buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura.

* (ndr/iy)*




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke