Rabu, 07/10/2009 15:42 WIB Chandra & Bibit Jadi Tersangka Irwasum: Susno Tak Salah Gunakan Wewenang *** Jakarta* - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji bisa bernafas lega. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri tidak menemukan bukti penyimpangan dalam penetapan tersangka 2 pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Dari hasil penyelidikan tidak menunjukkan adanya intervensi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/10/2009). Atas penetapan tersangka 2 pimpinan KPK itu, lanjut Yusuf, Susno tidak dapat dikatakan melanggar peraturan kode etik disiplin profesi dan pidana Polri. "Sehingga sangat tidak logis kalau Polri menonaktifkan Komjen Susno, hal tersebut diatur dalam pasal 10 PP No 2/2003" jelas Yusuf. Apa yang dilakukan Susno, atas penetapan 2 pimpinan KPK sudah sesuai prosedur yang berlaku. "Dalam proses peningkatan saksi kemudian menjadi tersangka tidak terbukti ada intervensi, itu hasil pengembangan, " tutupnya. Susno dilaporkan tim pengacara KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengusutan kasus Chandra dan Bibit. Bukti yang disajikan antara lain penetapan pasal yang berubah-ubah. Selain itu juga diketahui Susno menemui buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura. * (ndr/iy)* [Non-text portions of this message have been removed]