Mas Rifky, cobalah Googling dengan kata kunci Roy Suryo, nanti pasti akan memperoleh gambaran
rifky pradana wrote: > > Roy Suryo tidak hadirdalam sidang Kasus RS Omni dan Prita sebagai undangan > yang diinisiatifkan dan disengajakan dari jaksa pengadilan Negeri > Tangerang. > > Roy Suryo sendiri menawarkan diridengan komitmen, bahwa ia ingin > menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi > Elektronik(ITE) > yang antara lain digunakan untuk menjerat Prita. > > Namun, sejauh diskusi Roy Suryo dengan > pengacara Prita di salah satu TV swasta dan laporan media cetak, > independesiRoy Suryo justeru tampak > menjadi bagian dari masalah. Karena, penjelasannya tidak menyangkut > substansi pidana(dan perdata) yang ada > di antara RS Omni dan Prita, tetapi terkesan Roy Suryo, entah sadar > atau tidak, > menjadi saksi a charge terhadap > Prita. > > Selain tetaplah tertinggal kesan bahwa > kehadirannya untuk tetap mensosialisasikanUndang-Undang ITE tersebut > yang mengandung cacat (pikir), sementara Roy Suryo > sendiri menjadi bagian dari penyusunanUndang-undang tersebut. > > Sebenarnya, ada ucapan langsung > keprihatinan personal Roy kepada ibu Prita. Tetapi, Roy sendiri masih > menambahkan, bahwa “Saya siap membela > negara (hukum ?), bila Undang-undang (ITE ?) dilanggar”. > > Posisi Roy sebagai ‘a decharge’ atau ‘a charge’ memang tidak diakui, tapi > kehadirannya direstuijaksa penuntut > otomatis keterangannya sebagai bentuk klarifikasi pelanggaran pidana oleh > prita, seperti penjelasan implisit Roy di TV swasta kemudian. > > Saya tidak sampai memahami, entahkah Roy > dan Tim penyusun Undang-Udang tersebut memahami sebagai manusia > berakal sehat > saja, bahwa penarapan UU tersebut telah melanggar hak-hak fundamental > seorang > ibu muda Prita ?. > > Semestinya, Roy dan Tim penyusun malu > dengan interpretasihukum yang > sedemikian kaku sehingga meninggalkan common-sense, > memenjarakan seorang ibu dua anak dan harus menjalankan proses hukum > yang jauh > dari pantas. > > Malah, seharusnya hak-hak ibu muda Prita > yang tercedaraidalam pelayananRS Omni mestinya malah lebih > berat dan karenanya proses hukum yang berat berikut sanksinya harus > dikenakan > malah dengan angkuhnyamenuntut > seorang pasien tak berdaya. > > Saya hanya ingin mengatakan, seperti yang > lain, Roy Suryo dengan posisi-kapasitas menawarkan diri dalam sidang > Prita, > mungkin malah kasus hukumnya menjadi blunder. > > Bagian mana yang menunjukkan bahwa Anda > hadir sebagai “saksi ahli” sama-sama > kaburnya dengan jauh berjalannya kasus ibu muda Prita. > > Saya amat prihatin dan melihat putus-asanyaia berhadapan dengan > ‘ketidak-warasan’ kita menghadapi masalah hokum : ya HAK, ya KEWAJIBAN > sebagai > warga negara. > > Masyarakat dapat segera melakukan uji materiUU ITE ke MK. > Yurisprudensikasus Prita dapat mengkondisikan setiap hari polisi dan > jaksa menangkap orang. > > Sayang, blunder hukum yang berlepotan pada > UU ITE. Roy Suryo dipersoalkan kapasitaskeahliantelematikanya, maupun > menerjemahkannya sebagai suatu produk hukum. Segampang itu kah ?. > > Kasihan ibu Prita jadi uji coba, dan > pembelaan masyarakat terhadap ibu muda, victimized victim itu di bawah > putus asa : “Ini sudah kehendak Alloh !”. Mungkin ia > hendak berdoa, “Keadilan hanya berasal > dari-MU, Alloh !. Tidak dari orang-orang (munafik) di dunia ini !”. > > Ibu Prita, setidaknya, ada jaksa yang > sudah ditindak karena kepentingan membela keadilan ditelantarkan, > sementara > kepentingan pribadi di atas segalanya. > > Saya dan tidak sedikit pakar hukum dan > orang awam yang punya ‘common sense’ berpihak > pada Anda, Ibu Prita dan berharap Anda segera bebas. > > * > Roy Suryo, Hadir dengan Blunder Hukum ?. > http://public.kompasiana.com/2009/10/16/roy-suryo-hadir-dengan-blunder-hukum/ > <http://public.kompasiana.com/2009/10/16/roy-suryo-hadir-dengan-blunder-hukum/> > ***** > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > ------------------------------------------------------------------------ > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG - www.avg.com > Version: 8.5.421 / Virus Database: 270.13.0/2439 - Release Date: 10/15/09 > 20:39:00 > > ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/