Mas Rifky,
cobalah Googling dengan kata kunci Roy Suryo,
nanti pasti akan memperoleh gambaran




rifky pradana wrote:
>
> Roy Suryo tidak hadirdalam sidang Kasus RS Omni dan Prita sebagai undangan
> yang diinisiatifkan dan disengajakan dari jaksa pengadilan Negeri 
> Tangerang.
>
> Roy Suryo sendiri menawarkan diridengan komitmen, bahwa ia ingin 
> menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2008tentang Informasi dan Transaksi 
> Elektronik(ITE)
> yang antara lain digunakan untuk menjerat Prita.
>
> Namun, sejauh diskusi Roy Suryo dengan
> pengacara Prita di salah satu TV swasta dan laporan media cetak, 
> independesiRoy Suryo justeru tampak
> menjadi bagian dari masalah. Karena, penjelasannya tidak menyangkut 
> substansi pidana(dan perdata) yang ada
> di antara RS Omni dan Prita, tetapi terkesan Roy Suryo, entah sadar 
> atau tidak,
> menjadi saksi a charge terhadap
> Prita.
>
> Selain tetaplah tertinggal kesan bahwa
> kehadirannya untuk tetap mensosialisasikanUndang-Undang ITE tersebut 
> yang mengandung cacat (pikir), sementara Roy Suryo
> sendiri menjadi bagian dari penyusunanUndang-undang tersebut.
>
> Sebenarnya, ada ucapan langsung
> keprihatinan personal Roy kepada ibu Prita. Tetapi, Roy sendiri masih
> menambahkan, bahwa “Saya siap membela
> negara (hukum ?), bila Undang-undang (ITE ?) dilanggar”.
>
> Posisi Roy sebagai ‘a decharge’ atau ‘a charge’ memang tidak diakui, tapi
> kehadirannya direstuijaksa penuntut
> otomatis keterangannya sebagai bentuk klarifikasi pelanggaran pidana oleh
> prita, seperti penjelasan implisit Roy di TV swasta kemudian.
>
> Saya tidak sampai memahami, entahkah Roy
> dan Tim penyusun Undang-Udang tersebut memahami sebagai manusia 
> berakal sehat
> saja, bahwa penarapan UU tersebut telah melanggar hak-hak fundamental 
> seorang
> ibu muda Prita ?.
>
> Semestinya, Roy dan Tim penyusun malu
> dengan interpretasihukum yang
> sedemikian kaku sehingga meninggalkan common-sense,
> memenjarakan seorang ibu dua anak dan harus menjalankan proses hukum 
> yang jauh
> dari pantas.
>
> Malah, seharusnya hak-hak ibu muda Prita
> yang tercedaraidalam pelayananRS Omni mestinya malah lebih
> berat dan karenanya proses hukum yang berat berikut sanksinya harus 
> dikenakan
> malah dengan angkuhnyamenuntut
> seorang pasien tak berdaya.
>
> Saya hanya ingin mengatakan, seperti yang
> lain, Roy Suryo dengan posisi-kapasitas menawarkan diri dalam sidang 
> Prita,
> mungkin malah kasus hukumnya menjadi blunder.
>
> Bagian mana yang menunjukkan bahwa Anda
> hadir sebagai “saksi ahli” sama-sama
> kaburnya dengan jauh berjalannya kasus ibu muda Prita.
>
> Saya amat prihatin dan melihat putus-asanyaia berhadapan dengan
> ‘ketidak-warasan’ kita menghadapi masalah hokum : ya HAK, ya KEWAJIBAN 
> sebagai
> warga negara.
>
> Masyarakat dapat segera melakukan uji materiUU ITE ke MK. 
> Yurisprudensikasus Prita dapat mengkondisikan setiap hari polisi dan
> jaksa menangkap orang.
>
> Sayang, blunder hukum yang berlepotan pada
> UU ITE. Roy Suryo dipersoalkan kapasitaskeahliantelematikanya, maupun
> menerjemahkannya sebagai suatu produk hukum. Segampang itu kah ?.
>
> Kasihan ibu Prita jadi uji coba, dan
> pembelaan masyarakat terhadap ibu muda, victimized victim itu di bawah 
> putus asa : “Ini sudah kehendak Alloh !”. Mungkin ia
> hendak berdoa, “Keadilan hanya berasal
> dari-MU, Alloh !. Tidak dari orang-orang (munafik) di dunia ini !”.
>
> Ibu Prita, setidaknya, ada jaksa yang
> sudah ditindak karena kepentingan membela keadilan ditelantarkan, 
> sementara
> kepentingan pribadi di atas segalanya.
>
> Saya dan tidak sedikit pakar hukum dan
> orang awam yang punya ‘common sense’ berpihak
> pada Anda, Ibu Prita dan berharap Anda segera bebas.
>
> *
> Roy Suryo, Hadir dengan Blunder Hukum ?.
> http://public.kompasiana.com/2009/10/16/roy-suryo-hadir-dengan-blunder-hukum/ 
> <http://public.kompasiana.com/2009/10/16/roy-suryo-hadir-dengan-blunder-hukum/>
> *****
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
> ------------------------------------------------------------------------
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - www.avg.com 
> Version: 8.5.421 / Virus Database: 270.13.0/2439 - Release Date: 10/15/09 
> 20:39:00
>
>   




------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke