JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajarannya telah memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada 28.905 pengendara dalam sepekan, yakni 15 hingga 21 Oktober 2009 karena melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Pusat Komunikasi dan Informasi Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (27/10), menyebutkan, para pelanggar lalu lintas itu terjaring dalam satu razia penertiban lalu lintas di Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang. Kendararan yang paling banyak melakukan pelanggar berlalu lintas adalah sepeda motor, disusul angkutan umum dan mobil pribadi. Polisi telah menyita barang bukti berupa 10.877 lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) lembar, 17.535 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 44 mobil, dan 449 sepeda motor. Mereka yang terjaring tilang akan dilimpahkan ke pengadilan di wilayahnya masing- masing. Polisi terpaksa menyita kendaraan dalam razia itu karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan STNK. Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah marka dan rambu-rambu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwi Laksana mengatakan, dengan razia dan menindak tegas itu, polisi berharap agar pelanggaran lalu lintas dapat berkurang. "Penindakan yang dilakukan oleh petugas dengan memberikan surat tilang dilakukan supaya para pengendara menaati peraturan lalu lintas di jalanan sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," kata Chrysnanda. Dia mengatakan, razia itu akan terus dilakukan di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/27/14382015/Dalam.Sepekan..Polisi.Tilang.28.905.Kendaraan