Ditahan karena men-charge telepon genggam di ruang publik? Atas dasar yang sama seseorang bisa ditahan karena ke WC dan mencuri air untuk cuci tangan.
Betul-betul aneh cara pikir aparat penegak hukum yang meladeni pengaduan seperti ini. Ceyung --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Agus Hamonangan" <agushamonan...@...> wrote: > > JAKARTA, KOMPAS.com Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun > Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung (57) terancam dipenjara > gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat. > > Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di > ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di > tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola > apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola > gedung. > > Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 > pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik jeruji besi dan hingga kemarin > masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro > Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri > Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi. > > "Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi, tuntutan > itu ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal, Marsudi Nainggolan. Dengan > demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan > tetap digelar. > > Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim > tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. "Polisi > menangkap Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor > (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah > saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya. > > Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. > Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan, surat penangkapan harus diberikan kepada > pihak keluarga. "Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai > sidang pertama pada 21 Oktober 2009," tutur Vera. > > Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan, perpanjangan > penahanan dilakukan berdasarkan KUHP. "Padahal, seharusnya perpanjangan > penahanan berdasarkan KUHAP. Namun, hakim menerima alasan polisi bahwa itu > sebuah salah ketik," ujar Vera. > > Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 > September dan 18 Oktober. > > Pasal tambahan > > Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, > yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang > berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya > dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum dipidana karena melakukan > pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak > Rp 500 juta. > > "Penggunaan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena > penggunaan arus listrik di surau apartemen dibayar oleh para penghuni melalui > pengelola apartemen. Karena Aguswandi penghuni yang sah di Apartemen ITC Roxy > Mas, dia berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Lagi pula > pemanfaatannya untuk men-charge ponsel miliknya sama sekali tidak bersifat > melawan hukum," kata Vera. > > Oleh karena itu, Vera berencana mengadu ke Komisi Yudisial. Sementara itu, > Kanitreskrim Polsektro Gambir Iptu Suhendar menjelaskan, putusan hakim pada > sidang praperadilan itu membuktikan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai > prosedur hukum. "Kami melakukan tindakan yang benar. Kami menangkap Aguswandi > dengan dilengkapi surat penahanan," katanya. > > Suhendar membantah tudingan yang menyebutkan polisi menangkap Aguswandilebih > dulu baru memeriksa pelapor (pengelola apartemen) dan sejumlah saksi. > "Sebelum hari dia ditangkap, kami telah menerima laporan dari pengelola > apartemen. Lalu kami membuat surat penangkapan," katanya. Suhendar juga > membantah tudingan bahwa penyidik main mata dengan pengelola Apartemen ITC > Roxy Mas. > > Hak penghuni > > Vera Tobing menduga kriminalisasi Aguswandi terkait dengan perseteruan antara > kliennya itu dengan PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola) dan PT Duta > Pertiwi Tbk (developer) Apartemen Roxy Mas. Selama sembilan tahun terakhir, > Aguswandi gigih memperjuangkan hak-hak penghuni selaku konsumen apartemen itu. > > Vera mengatakan, konflik antara pengelola dan penghuni apartemen meliputi > beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda > bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi > tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) > Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Sebelumnya, > apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen memiliki hak > yang sama atas tanah lokasi apartemen). > > Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak kenaikan Maya pengelolaan gedung atau > service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.200 per meter persegi (apartemen) > dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per meter persegi (kios). Agus > menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari pengelola. Penolakan ini > ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios milik Aguswandi dkk. > > Menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), > Sudaryatmo, polisi seharusnya hati-hati dalam menerapkan pasal pencurian > terhadap seseorang yang men-charge ponselnya. "Harus dilihat dulu, dia > men-charge HP-nya di fasilitas publik atau bukan. Kalau dia penghuni, dia > pasti punya hak untuk mendapatkan fasilitas umum," ujarnya, semalam. > > "Kecuali jika dia bukan penghuni, orang luar yang tahu-tahu masuk ke > apartemen hanya untuk men-charge HP, mungkin bisa dikenakan pasal pencurian," > tambah Sudaryatmo. > > Perseteruan Aguswandi dengan pengelola apartemen ini mirip dengan perseteruan > Khoe Seng Seng alias Aseng (44) melawan pengelola ITC Manggadua. Aseng dkk > memprotes PT Duta Pertiwi Tbk, pengembang ITC Manggadua, lantaran merasa > dikibuli karena sertifikat HGB pusat perbelanjaan itu diduga diubah sepihak. > > Aseng menumpahkan kekecewaannya kepada PT Duta Pertiwi Tbk dalam surat > pembaca di media massa nasional. Tapi apa lacur, Aseng justru diadukan ke > polisi dengan tuduhan pencemaran nama balk. Pada pertengahan Juli lalu, Aseng > dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun di PN > Jakarta Timur. (Warta Kota/get/sab) > > > http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/27/08460626/Nebeng.Charge.HP..Dipenjara >