Ditahan karena men-charge telepon genggam di ruang publik?

Atas dasar yang sama seseorang bisa ditahan karena ke WC dan mencuri air untuk 
cuci tangan.

Betul-betul aneh cara pikir aparat penegak hukum yang meladeni pengaduan 
seperti ini.

Ceyung

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, "Agus Hamonangan" 
<agushamonan...@...> wrote:
>
> JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun 
> Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi  Tanjung (57) terancam dipenjara 
> gara-gara men-charge di ruang publik di Apartemen ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat.
>
> Aguswandi dituduh mencuri listrik karena men-charge telepon genggamnya di 
> ruang publik di Mal/Apartemen ITC Roxy Mas. Dia terpaksa numpang ngecharge di 
> tempat tersebut lantaran listrik ke unitnya telah diputus oleh pengelola 
> apartemen. Pemutusan itu buntut dari perseteruan Aguswandi dengan pengelola 
> gedung.
>
> Aguswandi ditangkap aparat Polsektro Gambir, Jakarta Pusat, 8 September 2009 
> pukul 23.00. Dia lalu dijebloskan ke balik jeruji besi dan hingga kemarin 
> masih meringkuk di sana. Aguswandi lantas mempraperadilankan Polsektro 
> Gambir. Sidang praperadilan digelar Senin (26/10) siang di Pengadilan Negeri 
> Jakarta Pusat. Hasilnya, hakim membenarkan penangkapan Aguswandi.
>
> "Penangkapan terhadap Aguswandi sudah sah dan sesuai prosedur. Jadi, tuntutan 
> itu ditolak seluruhnya," kata hakim tunggal, Marsudi Nainggolan. Dengan 
> demikian, sidang perkara pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi akan 
> tetap digelar.
>
> Penasihat hukum Aguswandi, Vera T Tobing, kecewa dengan putusan hakim 
> tersebut. Menurut dia, Aguswandi ditangkap dengan semena-mena. "Polisi 
> menangkap Aguswandi terlebih dulu, baru memintai keterangan dari pelapor 
> (pengelola Apartemen ITC Roxy Mas, PT Jakarta Sinar Intertrade) dan sejumlah 
> saksi. Ini tidak sesuai dengan perundang-undangan," katanya.
>
> Selain itu, surat penangkapan Aguswandi tidak ditembuskan kepada keluarganya. 
> Padahal, Pasal 18 KUHAP menyatakan, surat penangkapan harus diberikan kepada 
> pihak keluarga. "Surat penangkapan itu baru diberikan kepada kami seusai 
> sidang pertama pada 21 Oktober 2009," tutur Vera.
>
> Pada surat perpanjangan penahanan Aguswandi, polisi menyatakan, perpanjangan 
> penahanan dilakukan berdasarkan KUHP. "Padahal, seharusnya perpanjangan 
> penahanan berdasarkan KUHAP. Namun, hakim menerima alasan polisi bahwa itu 
> sebuah salah ketik," ujar Vera.
>
> Aguswandi telah dua kali mengalami perpanjangan masa penahanan, yakni pada 29 
> September dan 18 Oktober.
>
> Pasal tambahan
>
> Vera juga mempersoalkan tambahan pasal pada surat dakwaan terhadap Aguswandi, 
> yakni Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, yang 
> berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya 
> dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum dipidana karena melakukan 
> pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 
> Rp 500 juta.
>
> "Penggunaan Pasal 60 Ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena 
> penggunaan arus listrik di surau apartemen dibayar oleh para penghuni melalui 
> pengelola apartemen. Karena Aguswandi penghuni yang sah di Apartemen ITC Roxy 
> Mas, dia berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Lagi pula 
> pemanfaatannya untuk men-charge ponsel miliknya sama sekali tidak bersifat 
> melawan hukum," kata Vera.
>
> Oleh karena itu, Vera berencana mengadu ke Komisi Yudisial. Sementara itu, 
> Kanitreskrim Polsektro Gambir Iptu Suhendar menjelaskan, putusan hakim pada 
> sidang praperadilan itu membuktikan bahwa tindakan pihaknya telah sesuai 
> prosedur hukum. "Kami melakukan tindakan yang benar. Kami menangkap Aguswandi 
> dengan dilengkapi surat penahanan," katanya.
>
> Suhendar membantah tudingan yang menyebutkan polisi menangkap Aguswandilebih 
> dulu baru memeriksa pelapor (pengelola apartemen) dan sejumlah saksi. 
> "Sebelum hari dia ditangkap, kami telah menerima laporan dari pengelola 
> apartemen. Lalu kami membuat surat penangkapan," katanya. Suhendar juga 
> membantah tudingan bahwa penyidik main mata dengan pengelola Apartemen ITC 
> Roxy Mas.
>
> Hak penghuni
>
> Vera Tobing menduga kriminalisasi Aguswandi terkait dengan perseteruan antara 
> kliennya itu dengan PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola) dan PT Duta 
> Pertiwi Tbk (developer) Apartemen Roxy Mas. Selama sembilan tahun terakhir, 
> Aguswandi gigih memperjuangkan hak-hak penghuni selaku konsumen apartemen itu.
>
> Vera mengatakan, konflik antara pengelola dan penghuni apartemen meliputi 
> beberapa hal, di antaranya perubahan kepemilikian dan/atau penguasaan benda 
> bersama dan bagian bersama pada Apartemen ITC Roxy Mas oleh PT Duta Pertiwi 
> tanpa seizin penghuni serta perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 
> Apartemen ITC Roxy Mas menjadi atas nama PT Duta Pertiwi Tbk. Sebelumnya, 
> apartemen itu berstatus strata title (setiap penghuni apartemen memiliki hak 
> yang sama atas tanah lokasi apartemen).
>
> Selain itu, Aguswandi dkk juga menolak kenaikan Maya pengelolaan gedung atau 
> service charge dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.200 per meter persegi (apartemen) 
> dan dari Rp 41.500 menjadi Rp 52.000 per meter persegi (kios). Agus 
> menganggap penaikan itu keputusan sepihak dari pengelola. Penolakan ini 
> ditanggapi dengan pemutusan aliran listrik ke kios milik Aguswandi dkk.
>
> Menurut anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 
> Sudaryatmo, polisi seharusnya hati-hati dalam menerapkan pasal pencurian 
> terhadap seseorang yang men-charge ponselnya. "Harus dilihat dulu, dia 
> men-charge HP-nya di fasilitas publik atau bukan. Kalau dia penghuni, dia 
> pasti punya hak untuk mendapatkan fasilitas umum," ujarnya, semalam.
>
> "Kecuali jika dia bukan penghuni, orang luar yang tahu-tahu masuk ke 
> apartemen hanya untuk men-charge HP, mungkin bisa dikenakan pasal pencurian," 
> tambah Sudaryatmo.
>
> Perseteruan Aguswandi dengan pengelola apartemen ini mirip dengan perseteruan 
> Khoe Seng Seng alias Aseng (44) melawan pengelola ITC Manggadua. Aseng dkk 
> memprotes PT Duta Pertiwi Tbk, pengembang ITC Manggadua, lantaran merasa 
> dikibuli karena sertifikat HGB pusat perbelanjaan itu diduga diubah sepihak.
>
> Aseng menumpahkan kekecewaannya kepada PT Duta Pertiwi Tbk dalam surat 
> pembaca di media massa nasional. Tapi apa lacur, Aseng justru diadukan ke 
> polisi dengan tuduhan pencemaran nama balk. Pada pertengahan Juli lalu, Aseng 
> dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun di PN 
> Jakarta Timur. (Warta Kota/get/sab)
>
>
> http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/10/27/08460626/Nebeng.Charge.HP..Dipenjara
>


Kirim email ke