Laporan wartawan KOMPAS.COM Wahyu Satriani Ari Wulan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengucurkan dana sebesar 
Rp 62,805 miliar guna keperluan kendaraan dinas menteri atau pejabat negara 
setingkat menteri Kabinet Indonesia Bersatu periode 2009-2014.

Dalam permohonannya ke Badan Anggaran DPR, Selasa (3/11), pemerintah menyebut 
anggaran tersebut untuk keperluan pembayaran pajak pengadaan kendaraan dinas 
menteri atau pejabat setingkat menteri.

Pengamat ekonomi Sustainable Development Indonesia (SDI) Drajad Wibowo 
mempertanyakan nominal anggaran untuk pembayaran pajak ini yang terlihat besar. 
Dia memperkirakan, anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pembayaran pajak 
penjualan barang mewah (PPnBM) pengadaan kendaraan dinas baru untuk para 
menteri KIB II. "Itu (mungkin) PPnBM untuk mobil baru itu," ujarnya, Selasa di 
Jakarta.

Saat dikonfirmasi soal anggaran, anggota Badan Anggaran DPR Maruarar Sirait 
terlihat kebingungan. Di hadapan wartawan, dia lantas menelepon Menteri 
Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menanyakan hal ini. Lewat sambungan 
telepon tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran ini untuk 
pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar 80 kendaraan dinas yang lama milik 
menteri dan pejabat setingkat menteri.

"Itu untuk menteri, pejabat setingkat menteri, serta ketua dan wakil ketua 
lembaga tinggi negara. Untuk mobil lama, itu yang sudah ada. Ada sekitar 80 
mobil," ujar Menkeu. Maruarar sendiri tidak dapat memastikan pengalokasian 
anggaran tersebut nantinya. Pasalnya, dia menilai anggaran tersebut terlalu 
besar untuk alokasi pembayaran pajak kendaraan dinas pejabat negara.

"Ya mungkin mobil baru, tetapi saya tidak tahu. Di sini tidak ada mobil, hanya 
disebut pajaknya doang," cetusnya.

Drajad juga mempertanyakan anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut 
tidak mungkin untuk PKB kendaraan dinas menteri dan setingkat menteri. Dia 
mencontohkan, untuk PKB mobil jenis Toyota Camry, seperti kendaraan dinas yang 
digunakan oleh para menteri, hanya sekitar Rp 5 juta per tahun.

"Apalagi kalau untuk pajak kendaraan bermotor itu masuknya kan di sekretariat 
negara. Kalau tidak, ya masuk ke dana taktis menteri," ujarnya.

Dalam rapat yang digelar antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah hari ini, 
pemerintah mengajukan sejumlah dana yang masuk dalam biaya anggaran untuk 
kebutuhan mendesak tahun 2009, di antaranya untuk pembayaran pajak pengadaan 
kendaraan dinas menteri dan pejabat setingkat menteri. Dalam rapat ini, Badan 
Anggaran DPR langsung menyetujui permohonan alokasi dana ini.



http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/03/19131595/Wow..Anggaran.untuk.Mobil.Menteri.Rp.62.805.Miliar

Kirim email ke