Pojok Kilas Ekonomi Kompas hari ini 14 November mencatat pernyataan Deputi
Menteri Negara Koperasi/Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Untung
Tri Basuki.
100 Perda penghambat Koperasi akan dibatalkan dalam waktu 100 hari ke depan
karena masuk program 100 hari program kerja meneg tersebut.
Saya yang sering keluar masuk sekolah ingin menambahkan agar Peraturan
Menteri Pendidikan nasional yang melarang Koperasi di Sekolah menjual Buku
(Pengertian pihak Koperasi Sekolah adalah Semua Buku cetak) juga ikut
diberantas.
Bayangkan berapa ribu unit sekolah yang telah memiliki unit Koperasi yang
akan diharapkan menjadi ujung tombak "Peningkatan Minat Baca
Masyarakat/siswa?"
Bukan hanya untuk meningkatkan minat baca, akan tetapi terlebih (bagi
Koperasi sebagai unit usaha) bagi peningkatan penghasilan Unit Koperasi yang
bersangkutan.
Apabila setiap hari ada Guru dan siswa yang membeli buku (pengayaan,
referensi, sumber), berapa penambahan omzet Koperasi yang bersangkutan????
Memang dibandingkan dengan bakso, supermie, teh botol yang menjadi menu
populer di Koperasi, tentu omzet buku akan kalah.
Akan tetapi bila dibandingkan dengan komoditas Sabun, Kecap atau Rinso tentu
Omzet buku akan lebih baik.

Ketika berdiskusi dengan  Bapak Tantu Syamsul dari Dinas Koperasi Tingkat I
Sulawesi Selatan, dengan bersemangat beliau menyampaikan bahwa sebenarnya
Koperasi Koperasi Sekolah pun harus terbuka untuk Umum, kalau mau menjadi
Badan usaha sesuai tuntutan UUD 45 ==> menjadi soko guru ekonomi.
Artinya, Masyarakat di sekeliling Sekolah yang memiliki koperasi pun
dimungkinkan berbelanja ke Koperasi Sekolah tersebut.
Pihak Koperasi Sekolah musti berpromosi ke kampung-kampung di sekitar
sekolah menyampaikan barang apa saja kepada masyarakat berikut harganya yang
bersaing.
Apa yang dilakukan Makro, Carrefour, Hypermart, Giant atau Alfa Mart yang
setiap bulan atau tiap minggu menyebarkan flyers berisi barang-barang
terbaru dan termurah mustinya juga dilakukan koperasi Sekolah bersama
supliernya seperti Penerbit dan lainnya.
Ada yang unik dengan larangan berjualan buku di koperasi ini.
Di Jakarta Timur ada SMA yang memiliki Koperasi yang menghadap ke Jalan.
Mereka bersaing dengan warung sepanjang jalan, namun apapun yang terjadi dia
tidak mau menjual buku, hanya Baju seragam. Sehingga hanya sebulan dalam
setahun buka. Selebihnya ya, simpan pinjam.
Masih di Jakarta Timur, ada Koperasi yang sudah memiliki Toko Buku sejak
lama, artinya para penerbit dan grosir buku serta ATK selalu berhubungan
dengan pengurus Toko untuk mendisplay barang dagangannya.
Nah 2 tahun terakhir toko buku ini tutup karena aturan tersebut.

Jadi tiba saatnya bagi Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk menata dan
mengembangkan Koperasi Sekolah termasuk Koperasi-koperasi di Perguruan
Tinggi.

dharma hutauruk


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke