KORUPSI - KORUPSI DAN SEKALI LAGI KORUPSI ....KALI INI DIBIDANG KEHUTANAN
DAN PERKAYUAN..
Pertanyaan: Adakah diantara kawan2 Milis yg masih ingat dan dapat bisa
memebri info yg pasti tentang :
* KABINET MANA - SIAPA yg bekerja , berkuasa dan
bertanggung jawab pada periode 2OO3- 2OO6 seperti tersebut
dibawah ini. ( Bukankah Kabinet " Orba"
Bersatu dilid I ....?? )
* Siapakah Menteri Keuangan , Menteri Ekonomi
dan atau Gubernur BI yg mengeluarkan Kebijaksanaan tentang Harga
Kayu, Nilai tukar Uang dan System "Harga
Transfer " pada Periode Kabinet 2OO3-2OO6 tsb ...??
* Mungkin ini adalah objekt pokok bagi KPK
Topic dan permasalahan HUKUM yg baru dari suatu Kasus Korupsi yg lama tetapi
tidak
terbongkar dan tentunya tidak mustahil pula
Data2-nya mengenai hal tsb sengaja dibungkamkan dan bahkan dirahasiakan
bhakan
pun Bukti2ny akembali "TIDAK DiKETEMUKAN " .
......untuk kemudian DILUPAKAN ....( sungguh suatu Mechanisme ILMIAH... )
... Dan mungkin Kasus semacam Kasus Anggoro
dan Anggodo ((periode 2003-2006) inipun ..... dibiarkan berlalu ditiup angin
Dari guntingan sumber Berita dibawah ini.
Human Rights Watch menemukan bahwa antara tahun 2003 hingga 2006, lebih dari
setengah kayu tebangan Indonesia merupakan hasil dari pembalakan liar dan
luput dari pajak. Subsidi siluman, termasuk penetapan harga kayu dan nilai
tukar mata uang yang oleh pemerintah sengaja dipatok lebih rendah dari harga
riil dan penghindaran pajak oleh eksportir dengan taktik yang dikenal dengan
sebutan "harga transfer" semakin memperbesar kerugian yang ada. Dengan
menggunakan metode yang digunakan oleh industri perkayuan serta
memperbandingkan dengan seksama antara konsumsi kayu Indonesia dan pasokan
kayu resmi, laporan tersebut menyimpulkan bahwa total kerugian yang
menggerogoti kas negara pada tahun 2006 sebesar 2 milyar dolar.
Marc .