Oleh Usman Hamid

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/03/03003743/ujian.sejarah.jilid.ii



Di Indonesia, keadilan hanya terlihat di atas awan. Kita sering terbuai untuk 
meraihnya dari ketinggian, tetapi lupa menanamnya di bumi kenyataan.

Di negeri ini kita sering merasa sudah bekerja keras membangun pemerintahan 
yang bersih tanpa korupsi. Namun, itu membutuhkan pemimpin negara yang berani. 
Hampir mustahil suatu bangsa dapat menjumpai keadilan jika terdiam melihat 
kepemimpinan pemerintahan bergerak sebatas visi, pengetahuan, dan kompetensi 
tanpa keberanian. Akibatnya, mandat suci negara-hukum tak berdaya dalam 
menghadapi mafia dan hamba-hamba hukum yang korup.

Saat menerima laporan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas 
Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atau Tim 8, Presiden menyatakan 
kasus ini sebagai ujian sejarah. Juga saat menerima laporan Tim Pencari Fakta 
Kasus Munir, Presiden menyatakan kasus Munir sebagai ujian sejarah. Apakah kita 
telah melewati masa kegelapan menuju negeri demokratis, menghormati hukum dan 
hak asasi manusia?

Ujian sejarah

Benar, ini ujian sejarah, yang tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi 
pada tindakan. Pada kasus Bibit-Chandra ditemukan ketidakwajaran dalam proses 
hukum, tetapi justru terus muncul keraguan. Bahkan, Presiden belum berani 
memastikan ada sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab atas proses hukum 
yang dipaksakan. Hal ini mengundang pertanyaan, adakah hubungan kepentingan 
kuasa dalam rekayasa ini sehingga Presiden ragu memberikan sanksi? Apakah tak 
percaya kepada tim yang dibentuknya sendiri?

Presiden pernah meminta pihak-pihak yang disebut dalam rekaman Anggodo harus 
nonaktif dan mengancam untuk menuntut siapa pun yang mencatut namanya. Namun, 
kenyataannya?

Juga belum terlihat keberanian strategis untuk reformasi institusional dan 
reposisi personel. Memberantas makelar kasus di semua lembaga penegak hukum tak 
cukup hanya membuka pengaduan dan gugus tugas baru di bawah kepresidenan, 
tetapi bagaimana memastikan tindak lanjut atas laporan berbagai lembaga 
pemantau korupsi, terutama yang dibentuk konstitusi dan undang-undang, seperti 
Komisi Yudisial, kejaksaan, dan kepolisian. Tanpa tindakan nyata, pembenahan 
aneka lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, hanya menjadi ilusi.

Ujian terdekat

Ujian terdekat adalah apakah Presiden akan mendorong penuntasan kasus korupsi 
Masaro, Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan, dan proses hukum 
atas Kepala Bareskrim Susno Duadji dan Lucas terkait dana Bank Century. 
Apalagi, perhatian publik kini terfokus pada masalah Bank Century, penyebab 
polemik cicak-buaya. Bukan sekadar pencairan dana Boedi Sampoerna, tetapi 
kebijakan pemerintah kepada Bank Century.

Pengambilalihan bank ini pun menjadi skandal. Mengapa?

Pertama, Bank Century merupakan bank kecil. Adanya dampak sistemik seperti 
disampaikan Bank Indonesia sebenarnya diragukan karena hanya segelintir orang 
yang kehilangan uang dari penjaminan simpanan LPS hingga Rp 2 miliar.

Kedua, lemahnya pengawasan Bank Indonesia. Audit BPK 2005-2008 menunjukkan Bank 
Century sering bermasalah. Suntikan dana menjadi skandal karena dana LPS itu 
sebenarnya untuk mengisi kas Bank Century yang kosong setelah diambil pemilik 
bank. Andai itu tak terjadi, tak perlu diambil alih karena sudah mendapat 
pinjaman fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Indonesia.

Ketiga, dugaan dana Bank Century untuk kepentingan politik. Ini semua harus 
dibuktikan kebenarannya.

Apa yang harus dilakukan?

Sebuah negara hukum pasti memuliakan kesetaraan bagi setiap warganya di muka 
hukum. Tak boleh ada yang kebal hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan. Tak 
ada intervensi. Namun, negara kita belum menjadi negara hukum, masih dalam 
keadaan tak normal. Hukum berjalan pincang, direkayasa, dikorupsi, dan 
digembosi oleh hamba-hamba hukum sendiri. Ini adalah ujian berat sejarah.

Diharapkan, Presiden mendorong KPK dan PPATK mengusut penyalahgunaan keuangan 
negara pada kasus Bank Century. Fokus pertama diarahkan untuk menguji 
kredibilitas kebijakan dana talangan.

Fokus kedua, menguji apakah dana talangan itu digunakan sesuai kaidah keuangan 
negara, untuk kepentingan umum atau pribadi/golongan. Sejauh mana uang itu 
digunakan secara tak bertanggung jawab oleh pihak- pihak luar, Bank Century, 
aparat hukum, dan kelompok tertentu?

Jika dugaan publik benar, skandal Bank Century adalah contoh bagaimana sistem 
keuangan kita tak belajar dari pengalaman krisis 1997. Bank bisa "dirampok" 
pemiliknya lalu dengan mudah negara mengucurkan dana untuk menalangi kewajiban 
bank.

Ini semua harus dituntaskan. Kepercayaan dunia kini dipertaruhkan. Kegagalan 
untuk menyelesaikan akan mempermalukan Indonesia di mata dunia, khususnya dalam 
melawan korupsi. Yang lebih tidak kita inginkan adalah kegagalan mengatasi 
ujian sejarah kali ini bisa membawa republik menuju kebangkrutan.

Usman Hamid
Koordinator Kontras


Kirim email ke