Jakarta, Kompas - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan, ia siap 
bersaksi dalam rapat yang diagendakan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century 
yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat jika memang diminta.

"Saya siap jika diminta," ujar Kalla. Ia didampingi mantan Ketua Pimpinan Pusat 
Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif di Yogyakarta seusai memberi kuliah umum, 
"Prospek Perdamaian di Indonesia", di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah 
Mada, Kamis (10/12).

Saat pengucuran dana talangan (bailout) pemerintah ke Bank Century, November 
2008, Kalla adalah pejabat negara tertinggi karena Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono tengah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Terhadap kasus Bank Century yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani 
Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, November 2008, Kalla 
memerintahkan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menangkap 
Direktur Utama PT Century Mega Investama Robert Tantular. Di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat, Robert dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar 
subsider lima bulan kurungan sebab terbukti melakukan pidana.

Selidiki Perppu JPSK

Di Jakarta, Ketua Pansus Angket Bank Century Idrus Marham menjelaskan, salah 
satu materi yang akan diselidiki Pansus adalah berbagai hal ihwal mengenai 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 
tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Pansus harus menyelidiki perppu 
itu dibuat cuma untuk menyelamatkan Bank Century atau untuk bank lain pula.

"Kalau hanya untuk menyelamatkan Bank Century, berarti tendensius," kata Idrus 
saat menerima Farhat Abbas dari Hajar Indonesia dan Eggi Sudjana dari Lepas, 
Kamis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Idrus, sedikitnya 15 bank memiliki status 
sama dengan Bank Century. Namun, mengapa hanya Bank Century yang mendapatkan 
dana sampai Rp 6,7 triliun.

Farhat dan Eggi, selaku kuasa hukum nasabah Bank Century, Sri Gaya Tri dan 
kawan-kawan, menyampaikan, pihaknya mengajukan uji materi Pasal 29 Perppu No 
4/2008 ke Mahkamah Konstitusi yang memberikan kekebalan hukum kepada Gubernur 
BI dan Menkeu. Dalam perppu disebutkan, Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang 
melaksanakan tugas sesuai Perppu No 4/2008 tak dapat dihukum sebab mengambil 
keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai 
perppu.

"Ini dasar dugaan kami ada mafia konstitusi," ujar Eggi.

Terkait masa berlaku Perppu No 4/2008 itu, menurut Wakil Ketua Pansus Angket 
Century Mahfudz Siddiq, akan terjadi perdebatan hukum. Setelah Rapat Paripurna 
DPR menolak perppu itu pada 18 Desember 2008, perppu itu otomatis tidak 
berlaku. Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menjadi ilegal.

Wakil Ketua Pansus T Gayus Lumbuun pun berpandangan senada. Fakta itu diperkuat 
dengan surat dari Ketua DPR (saat itu Agung Laksono) kepada Presiden pada 24 
Desember 2008, yang meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK. Pemerintah pun 
mengajukan RUU itu.

Namun, anggota Pansus dari Partai Demokrat, I Wayan Sugiana, berpandangan, 
Rapat Paripurna DPR tidak tegas menolak perppu itu. Saat itu ada empat fraksi 
menolak, empat fraksi menerima, dan dua fraksi abstain.

Idrus juga menunjukkan surat dari Pejabat Kepala Biro Departemen Keuangan Indra 
Surya, tertanggal 16 November 2009, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab 
Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat itu ditegaskan, KSSK 
tidak ada lagi sejak ditolaknya Perppu No 4/2008, tetapi merujuk pada 30 
September 2009.

Dengan kata lain, perppu baru dinyatakan tidak berlaku setelah pengucuran dana 
talangan pada Bank Century selesai. Berdasarkan hasil audit BPK, pengucuran 
dana pertama ke Bank Century dilakukan pada 14 November 2008 dan terakhir 21 
Juli 2009.

Secara terpisah, Kamis, Chairman Global Nexus Institute Christianto Wibisono 
pada diskusi terbatas tentang Bank Century di Jakarta mengatakan, pemerintah 
dan DPR perlu membentuk Tim Pemulihan Aset Publik untuk mengatasi kemelut Bank 
Century. Tim nantinya mempersiapkan perppu baru tentang JPSK. Ini untuk 
menjamin kepastian hukum dan tidak terulangnya kemelut sejenis.

Menurut Christianto, tim itu juga harus menuntaskan pengejaran dan pengembalian 
aset eks Bank Century dari pemilik lama dengan memfasilitasi sinergi penuntasan 
kasus oleh aparat penegak hukum.

Sebaliknya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 
(BPKP) Kuswono Soeseno menyatakan, BPKP tak bisa begitu saja mengaudit 
pengelolaan dana penyehatan Bank Century, seperti dilakukan BPK. Sebagai 
auditor internal pemerintah, BPKP hanya sebatas melakukan evaluasi terhadap 
dana penyehatan Bank Century, yang hasilnya hanya kesimpulan dan saran. Itu pun 
bila BPKP diminta Presiden.

Tim KPK

Secara terpisah, Kamis, Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) Iswan Elmi memimpin Tim Penyelidikan kasus Bank Century yang dilakukan 
KPK. Saat ini tim menemukan sembilan temuan terkait kasus Bank Century.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, untuk memerinci informasi 
yang diperolehnya, tim dari KPK akan bertemu dengan BPK, Jumat ini.

"Dari sembilan temuan kami masih harus diklasifikasi, mana yang masuk kategori 
korupsi, kejahatan perbankan, atau pencucian uang. Untuk itu, kami bertemu BPK 
agar memperoleh informasi yang lebih detail karena KPK hanya dapat menangani 
kasus korupsi," kata Johan.

Johan menolak menjelaskan temuan KPK. Tim juga berkoordinasi dengan Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

(inu/nwo/sut/gun/har)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/11/0315148/kalla.siap.berikan.kesaksian

Kirim email ke