--- In [email protected], "ekoadadisini" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Nomor: S-6224/PB.1/2007 tgl 25 September 2007 > Hal: Konfirmasi pengiriman peserta TB STAN > > Yth. Para Direktur dan Kepala Kanwil di Liingkungan DJPN > > Sehubungan dengan implementasi KPPN percontohan untuk mendukung > terlaksananya reformasi di lingkungan DJPBN serta mempertimbangkan > proporsi kebutuhan organisasi terhadap penugasan belajar program studi > Akuntansi, dengan ini kami sampaikan bahwa DJPBN pada tahun ajaran > 2007/2008 tidak mengirimkan pegawai untuk mengikuti Tugas Belajar > Program D III Khusus dan D IV di STAN. Kepada seluruh peserta tes > masih di berikan kesempatan untuk mengikuti program beasiswa lain di > kesempatan mendatang. > Demikian di sampaikan untuk mendapatkan perhatian seperlunya. > > Sekretarit Ditjen PBN > Siswo Sujanto > NIP060031000 > > tembusan: > Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai Laporan. >
Lucu juga ya kalau dipikir-pikir? Kenapa test-nya boleh, ikut pendidikannya gak boleh? Mudah-mudahan pegawai bukan disuruh test aja? Dan kalau boleh tanya kata "di berikan kesempatan untuk mengikuti program beasiswa lain" apakah maknanya kalau bukan program Akuntansi berarti boleh? SG
