Pemerintah memperpanjang cuti bersama PNS, semula libur bersama Idul Fitri 
1428H dari tgl 12-16 Okt 2007 menjadi 12-19 Oktober 2007; praktis dalam 1 
minggu penuh kantor2 pemerintah (diluar RS, bank, PAM, Telekomomunikasi, 
keamanan, kebakaran) TUTUP. Berarti kalau anda mau mengurus KTP, SIM, STNK, 
Surat Kelahiran, Surat Kelakuan baik, izin investasi dll tundalah barang 
seminggu, maaf Republik Ini sedang libur panjang.  
   
  Sungguh heran, disaat kita harus giat membangun, di saat kita harus mengejar 
ketertinggalan  di segala sektor, pemerintah mengajak libur seminggu penuh. 
Memang dikatakan cuti bersama ini tidak mengganggu hari effektif kerja karena 
cuti bersama ini diambil dari hak cuti pegawai yang 12 hari itu. Tapi kalau 
cuti diambil bersama-sama begini Republik ini bisa berhenti. Contohlah di 
perbankan, hak "istirahat" pegawai (khususnya kasir)tidak dilakukan bersamaan, 
sehingga pelayanan loket tidak mengenal berhenti. Di lingkungan PNS dulu 
(sebelum era cuti bersama), pimpinan unit dipersilahkan mengatur waktu cuti 
stafnya kalau menghadapi hari-hari besar, sehingga pelayanan birokrasi tetap 
ada (kantor libur hanya pada tanggal merah). Efek berikutnya, hak cuti PNS 
terasa dikebiri, waktu pengambilan hak cutinya diatur pemerintah (baca 
dipaksa); untuk tahun 2007 hak cuti yang bebas diambil tinggal 1 hari dan itu 
praktis tidak bisa dinikmati. Karena ketentuan cuti PNS minimal 3 hari
 kerja. Tidak bisa membayangkan (mudah2an ini tidak terjadi), di saat cuti 
bersama ada bencana, ada hal-hal mendesak, bagaimana susahnya memobilisir para 
PNS yang lagi pada enak-enak menjalankan haknya itu.
   
  Kalau kebijaksanaan cuti bersama ini diambil sebagai antisipasi kebiasaan PNS 
yang mangkir berhari-hari sebelum dan sesudah lebaran, rasanya masih ada jalan 
lain untuk menertibkannya.
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke