Pemerintah memperpanjang cuti bersama PNS, semula libur bersama Idul Fitri 1428H dari tgl 12-16 Okt 2007 menjadi 12-19 Oktober 2007; praktis dalam 1 minggu penuh kantor2 pemerintah (diluar RS, bank, PAM, Telekomomunikasi, keamanan, kebakaran) TUTUP. Berarti kalau anda mau mengurus KTP, SIM, STNK, Surat Kelahiran, Surat Kelakuan baik, izin investasi dll tundalah barang seminggu, maaf Republik Ini sedang libur panjang. Sungguh heran, disaat kita harus giat membangun, di saat kita harus mengejar ketertinggalan di segala sektor, pemerintah mengajak libur seminggu penuh. Memang dikatakan cuti bersama ini tidak mengganggu hari effektif kerja karena cuti bersama ini diambil dari hak cuti pegawai yang 12 hari itu. Tapi kalau cuti diambil bersama-sama begini Republik ini bisa berhenti. Contohlah di perbankan, hak "istirahat" pegawai (khususnya kasir)tidak dilakukan bersamaan, sehingga pelayanan loket tidak mengenal berhenti. Di lingkungan PNS dulu (sebelum era cuti bersama), pimpinan unit dipersilahkan mengatur waktu cuti stafnya kalau menghadapi hari-hari besar, sehingga pelayanan birokrasi tetap ada (kantor libur hanya pada tanggal merah). Efek berikutnya, hak cuti PNS terasa dikebiri, waktu pengambilan hak cutinya diatur pemerintah (baca dipaksa); untuk tahun 2007 hak cuti yang bebas diambil tinggal 1 hari dan itu praktis tidak bisa dinikmati. Karena ketentuan cuti PNS minimal 3 hari kerja. Tidak bisa membayangkan (mudah2an ini tidak terjadi), di saat cuti bersama ada bencana, ada hal-hal mendesak, bagaimana susahnya memobilisir para PNS yang lagi pada enak-enak menjalankan haknya itu. Kalau kebijaksanaan cuti bersama ini diambil sebagai antisipasi kebiasaan PNS yang mangkir berhari-hari sebelum dan sesudah lebaran, rasanya masih ada jalan lain untuk menertibkannya.
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
