*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro*

Di Jawa Pos tanggal 3 Oktober, disebutkan ".....Hak Cuti Bersama pegawai 
...." kalimat lengkapnya saya sudah lupa, dan koran tsb sudah dibawa pulang 
oleh yang langganan beli (saya khan pelanggan baca).
Setahu saya, sebagai PNS kita berhak untuk Cuti TAHUNAN, itupun diberikan 
sesudah kita bekerja satu tahun penuh. Dengan demikian bahwa cuti tahunan 
diberikan kepada PNS yang sudah bekerja satu tahun dan sebagai HAK untuk 
beristirahat minimal sehari dalam sebulan dan bisa diajukan minimal 3 hari 
dari 12 hari hak dalam setahun.
Jelas disini disebutkan Cuti sebagai HAK dan bukan kewajiban, dan hak tsb 
bisa digugurkan apabila ada keadaan memaksa ybs dipanggil masuk kerja walau 
dalam keadaan cuti apabila kantor membutuhkan pegawai ybs. Sebagai sebuah 
HAK, maka cuti bisa diambil kapan saja sesuai aturan dan hanya bisa 
digugurkan oleh kewajiban sebagai PNS yang dibutuhkan instansinya.

Namun apa yang terjadi saat ini,  ternyata cuti tahunan PNS sudah dinamakan 
cuti bersama PNS. Dan pemahaman tentang HAK telah dirubah menjadi HARUS 
DILAKSANAKAN/DIAMBIL. Walaupun ybs tidak membutuhkan, tidak mengajukan cuti, 
namun harus melaksanakan cuti dihari yang SUDAH DITETAPKAN bahkan bisa 
berupa CUTI 1 HARI (biasanya berupa pen-cutian hari kejepit). Dimana hakekat 
dari kata HAK tsb? Bagaimana dengan aturan bahwa cuti tahunan harus diajukan 
minimal 3 hari? Bagaimana dengan hakekat cuti sebagai pemberian libur 1 hari 
dalam 1 bulan untuk beristirahat (walau minim diajukan 3 hari)?
Bagaimana dengan Pegawai yang baru bekerja 1 bulan, namun sudah harus 
melaksanakan cuti bersama, padahal ybs belum berhak untuk cuti tahunan?

Pelaksanaan cuti bersama akhirnya mengorbankan kebiasaan menabung cuti 
tahunan bagi pegawai yang di remote area, dan berakibat keharusannya 
mengambil cuti alasan penting ketika harus mudik. Bayangkan dengan kondisi 
nanti th 2008 dimana hak cuti tahunan kita tinggal 4 hari saja, cukupkah 
bagi pegawai di Jayapura dan NAD (misalnya) untuk pulang kampung menengok 
sanak saudara BAHKAN MUNGKIN anak istrinya?
Apalagi dengan PNS Depkeu yang perhitungan TKPKN berdasarkan KEGIATAN yang 
berarti kalau tidak bekerja tidak mendapat TKPKN KECUALI melaksanakan Cuti 
Tahunan. Alangkah kasihan pegawai Remote Area, kalau untuk pulang kampung 
harus menabung dana mubik dulu dan ketika kembali ketempat kerja harus 
DIPOTONG TKPKN nya karena melaksanakan cuti diluar cuti tahunan?

Penetapan cuti bersama mempetimbangkan banyaknya pegawai yang membolos 
disaat hari kejepit dan saat Hari Raya Idul fitri, sehingga untuk tahun ini 
cuti bersama Idul Fitri diperpanjang 3 hari lagi. Bagi sebagian orang ini 
memberatkan karena, ybs harus berlama lama dirumah dan mengakibatkan 
pengeluaran bertambah dengan lebih seringnya keluarga minta jalan jalan dan 
belanja, apalagi yang punya anak kecil. Masak seh libur lama banget dirumah 
cuman nonton sinetron doang? Bagi yang lain lagi ( atau didaerah mayoritas 
non muslim ), ngapain juga mereka berlama lama dirumah tanpa ada kunjungan 
dan silaturahmi dari keluarga besarnya, karena bagi mereka itu bukan momen 
khusus? Bagi mereka mungkin cuti bersama lebih baik (kalau memang harus 
dilaksanakan) diberikan pada saat natal atau hari besarnya yang lain.

"Kebijakan kadang bukan kebajikan" kata seorang teman... 



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke