sekedar informasi walaupun mungkin saya belum bisa melakukannya

Apakah boleh seorang pegawai muslim yang
bekerja di kantor negara menggunakan
mobil dinas, sementara ia memiliki mobil
pribadi ?

Jawaban Syeikh :

Pegawai yang bekerja di pemerintahan
dianggap sebagai pekerja yang
mendapatkan gaji. Maka ia mendapat
amanah atas pekerjaan tersebut yang
telah diamanahkan dan diserahkan
kepadanya. ia mendapatkan amanah atas
apa yang diberikan kepadanya berupa
alat-alat yang digunakan untuk
menyelesaikan pekerjaannya yang telah
diserahkan kepadanya tersebut. Maka ia
tidak boleh menggunakan sesuatupun dari
fasilitas tersebut kecuali untuk
kepentingan pekerjaan dinasnya, atau
sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut. Hendaknya untuk kepentingan
pribadi, tidak menggunakan telepon dan
lain sebagainya untuk kemashlahatan
pribadinya.

Demikian juga buku-buku, kertas, pena
dan lain sebagainya. Menghindari dan
tidak menggunakannya kepentingan pribadi
termasuk kesempurnaan amanah. Allah
Ta’ala berfirman :

والذين هم لأماناتهم وعهدهم راعون

“Dan Orang-orang yang memelihara
amanat -amanat (yang dipikulnya) dan
janji-janjinya.” [QS. AlMukminun : 8]

Wallohu a’lam

(Sumber : Fatwa lil Muzhifiin, Ta’lif
Dakhilulla h bin Bukhait, Fatwa
Islamiyyah IV / 306 oleh Syeikh ibn Jibrin)


hp

Kirim email ke