sekedar informasi walaupun mungkin saya belum bisa melakukannya Apakah boleh seorang pegawai muslim yang bekerja di kantor negara menggunakan mobil dinas, sementara ia memiliki mobil pribadi ?
Jawaban Syeikh : Pegawai yang bekerja di pemerintahan dianggap sebagai pekerja yang mendapatkan gaji. Maka ia mendapat amanah atas pekerjaan tersebut yang telah diamanahkan dan diserahkan kepadanya. ia mendapatkan amanah atas apa yang diberikan kepadanya berupa alat-alat yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaannya yang telah diserahkan kepadanya tersebut. Maka ia tidak boleh menggunakan sesuatupun dari fasilitas tersebut kecuali untuk kepentingan pekerjaan dinasnya, atau sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Hendaknya untuk kepentingan pribadi, tidak menggunakan telepon dan lain sebagainya untuk kemashlahatan pribadinya. Demikian juga buku-buku, kertas, pena dan lain sebagainya. Menghindari dan tidak menggunakannya kepentingan pribadi termasuk kesempurnaan amanah. Allah Taâala berfirman : ÙØ§ÙذÙÙ ÙÙ ÙØ£Ù Ø§ÙØ§ØªÙÙ ÙØ¹ÙدÙ٠راعÙÙ âDan Orang-orang yang memelihara amanat -amanat (yang dipikulnya) dan janji-janjinya.â [QS. AlMukminun : 8] Wallohu aâlam (Sumber : Fatwa lil Muzhifiin, Taâlif Dakhilulla h bin Bukhait, Fatwa Islamiyyah IV / 306 oleh Syeikh ibn Jibrin) hp
